Konten dari Pengguna

Manfaat Pensiun di DPLK, Lebih Baik Bulanan atau Sekaligus?

Syarif Yunus

Syarif Yunusverified-green

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tahun 2025 lalu, data industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menunjukkan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta mencapai Rp. 20,9 triliun. Dari jumlah tersebut, jumlah manfaat pensiun yang dilakukan secara berkala atau nilainya di atas Rp 625 juta sebesar 40% atau setara Rp. 8,3 triliun. Berarti sisanya Rp. 12,6 triliun tergolong dibayarkan secara sekaligus (lumpsum).

Berangkat dari realitas itu, sudag saatnya DPLK mendorong pembanyaran manfaat pensiun secara berkala (bulanan), baik untuk di atas Rp. 625 juta atau di bawahnya sekalipun. Tujuannya untuk kesinambungan penghasilan di hari tua, saat peserta tidak bekerja lagi. Sekaligus untuk memastikan kemandirian finansial peserta setelah tidak bekerja lagi. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala di DPLK harus terus didorong.

Tegas dinyatakan pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, Pasal 70 ayat 1) DPLK harus membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak. Hal ini pun berlaku terhadap Janda/Duda atau anak dari Peserta DPLK yang meninggal di periode pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala. Karena itu, Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala (ayat 3) dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Ini berarti, opsi pembayaran manfaat pensiun secara berkala sangat dianjurkan, baik dijalankan oleh dana pensiun itu sendiri atau melalui anuitas dari Perusahaan asuransi jiwa.

Apabila pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dibayarkan oleh Dana Pensiun (ayat 4) yang dipilih peserta DPLK, maka harus memenuhi ketentuan: 1) dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun. Opsinya, perhitungan periode pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala terhitung periode paling cepat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun Normal, 2) risiko atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak, dan 3) harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.

Selain untuk memberikan kesinambungan penghasilan, pembayaran manfaat pensiun secara berkala di DPLK seharusnya menjadi “prioritas” karena dapat menjaga arus kas bagi peserta saat menjalani hari-hari setelah pensiun. Alih-alih menerima dana sekaligus (lumpsum) yang berisiko cepat habis, pembayaran berkala memastikan pensiunan tetap memiliki penghasilan rutin setiap bulan. Sehingga terbebas dari tekanan finansial dan ketergantungan finansial kepada anak-anaknya.

Ilustrasi pembayaran manfaat berkala di DPLK

Pembayaran manfaat pensiun secara berkala juga berfungsi sebagai alat pengelolaan risiko umur panjang (longevity risk). Banyak orang tidak dapat memperkirakan berapa lama mereka akan hidup setelah pensiun. Jika dana diambil sekaligus dan digunakan tanpa perencanaan matang, ada risiko kehabisan dana di usia lanjut. Skema pembayaran berkala mengurangi risiko tersebut karena dirancang agar dana bertahan lebih lama. Dari sisi perilaku, sistem pembayaran berkala membantu mengatasi bias konsumsi berlebihan di awal pensiun. Tanpa mekanisme manfaat berkala, sebagian pensiunan cenderung menggunakan dana besar di awal untuk kebutuhan atau keinginan yang tidak prioritas. Maka dengan pembayaran yang dicicil setiap bulan, pengeluaran menjadi lebih terjaga dan terarah. Dan yang penting, pembayaran manfaat pensiun secara berkala akan berdampak besar pada psikologis pensiunan. Sebab merasa tetap memiliki “gaji bulanan” meskipun sudah tidak bekerja lagi.

Sebagai upaya membantu peserta DPLK dalam pembayaran manfaat pensiun berkala, DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) sebagai DPLK pertama di Indonesia yang berasal dari manajer investasi memiliki fitur “pembayaran manfaat bulanan” yang dapat dipantau secara online. Melalui aplikasi “SimPensiun” DPLK SAM,peserta memiliki akses digital agar lebih mudah, cepat, dan transparan. Termasuk untuk daftar menjadi peserta DPLK secara online. Selain pembayaran manfaat pensiun secara bulanan, DPLK SAM memiliki produk dan layanan seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, dan 4) Dana Pendidikan Anak yang semuanya dapat dilakukan secara online baik melalui aplikasi digital maupun website. (Silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).

Karena itu, pembayaran manfaat DPLK secara berkala atau bulanan menjadi penting untuk disosialisasikan. Tujuannya, untuk menciptakan rasa aman secara finansial di hari tua dan kesehatan psikologis pensiunan. Sebab masa pensiun seringkali diiringi perubahan besar dalam kehidupan, sehingga kepastian finansial menjadi faktor kunci dalam menjaga standar dan kualitas hidup di hari tua. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDanaPensiun