Mata-Mata Tak Lagi Berjas Hitam: Membaca Modus Intelijen Asing di Indonesia

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Warmadewa
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari I Gusti Ngurah Krisna Dana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalau mendengar kata spionase, imajinasi kita mungkin masih terjebak pada film: seorang agen asing memakai jas gelap, bertemu informan di sudut hotel, lalu menerima amplop berisi dokumen rahasia.
Masalahnya, dunia intelijen sudah berubah. Mata-mata modern justru bisa bekerja tanpa pernah menyentuh dokumen fisik. Informasi dapat dikumpulkan melalui jaringan komputer, percakapan digital, data ekonomi, hubungan profesional, media sosial, bahkan pemetaan dasar laut. Yang dicari pun tidak melulu rahasia militer. Kebijakan pemerintah yang belum diumumkan, peta investasi mineral, preferensi seorang pengambil keputusan, konfigurasi infrastruktur digital, sampai sentimen masyarakat dapat memiliki nilai intelijen.
Karena itu, pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra pada 27 Agustus 2026 layak diperhatikan. Dalam seminar tentang penanggulangan spionase dan intervensi asing yang diselenggarakan ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Herindra mengatakan bahwa aktivitas spionase dan intervensi asing nyata dan sebagian bergerak di wilayah abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional. Ia bahkan mendorong pembahasan undang-undang khusus mengenai penanggulangan spionase dan intervensi asing.
Pernyataan itu menarik karena Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Undang-undang tersebut sejak awal mengakui bahwa ancaman terhadap keamanan nasional telah bergerak dari bentuk konvensional menuju ancaman asimetris, multidimensional, dan semakin sulit dikenali. KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga memuat ketentuan mengenai informasi dan barang yang bersifat rahasia negara, antara lain dalam Pasal 205–209.
Tetapi persoalan spionase abad ke-21 memang jauh lebih lebar daripada sekadar seseorang mencuri dokumen bertuliskan "rahasia".
Penyadapan Bukan Cerita Film
Indonesia sebenarnya pernah mendapat pelajaran keras mengenai hal ini.
Dokumen yang dibocorkan Edward Snowden dan diberitakan ABC pada 2013 menunjukkan bahwa badan intelijen elektronik Australia pernah memantau aktivitas telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 15 hari pada Agustus 2009. Targetnya tidak berhenti pada presiden, tetapi juga mencakup Ani Yudhoyono dan sejumlah pejabat senior Indonesia. Australia bahkan dilaporkan mencoba mendengarkan salah satu percakapan telepon SBY.
Kasus tersebut memperlihatkan satu kenyataan sederhana dalam hubungan internasional: negara sahabat tetap memiliki kepentingan intelijen.
Kerja sama pertahanan, perdagangan, atau diplomasi tidak otomatis menghapus kegiatan pengumpulan informasi. Dalam praktik politik internasional, negara ingin mengetahui bukan hanya apa yang dilakukan negara lain sekarang, tetapi juga apa yang kemungkinan akan dilakukan beberapa bulan atau beberapa tahun ke depan.
Indonesia, dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, jalur laut strategis, cadangan mineral penting, populasi besar, dan posisi diplomatiknya di antara kekuatan-kekuatan besar, tentu memiliki nilai intelijen yang tinggi.
Justru karena itulah metode pengumpulan informasi semakin beragam.
Modus Pertama: Masuk Melalui Dunia Digital
Salah satu medan paling masuk akal adalah dunia siber.
BSSN menyebut terdapat sekitar 6,7 miliar anomali trafik internet yang terpantau pada periode Januari 2020 hingga Mei 2025. Malware mendominasi sekitar 83,34 persen, sementara kategori advanced persistent threat atau APT juga teridentifikasi dalam pemantauan tersebut. APT penting diperhatikan karena istilah ini sering digunakan dalam keamanan siber untuk menggambarkan serangan yang bertahan lama dan terarah; sebagian kelompok APT di dunia diketahui berafiliasi dengan kepentingan negara.
Tentu, miliaran anomali itu tidak dapat serta-merta disebut serangan intelijen asing. Sebagian besar aktivitas siber dapat berasal dari kriminal, bot otomatis, pemindaian sistem, atau aktor non-negara. Mengubah semua serangan siber menjadi tuduhan spionase justru membuat analisis menjadi sembrono.
Namun lanskap regional menunjukkan bahwa cyber espionage bukan ancaman hipotetis.
Pada Agustus 2025, Google Threat Intelligence Group mengungkap kampanye yang dikaitkan dengan aktor PRC-nexus UNC6384 yang menargetkan diplomat di Asia Tenggara dan sejumlah target lain secara global. Google menilai operasi tersebut kemungkinan dilakukan untuk mendukung kepentingan spionase yang sejalan dengan kepentingan strategis Republik Rakyat Tiongkok.
Inilah wajah baru intelijen. Target tidak harus dibuntuti ketika keluar kantor. Akses terhadap akun, kredensial, jaringan atau perangkat tertentu dapat menghasilkan volume informasi yang jauh lebih besar dibandingkan pencurian satu map rahasia.
Modus Kedua: Memperebutkan Pikiran, Bukan Dokumen
Yang lebih rumit adalah operasi pengaruh.
Investigasi kolaboratif Tempo, Kompas.com, Suara.com, Tribunnews.com dan Drone Emprit terhadap percakapan seputar demonstrasi Agustus–September 2025 menemukan indikasi Foreign Information Manipulation and Interference atau FIMI.
Kajian tersebut mengidentifikasi sedikitnya 252 unggahan pada periode 28 Agustus hingga 9 September 2025 yang dikategorikan terkait operasi tersebut. Sejumlah narasi mencoba menggambarkan demonstrasi di Indonesia sebagai hasil campur tangan Barat dan "color revolution". The Jakarta Post melaporkan temuan itu sebagai indikasi bahwa aktor pro-Rusia dan pro-Tiongkok mungkin terlibat dalam amplifikasi narasi tersebut.
Kata yang harus digarisbawahi adalah indikasi.
Operasi informasi digital sangat sulit diatribusikan. Akun yang mempromosikan kepentingan suatu negara tidak otomatis berarti akun tersebut dijalankan badan intelijen negara itu. Bisa saja simpatisan, perusahaan komunikasi, jaringan komersial, atau aktor domestik yang memiliki kepentingan sendiri.
Tetapi fenomenanya penting.
Dalam perang informasi, tujuan tidak selalu membuat masyarakat mempercayai satu kebohongan. Kadang tujuannya lebih sederhana: membuat publik tidak lagi mengetahui informasi mana yang layak dipercaya.
Ketika masyarakat terpecah antara narasi "semua demonstran dikendalikan asing" versus "tidak ada intervensi asing sama sekali", ruang rasional justru menghilang.
Bagi operasi pengaruh, kebingungan itu sendiri dapat menjadi hasil yang menguntungkan.
Modus Ketiga: Intelijen Ekonomi
Indonesia juga harus mulai melihat spionase dari perspektif ekonomi.
Nikel, tembaga, bauksit, timah, energi, industri baterai, pusat data, teknologi telekomunikasi, hingga kebijakan hilirisasi bukan hanya persoalan bisnis. Seluruhnya bersinggungan dengan kompetisi strategis antarnegara.
Informasi mengenai arah kebijakan ekspor, rencana investasi pemerintah, teknologi produksi, cadangan mineral, negosiasi perusahaan, hingga posisi Indonesia dalam perundingan perdagangan memiliki nilai ekonomi sekaligus geopolitik.
Itulah sebabnya istilah economic espionage semakin sering muncul dalam pembahasan keamanan global. Artikel telaah ANTARA mengenai transformasi intelijen pada 2025 juga menyebut penyusupan ekonomi, infiltrasi digital, dan operasi pengaruh sebagai bagian dari perubahan modus intelijen dalam persaingan geopolitik modern.
Di titik ini Indonesia menghadapi dilema.
Kita membutuhkan investasi asing, pertukaran teknologi, penelitian internasional, pendidikan global, dan kerja sama bisnis. Negara tidak mungkin dibangun dengan mentalitas bunker.
Tetapi keterbukaan tanpa perlindungan terhadap data strategis sama berbahayanya dengan ketertutupan berlebihan.
Modus Keempat: Laut Juga Menghasilkan Informasi
Ada satu ruang yang kadang luput dari perhatian publik: laut.
Pada akhir 2020, nelayan menemukan sebuah perangkat autonomous underwater vehicle atau seaglider di perairan dekat Sulawesi. Gubernur Sulawesi Selatan saat itu mengatakan perangkat tersebut tampaknya dibuat di Tiongkok, tetapi siapa yang menempatkannya dan untuk tujuan apa tidak diketahui. Karena asal dan tujuannya tidak pernah dipastikan secara terbuka, kasus tersebut tidak boleh disebut begitu saja sebagai bukti spionase Tiongkok.
Namun nilai strategis teknologi semacam itu tidak dapat disepelekan.
Data mengenai kedalaman laut, temperatur, arus, salinitas dan karakter dasar laut dapat berguna untuk penelitian ilmiah, tetapi sejumlah data oseanografi juga memiliki aplikasi militer.
Reuters pada Maret 2026 melaporkan besarnya aktivitas Tiongkok dalam pemetaan dasar laut di kawasan Pasifik, Samudra Hindia dan Arktik. Investigasi tersebut mengidentifikasi puluhan kapal riset yang melakukan pemetaan atau membawa perangkat khusus; data bawah laut semacam ini dapat membantu operasi kapal selam dan kemampuan deteksi bawah laut.
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, keamanan informasi ternyata bukan hanya persoalan server pemerintah. Dasar laut pun dapat menjadi ruang kompetisi intelijen.
Jangan Sampai Kontraintelijen Berubah Menjadi Perburuan "Antek Asing"
Tetapi kewaspadaan memiliki jebakan sendiri.
Tidak setiap warga asing adalah mata-mata. Tidak setiap diplomat melakukan spionase. Tidak setiap peneliti asing sedang mencuri data. Tidak setiap LSM yang menerima pendanaan internasional adalah agen negara lain. Dan orang Indonesia yang mengkritik pemerintah tentu tidak otomatis menjadi "antek asing".
Justru di sinilah negara membutuhkan kontraintelijen yang profesional.
Intelijen bekerja berdasarkan informasi, verifikasi, analisis dan pembuktian, bukan kecurigaan massal.
Kalau istilah "intervensi asing" terlalu lentur, ia dapat dengan mudah berubah dari instrumen perlindungan negara menjadi stempel untuk mendiskreditkan kritik. Karena itu, menarik ketika Kepala BIN sendiri menekankan bahwa gagasan regulasi antispionase harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keamanan negara, demokrasi dan kebebasan sipil.
Prinsip itu penting.
Indonesia memang tidak boleh naif menghadapi aktivitas intelijen asing. Tetapi Indonesia juga tidak boleh paranoid.
Yang Harus Dilindungi Bukan Hanya Rahasia Negara
Tantangan terbesar Indonesia barangkali bukan mengetahui apakah agen asing sedang berjalan-jalan di Jakarta.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: informasi strategis apa yang kita miliki, siapa yang dapat mengaksesnya, dan seberapa baik negara menjaganya?
Perlindungan itu harus meluas dari pejabat tinggi hingga pemerintah daerah, BUMN, industri strategis, perguruan tinggi, pusat penelitian dan perusahaan teknologi. Banyak informasi bernilai strategis hari ini justru tersebar di luar institusi pertahanan.
Kontraintelijen modern karena itu harus bergerak bersama keamanan siber, perlindungan data, keamanan penelitian, pengawasan investasi strategis, literasi digital dan diplomasi.
Indonesia juga membutuhkan batas hukum yang sangat jelas mengenai apa yang dimaksud spionase dan intervensi asing. Definisi yang terlalu sempit akan membuat negara kesulitan menghadapi operasi modern. Sebaliknya, definisi yang terlalu luas berisiko membuat kerja sama internasional, penelitian, jurnalisme, aktivitas akademik, bahkan kritik warga negara dianggap mencurigakan.
Pada akhirnya, mata-mata asing memang mungkin tidak lagi datang dengan jas hitam, kacamata gelap dan kamera tersembunyi.
Ia dapat hadir sebagai kode komputer yang tidak terlihat, akun media sosial yang tampak biasa, pencarian atas data ekonomi, sensor di bawah laut, atau sebuah relasi yang selama bertahun-tahun terlihat tidak penting.
Karena itu Indonesia membutuhkan kewaspadaan yang jauh lebih canggih daripada sekadar mencari "siapa agen asingnya".
Kekuatan kontraintelijen justru terletak pada kemampuan membedakan antara orang asing, pengaruh asing, kepentingan asing, dan operasi intelijen asing.
Empat hal itu tidak selalu sama.
Dan negara yang gagal membedakannya dapat jatuh ke salah satu dari dua kesalahan: terlalu terbuka hingga mudah ditembus, atau terlalu curiga hingga justru merusak demokrasi yang ingin dilindunginya.
