Langkah Hukum: Apa Yang Harus Dilakukan Saat Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Tulisan dari Mosgan Situmorang, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita sering kali mendengar kata pelecehan dalam pembicaraan sehari hari. kata ini bukanlah kata yang asing bahkan dikalangan anak-anak dan remaja. Baru-baru ini viral di sosial media dan di televisi seorang perempuan yang sangat marah kepada seorang laki laki di dalam bus umum karena merasa dilecehkan.
Kasus seperti ini sudah sering terjadi di angkutan umum seperti bus kota dan KRL. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa banyak orang yang faham dan mengerti apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual dan tindakan apa yang dapat dilakukan korban.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pelecehan seksual diartikan sebagai tindakan pelaggaran batas seksual orang lain atau norma perilaku sosial. Tindakan ini merujuk pada perbuatan atau perkataan yang merendahkan, menghinakan atau melecehkan seseorang berdasarkan hal hal yang berkaitan dengan seks, atau hasrat seksual secara sepihak tanpa adanya persetujuan (consent).
Tujuan pelecehan adalah merendahkan martabat korban serta menimbulkan rasa tidak aman, takut atau terhina. Bentuknya sangat beragam mencakup aspek fisik dan non fisik atau verbal. Tindakan ini dapat terjadi dibanyak tempat umpanya kenderaan umum, lingkungan sekolah , kampus, tempat kerja dan lain lain.
Tindakan pelecehan antara lain dapat berupa sentuhan , ciuman, pelukan dapat juga berupa isyarat seksual atau memamerkan materi pornografi, kata kata yang berbau porno bahkan siulan. Seiring berkembangknya teknologi pelecehan juga dapat dilakukan melalui dunia maya dengan cara mengirimkan pesan atau gambar dan video.
Aspek Hukum Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah merupakan kejahatan atau tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman atau pidana. Dalam hukum positif Indonesia sampai tahun 2022 tidak ditemukan istilah pelecehan seksual. Istilah yang digunakan adalah percabulan atau pencabulan baik dalam KHUP yang lama maupun yang baru.
Dalam undang Nomor 1 tahun 2003 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana diatur dalam Bab XV mengenai tindak pidana kesusilaan pada pasal 406-pasal 423. Dalam pasal 414 dikatakan setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (sampai dengan 50 juta rupiah);
Dalam penejelasan Pasal 415 "perbuatan cabul" didefinisikan sebagai kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan. Pasal 4 Undang - Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membagi kekerasan seksual menjadi pelecehan seksual non fisik dan pelecehan seksual fisik. Pelecehan non fisik dapat dihukum maksimum 9 bulan atau denda sepuluh juta rupiah sedangkan sedangkan pelecehan seksual fisik yang sifatnya hanya untuk merendahkan korban dapat dihukum 4 tahun atau denda 50 juta. Tindak pidana di atas adalah merupakan delik aduan.
Tindakan Yang Harus Dilakukan.
Perlu dingat pelecehan seksual seperti yang diatur pada pasal 5 dan 6 a UUTPK (tujuan pelecehannya adalah untuk merendahkan korban) adalah tindak pidana yang bersifat delik aduan dengan demikian perlu dipertimbangkan tindakan apa yang akan diambil. Tindakan dapat berupa tindakan hukum atau non hukum.
Apa bila diputuskan akan menempuh jalur hukum maka hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah mengumpulkan dan mengamankan alat bukti. Alat bukti dapat berupa rekaman, foto, video atau benda lain berupa pakaian serta benda lainnya dan apabila pelecehan seksual dilakukan didepan umum agar korban meminta orang yang menyaksikan atau mengetahuinya menjadi saksi.
Setelah mengamankan alat bukti sebaiknya korban didampingi oleh keluarga atau lembaga resmi pemerintah umpanya melalui SAPA 129 nomor ini akan menghubungkan korban dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Kemudian bersama pendamping melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian melalui unit PPA yang terdapat di Polres atau Polda yang menjadi locus delicti kejadian.

