Mandat Konstitusi, Melayani Demokrasi

ASN pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Era Hareva Pasarua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana kita mengenal demokrasi dalam Pemilu? Apakah demokrasi dalam Pemilu hanya dilihat dari proses politik dan penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ?
Jauh sebelum pemungutan suara dilakukan, terdapat proses birokrasi yang rumit dan sangat menentukan seperti pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, data pemilih, administrasi, informasi, pelayanan peserta pemilu dan pelayanan masyarakat. Proses-proses rumit itu yang pada akhirnya menjadi fondasi agar Pemilu tidak hanya sekadar berjalan, tetapi juga tertib, adil dan dapat dipercaya.
Pemilu yang demokratis membutuhkan penyelenggara yang profesional, karena kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh bagaimana setiap tahapan pemilu dikelola secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Profesionalisme penyelenggara bukan hanya tercermin dari keputusan yang diambil, tetapi juga dari kemampuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip hukum, etika, dan kepentingan publik.
Profesionalisme tidak hanya melekat pada anggota KPU sebagai pengambil keputusan, tetapi juga pada jajaran sekretariat yang berperan sebagai supporting system dalam mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Kinerja sekretariat dalam aspek administrasi, anggaran, kepegawaian, logistik, data, dan pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan KPU dalam menjalankan mandatnya.
Birokrasi KPU merupakan salah satu fondasi yang menentukan apakah penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung secara efektif, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Ketepatan administrasi, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, pelayanan yang responsif, serta kepatuhan terhadap regulasi pada akhirnya turut membentuk persepsi publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Reformasi Birokrasi
Transparansi dan akuntabilitas menjadi ciri utama birokrasi yang sehat. Setiap kewenangan harus digunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh menjadi ruang untuk penyalahgunaan, karena satu tindakan aparatur yang menyimpang tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Selain itu, efisiensi bukan berarti sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan setiap sumber daya digunakan secara tepat sesuai kebutuhan dan menghasilkan manfaat yang optimal. Anggaran harus ditempatkan pada kegiatan yang memiliki prioritas dan memberikan dampak nyata terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan, sementara pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara tepat guna.
Digitalisasi juga harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyederhanakan proses, menghemat waktu, mengurangi biaya, dan meningkatkan kualitas layanan. Digitalisasi yang hanya memindahkan pekerjaan manual ke dalam aplikasi tanpa mengubah proses yang rumit justru dapat menambah beban kerja baru. Oleh karena itu, duplikasi pekerjaan, prosedur yang berulang, dan tahapan administratif yang tidak diperlukan harus terus dievaluasi dan disederhanakan.
Mandat Konstitusi, Melayani Demokrasi
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian fundamental dari pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan kedaulatan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pemberian suara di TPS, melainkan juga melalui keseluruhan sistem kelembagaan yang memastikan hak politik warga negara dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks tersebut, KPU merupakan bagian dari instrumen negara yang memiliki fungsi administratif untuk memastikan mandat konstitusional penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah serta dilaksanakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Asas ini tidak mentolerir kesalahan administrasi, prosedur dan kecermatan. Jika terdapat ketidakakuratan data, hal tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya prinsip kecermatan. Dalam negara hukum, kualitas administrasi menjadi penting karena keputusan dan tindakan administratif pada akhirnya harus dapat diuji dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansinya.
Pada akhirnya, kita harus menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak untuk memperoleh layanan dan informasi Pemilu secara layak, bukan sekadar menempatkan masyarakat sebagai objek administrasi. Informasi mengenai pemilu harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, mudah diakses, dan tidak menciptakan jarak antara institusi dengan masyarakat. Pelayanan yang cepat, transparan, adil, dan tidak diskriminatif merupakan bentuk kehadiran negara dalam kehidupan demokrasi. Karena pada dasarnya setiap interaksi aparatur dengan masyarakat merupakan cerminan wajah institusi di hadapan publik. Dengan demikian, hubungan antara birokrasi dan kualitas Pemilu memiliki dimensi konstitusional dan administratif sekaligus.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, birokrasi merupakan salah satu instrumen negara yang memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Birokrasi tidak hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai bagian dari struktur kelembagaan negara yang menopang demokrasi konstitusional. Dalam konteks Pemilu, keberadaan birokrasi harus mampu menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung proses demokratis secara adil, netral, transparan, berorientasi pada kepentingan publik dan menjadi sarana untuk menjamin terlaksananya hak politik warga negara dan kedaulatan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.
Sedangkan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, birokrasi merupakan ruang konkret bagi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang setiap tindakannya harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, prinsip tersebut menjadi penting karena berhadapan langsung dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, kualitas birokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga dari sejauh mana setiap kewenangan dilaksanakan secara sah, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reformasi birokrasi tidak hanya dipandang sebagai upaya memperbaiki tata kelola internal, melainkan sebagai bagian dari penguatan negara hukum dan demokrasi konstitusional.
