Lebih Panas dari Apinya

Pengamat, Peneliti, dan Mahasiswa S3 Ilmu Kesejahteraan Sosial UI. Hobi berdiskusi dan mendaki gunung. Menyukai segala macam jenis buku.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dany Mustafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asap hanyalah yang tampak. Ia mengepul, memerihkan mata, menutup langit—tetapi ia sekadar gejala di permukaan. Yang sesungguhnya membara justru bersembunyi di kedalaman yang tak terlihat, merambat pelan di bawah tanah gambut, bertahan berminggu-minggu meski nyala di atasnya telah padam. Selama berabad-abad, hutan Nusantara dimuliakan sebagai ibu yang menghidupi. Kini, saban kemarau, ia berubah menjadi tungku yang menyesakkan napas jutaan orang. Namun ada yang lebih panas dari api di gambut itu: pertikaian kepentingan di ruang-ruang pengambilan keputusan kita, yang tak kunjung dipadamkan.
Setiap tahun ritual yang sama berulang. Negara mengerahkan pesawat, menabur garam di awan lewat operasi modifikasi cuaca, menerjunkan ribuan personel—dan tahun ini semua itu diklaim sebagai titik balik. Tetapi angka berkata lain. Sepanjang paruh pertama 2026, luas lahan yang terbakar melonjak tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kalimantan menjadi episentrum bencana, asap kembali menyeberang hingga negeri jiran, dan udara di Pontianak serta Palangkaraya jatuh ke ambang berbahaya. Semakin canggih alat pemadam kita, semakin telanjang pula kegagalan yang lebih mendasar. Kita sibuk mengepel lantai yang basah, sementara keran di atasnya dibiarkan terus mengalir.
Di sinilah kita perlu jujur pada diri sendiri. Kajian Dede Setiono dan koleganya (2026), menawarkan diagnosis yang tidak nyaman namun menyegarkan: krisis api Indonesia bukan semata soal teknis atau lemahnya penegakan hukum, melainkan soal politik yang berakar pada pertikaian kebijakan. Kebijakan, dalam pembacaan mereka, bukanlah aturan mati yang tinggal dijalankan, melainkan arena tempat kekuatan-kekuatan besar saling berebut makna dan kepentingan. Api yang berulang, dengan demikian, bukanlah kecelakaan musiman, melainkan buah yang bisa diramalkan dari pergulatan yang tak pernah tuntas. Negara pun tampil bukan sebagai wasit tunggal yang berdiri di atas semua pihak, melainkan sebagai medan pertempuran di dalam dirinya sendiri.
Pertempuran itu, menurut mereka, digerakkan oleh empat logika yang saling bertikai. Pertama, logika developmentalisme negara, yang memandang alam sebagai aset yang harus dieksploitasi demi pertumbuhan dan investasi. Kedua, logika pasar korporasi, yang menjadikan api sebagai alat murah membuka lahan dan menganggap kerusakan lingkungan sekadar ongkos yang bisa dilemparkan ke pundak orang lain. Ketiga, logika penghidupan masyarakat, yang berakar pada subsistensi dan kearifan turun-temurun mengelola tanah. Keempat, logika konservasi global, yang menimbang hutan sebagai penyangga iklim seluruh dunia. Persoalannya, keempat logika ini tidak sekadar berbeda—mereka saling meniadakan. Yang satu hendak membasahi gambut, yang lain justru memerlukannya kering. Dari benturan yang tak terdamaikan inilah lahir inkoherensi yang melumpuhkan: satu tangan negara menyusun aturan perlindungan, sementara tangan lain melemahkannya lewat deregulasi dan pembukaan lahan baru.
Maka yang terbakar sesungguhnya lebih luas dari sekadar hamparan gambut. Tanah air bukanlah semata wilayah administratif di atas peta; ia adalah amanah yang diwariskan leluhur dan dititipkan kepada anak-cucu. Ketika negara membiarkan logika keuntungan sesaat mengalahkan logika keadilan dan kelestarian, yang hangus bukan hanya lahan, melainkan komitmen moral sebuah bangsa terhadap warganya yang paling lemah dan terhadap generasi yang belum lahir. Dan lihatlah ironi itu: mereka yang paling sesak menghirup asap justru rakyat kecil yang tak berdaya, sementara pihak yang meraup untung dari lanskap yang dikeringkan kerap melenggang dari tanggung jawab. Di titik inilah keadilan ekologis bertaut erat dengan keadaban kita dalam bernegara.
Jalan keluarnya bukan sekadar urusan administrasi. Ia menuntut tiga keberanian yang saling menopang. Keberanian pertama, menegakkan koherensi kebijakan, dengan mendamaikan secara jujur kontradiksi antara ambisi pertumbuhan dan janji kelestarian. Keberanian kedua, menuntut tanggung jawab korporasi tanpa pandang bulu, memastikan denda tak menguap di meja banding dan izin ditinjau ulang bila kebakaran berulang. Keberanian ketiga, mengakui secara sungguh-sungguh hak dan kearifan masyarakat adat, alih-alih menjadikan mereka kambing hitam yang paling mudah ditangkap. Ketiganya bukan soal teknokrasi, melainkan ujian kehendak politik—apakah negara berpihak pada rente sesaat atau pada keselamatan bersama.
Sebab, pada akhirnya, selama bara kepentingan di balik asap itu dibiarkan menyala, pemadam secanggih apa pun hanya menunda petaka. Yang perlu kita padamkan lebih dahulu bukanlah api di gambut, melainkan sesuatu yang lebih panas dari apinya—yang membara di ruang-ruang tempat nasib tanah air ini diputuskan.
