Konten dari Pengguna

LSPDP Rampungkan 98 Asesmen KKNI Dana Pensiun

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai upaya memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun, LSP Dana Pensiun menuntaskan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 4, 6A, 6C dan 7 selama dua hari di Jakarta (29-30 Juni 2026). Diikuti 98 peserta dari 39 Dana Pensiun (DPPK & DPLK), ujia sertifikasi KKNI Dana Pensiun sangat penting sebagai pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia, di samping menjadi cerminan standar kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun dan Lembaga Khusus bidang PPDP.

Asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun diikui oleh praktisi dari 39 dana pensiun yaitu Taspen, Astra Dua, Bank DKI, BPD Sumatera Utara, Bank Negara Indonesia, Pembangunan Perumahan (Persero), BCA, PLN, Bank Nagari, Hutama Karya, BPD Lampung, Bank KB Bukopin, Astra Satu, Krakatau Steel, Freeport Indonesia, BPD Maluku dan Maluku Utara, BTN, Bank Mandiri Tiga, Bank Mandiri Dua, Bukit Asam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Bank Mandiri Empat, Antam, Bank Mandiri, Indocement Tunggal Prakarsa, ASDP, Otoritas Jasa Keuangan, Triputra, Wijaya Karya PPIP, DPLK BPD Jawa Tengah, Telkom, BPD Jawa Barat dan Banten, Kalbe Farma, BPD Jawa Tengah, Trimegah Asset Management, DPLK IFG Life, BPD Jambi, Pusri, dan DPLK Allianz Indonesia.

Dengan melibatkan 19 asesor kompetensi LSPDP berlisensi BNSP seperti Inderahadi K, Arif Hartanto, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Budi Ruseno, Vera Lolita, Satino, Sri Murtiningsih, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar T, Yuni Pratikno, Bambang Sri Mulyadi, Sularno, Bambang Herwanto, M. Jihadi, Bambang Wibisono, Siti Rakhmawati, Suheri, dan Nurhasan Kurniawan, asesmen KKNI Dana Pensiun ini dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun.

Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensiun sebagai penerima manfaat. Uji sertifikasi KKNI juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap dana pensiun, di samping meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan seiring dinamika industri dana pensiun di Indonesia.

uji sertifikasi KKNI dana pensiun

“LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun sesuai mandat regulasi. Di samping untuk meningkatkan kompetensi kerja, asesmen ini untuk menjaga standar pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan layanan dana pensiun kepada peserta dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun saat membuka asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.

Uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun dilakukan melalui proses a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja secara berkualitas.

Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!