Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar: Tak Berizin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyebut pembangunan lapangan padel yang dibangun di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak memiliki dokumen perizinan dan sebelumnya telah disegel.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lapangan padel tersebut.

“Sudin Citata Jakarta Barat akan melakukan pengawasan terhadap kembalinya aktivitas pembangunan lapangan padel yang diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan telah disegel,” tulis @kotajakartabarat, dikutip Kamis (27/8).

Pemkot Jakarta Barat juga menyatakan akan kembali memberikan sanksi administrasi terhadap pihak yang membangun lapangan tersebut.

“Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP),” lanjut keterangan tersebut.

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas CKTRP sebelumnya juga telah melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang berada tepat di belakang Pasar Pejabon.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BPAD Sebut Ada Kerja Sama Pemanfaatan

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sofwan Syahputra, sebelumnya mengatakan lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, menurut Sofwan, pemanfaatan lahan tersebut telah memiliki dasar kerja sama. Pemprov DKI disebut telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada 2025.

“Jadi memang lokasi itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sofwan mengatakan, proses pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui BPAD, dalam hal ini Jakarta Asset Management Center (JAMC).

“Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya,” katanya.

Adapun mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Sofwan menyebut urusan tersebut berada pada instansi yang menangani perizinan bangunan.

“Tetapi kalau untuk PBG, itu ke Cipta Karya atau ke PTSP,” ujarnya.

Menurut Sofwan, pembangunan lapangan padel tersebut dimungkinkan karena secara peruntukan lahan dapat digunakan untuk sarana olahraga.

Sofwan juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang sebagian digunakan sebagai tempat penampungan sementara (TPS). TPS tersebut kemudian digeser sedikit di area yang sama.

“Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di lokasi itu dibangun sarana olahraga,” kata Sofwan.

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Terkait kerja sama pemanfaatan lahan, Sofwan menyebut PKS tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama dapat dievaluasi dan diakhiri apabila Pemprov DKI membutuhkan lahan tersebut atau pemanfaatannya dinilai tidak lagi memberikan manfaat.

Lebih lanjut ia juga mengatakan kondisi lapangan padel dapat dievaluasi apabila dalam perjalanannya menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

“Bisa kita evaluasi,” ujarnya.

Sofwan menegaskan, pihak yang memanfaatkan lahan Pemprov DKI tersebut membayar sewa kepada Pemprov melalui mekanisme pemanfaatan aset.

“Menyewa, sewa,” katanya.

instagram embed