Lansia Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Anak Perempuan di Bawah Umur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock

Seorang pria berinisial H (63)--pensiunan guru SMA di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya sebanyak 12 anak perempuan berusia 9 hingga 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS ya, yang terakhir kali bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Kediri dan juga pernah mengajar di SMA di Kota Kediri," kata Joshua kepada wartawan, Jumat (22/5).

Menurut Joshua, kasus ini terungkap berawal dari salah satu orang tua korban yang mencurigai kondisi anaknya. Setelah ditanyai, anaknya menceritakan pelaku.

Kemudian, orang tua korban mengadukan hal itu ke perangkat desa. Mereka kemudian mendata korban lainnya.

"Pada saat dilakukan pendataan terhadap korban-korban yang ada ternyata korban tersebut jumlahnya cukup banyak," ucapnya.

"Untuk data yang berhasil kami himpun terdapat sejumlah anak di bawah umur yang diduga telah menjadi korban cabul oleh pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan data yang sudah kita himpun terdapat 12 anak di bawah umur," tambahnya.

Selanjutnya, pihak desa beserta para orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Kediri. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/5).

Joshua menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan beberapa kali.

Modus Pelaku

Modus pelaku yakni dengan memanggil korban secara bergantian ke sebuah gudang di belakang masjid pada bulan Maret 2026. Tersangka memaksa para korban menyaksikan tindakan tak senonoh.

"Jadi untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan pemeriksaan kami fakta yang kami temukan dari pemeriksaan saksi dan juga pemeriksaan psikologi yang bersangkutan melakukan pencabulan dengan cara mempertunjukkan alat kelaminnya di depan korban. Dan juga pelaku tersebut memaksa korban untuk dicium oleh pelaku," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.