Konten dari Pengguna

Lapas: Ketika Jeruji Besi Tak Lagi Cukup Menjaga

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Temboknya tinggi, pintunya besi, penjaganya berseragam, kamera pengawas terpasang, tetapi mengapa persoalan di baliknya seolah tak pernah benar-benar selesai? Pertanyaan itu layak diajukan ketika lapas, yang seharusnya menjadi tempat paling ketat dalam pengawasan negara, justru berulang kali menghadapi persoalan yang bersumber dari celah pengawasan itu sendiri. Narkoba berusaha masuk, telepon seluler ditemukan, fasilitas tertentu dipersoalkan, pungutan diduga terjadi, dan dalam sejarahnya bahkan pernah ada lapas yang diserbu kelompok bersenjata. Kalau semua itu terus muncul, maka persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa “oknum telah ditindak”. Sebab kalau hanya oknumnya yang berganti sementara celahnya tetap terbuka, masalah yang sama hanya menunggu waktu untuk muncul kembali.

Lapas bukan sekadar bangunan untuk mengurung orang yang sedang menjalani hukuman. Di balik temboknya terdapat kekuasaan negara yang sangat besar: negara membatasi kebebasan seseorang, mengatur kehidupannya, mengawasi pergerakannya, sekaligus mengambil tanggung jawab atas keselamatannya. Karena itu, semakin besar kewenangan negara di dalam lapas, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi ruang transaksi, perlakuan khusus, atau penyalahgunaan kekuasaan. Di sinilah kritik terhadap pemasyarakatan seharusnya dimulai. Bukan dengan menganggap semua petugas buruk atau semua warga binaan bermasalah, melainkan dengan bertanya mengapa sistem yang memiliki tembok tinggi dan prosedur berlapis masih dapat ditembus oleh kepentingan, uang, barang terlarang, bahkan kekerasan.

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian khusus, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyoroti adanya akses keluar di bagian belakang yang dinilai rawan. Temuan tersebut kemudian menjadi objek pendalaman oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perhatian publik semakin besar karena muncul informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan. Namun, dugaan tetaplah dugaan sampai pemeriksaan membuktikannya. Karena itu, kritik tidak boleh berubah menjadi vonis, tetapi pemeriksaan juga tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi administratif. Jika benar terdapat penyimpangan, publik berhak mengetahui bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal.

Sebab yang perlu dipertanyakan bukan hanya apakah ada fasilitas khusus di dalam lapas, tetapi juga bagaimana fasilitas itu bisa muncul dan siapa yang dapat mengaksesnya. Jika fasilitas tersebut memang memiliki dasar penggunaan yang sah, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Jika ternyata ditemukan penyalahgunaan, maka persoalannya menjadi lebih serius karena menyentuh prinsip kesetaraan dalam menjalani hukuman. Warga binaan mungkin telah kehilangan kebebasan berdasarkan putusan pengadilan, tetapi mereka tidak kehilangan hak untuk diperlakukan berdasarkan aturan. Sebaliknya, siapa pun yang bekerja di dalam lapas juga tidak boleh menjadikan kewenangannya sebagai kesempatan memperoleh keuntungan pribadi. Di ruang yang seluruh aktivitasnya seharusnya berada dalam pengawasan, justru transparansi menjadi syarat utama.

Di sinilah ironi pemasyarakatan terasa paling kuat: negara membangun tembok untuk mencegah orang keluar, tetapi sistem juga harus memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang bebas keluar-masuk melalui celah kewenangan. Kalau tembok dapat ditembus barang terlarang, pengawasan harus diperbaiki. Kalau fasilitas dapat diberikan secara tidak transparan, mekanismenya harus diperiksa. Kalau pungutan benar-benar terbukti, pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Dan kalau semua persoalan hanya diselesaikan sebagai kasus per kasus tanpa membongkar sumber kelemahannya, maka kita sebenarnya hanya sedang memadamkan api tanpa memperbaiki instalasi listrik yang berulang kali menyebabkan kebakaran.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang lapas bukan hanya “siapa yang bersalah?”, tetapi juga “mengapa sistem membiarkan celah itu tersedia?”. Pertanyaan kedua inilah yang sering lebih sulit dijawab, karena membutuhkan keberanian untuk mengevaluasi prosedur, budaya kerja, mekanisme pengawasan, dan hubungan kekuasaan di dalam pemasyarakatan. Kritik semacam ini bukan berarti menuduh seluruh petugas gagal. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar petugas yang bekerja dengan benar tidak ikut kehilangan kepercayaan publik akibat ulah segelintir orang yang menyalahgunakan kewenangan. Sebuah institusi tidak menjadi kuat karena tidak pernah dikritik. Institusi menjadi kuat ketika mampu menerima kritik, membuka pemeriksaan, memperbaiki kelemahan, dan memastikan pelanggaran tidak menjadi kebiasaan.