Massa Aksi Buruh Bubarkan Diri dari DPR, Lalin Kembali Normal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa aksi buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Massa aksi buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, usai sebanyak 35 perwakilan melakukan audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (29/9).

Pantauan kumparan di lokasi, massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Sejumlah bus yang membawa massa aksi terlihat meninggalkan lokasi penyampaian aspirasi.

Ketua Umum KASBI sekaligus Koordinator Aksi Nasional Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Sunarno, mengatakan pihaknya kembali menyampaikan sejumlah isu krusial yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPR.

Menurutnya, sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian buruh masih belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf RUU tersebut. Karena itu, buruh meminta dilibatkan dalam pembahasan, terutama terkait redaksional pasal-pasal.

“Harapan kami adalah dalam pengesahan itu, karena waktunya ini kurang dari 10 hari, dari serikat buruh ini bisa dilibatkan dalam hal pembahasan khususnya di redaksional. Karena ini sangat krusial ya, sangat penting,” kata Sunarno kepada wartawan di lokasi, Selasa (29/9).

Ia menyebut pihak DPR telah memahami sejumlah isu yang disampaikan buruh. Namun, menurut Sunarno, DPR juga menerima masukan dari pihak lain, termasuk Apindo, Kadin, dan pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sunarno mengatakan hasil harmonisasi antara Badan Legislasi (Baleg), Panitia Kerja (Panja), dan pemerintah hingga kini belum diterima pihaknya.

“Kami tadi juga meminta supaya kami dikirimkan,” ujarnya.

Polisi menjaga keamanan usai aksi buruh di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sunarno mengatakan, terdapat perbedaan cukup jauh antara tuntutan buruh dengan DIM yang disampaikan pemerintah maupun Apindo.

“Ya tentu berbeda jauh. Misalnya dari kami dari Koalisi Besar dengan Apindo ini jauh, bisa 180 derajat,” katanya.

Salah satu perbedaan tersebut berkaitan dengan sistem pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Menurut Sunarno, Apindo menginginkan ketentuan seperti dalam Omnibus Law Cipta Kerja, yakni masa kontrak maksimal lima tahun. Sementara buruh mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun.

“1 Tahun itu berarti 2 kali kontrak ya, 6 bulan tambah 6 bulan. Setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Buruh Soroti Aturan Outsourcing

Selain pekerja kontrak, buruh juga menyoroti sistem outsourcing atau alih daya.

Sunarno mengatakan KBPBI menginginkan sistem labor supply dalam outsourcing dihapuskan. Sementara untuk pemborongan pekerjaan, buruh meminta adanya pembatasan.

Menurutnya, pembatasan diperlukan agar perusahaan tidak secara bebas menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain yang kemudian berdampak terhadap posisi dan hak pekerja.

“Jadi buruhnya ini outsourcing di perusahaan A, padahal dia bekerja untuk perusahaan B,” kata Sunarno.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat pekerja kesulitan memperjuangkan haknya karena berisiko mengalami pemutusan kontrak atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini yang kami sebut sebagai sistem perbudakan modern gitu. Jangan sampai ada eksploitasi kaum buruh atau pekerja di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini,” ujarnya.

Massa aksi buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Buruh Siapkan Aksi Lagi 6 Oktober

Sunarno memastikan Koalisi Besar akan kembali menggelar aksi apabila pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terus berlanjut menuju pengesahan.

Ia mengatakan aksi besar direncanakan berlangsung pada 6 Oktober 2026. Namun, tanggal tersebut dapat berubah apabila jadwal pengesahan RUU ikut mengalami perubahan.

“Setidaknya tanggal 6 Oktober itu kalau memang disahkannya tanggal 6. Tapi kalau ternyata itu diundur lagi, tentu kita akan mengikuti jadwal itu,” kata Sunarno.

Menurutnya, aksi buruh akan terus dilakukan di berbagai daerah hingga RUU tersebut disahkan.

“Kami memastikan akan ada unjuk rasa atau demonstrasi kawan-kawan buruh di berbagai daerah sampai pengesahan,” ujarnya.

Sunarno mengatakan secara ketentuan, DPR sebenarnya memiliki waktu hingga akhir Oktober 2026 untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Namun, masa sidang DPR disebut akan berakhir pada 8 Oktober dan memasuki masa reses mulai 9 Oktober. DPR kemudian dijadwalkan kembali bersidang pada November.

Menurut Sunarno, kondisi tersebut menjadi alasan pembahasan dan pengesahan RUU didorong untuk dilakukan sebelum masa reses.

“Makanya DPR tadi juga menyampaikan mestinya memang itu bisa disahkan sebelum tanggal 8, kira-kira begitu,” ujarnya.

Sunarno mengatakan pihaknya saat ini juga belum menerima draf terbaru hasil harmonisasi.

Draf yang dimiliki buruh masih merupakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif DPR. Sementara draf hasil harmonisasi Baleg, Panja, dan pemerintah serta DIM pemerintah belum diterima.

Dalam audiensi, buruh juga menyampaikan persoalan sistem magang.

Massa aksi buruh mulai datang ke depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sunarno mengatakan Koalisi Besar menginginkan sistem magang ditujukan bagi peserta didik, seperti siswa dan mahasiswa, bukan menjadi bentuk hubungan kerja.

Menurutnya, magang seharusnya menjadi sarana bagi peserta didik untuk menguji dan mengembangkan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pendidikan.

Ia menilai sistem magang berpotensi disalahgunakan perusahaan apabila ditempatkan sebagai hubungan kerja dengan upah di bawah standar dan jam kerja yang panjang.

“Mestinya yang dilakukan itu, jangan sampai itu menjadi hubungan kerja akhirnya dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan terutama swasta mengineksploitasi pekerja magang dengan upah di bawah standar, jam kerja juga panjang,” kata Sunarno.

Ia mengatakan DPR telah menerima masukan tersebut. Namun, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai program magang yang diselenggarakan pemerintah dalam bentuk pelatihan kerja.

Sunarno mempertanyakan sumber anggaran program tersebut, termasuk kemungkinan adanya pendanaan yang berasal dari perusahaan.

“Apakah itu benar anggaran dari negara atau dari pemerintah gitu ya, atau itu titipan misalnya dari perusahaan-perusahaan. Nah, ini yang nanti mungkin kita akan diskusi lebih mendetail lagi dengan pihak DPR dan juga pihak pemerintah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima massa aksi buruh di DPR, Selasa (29/9/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sunarno mengatakan, aksi buruh tidak berhenti apabila RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya disahkan tetapi dinilai tidak mengakomodasi 11 tuntutan yang mereka sampaikan.

Menurutnya, Koalisi Besar akan kembali menggelar aksi demonstrasi apabila isi aturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

“Ya kalau di Koalisi Besar, kalau isinya ternyata buruk, kita sepakat aksi demonstrasi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kita akan mengadakan pemogokan nasional,” kata Sunarno.