Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Masih Alot, Gus Ipul: Muktamar Besok Tuntas

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menargetkan seluruh rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU rampung pada Minggu (30/8).
Gus Ipul mengatakan, malam ini persidangan komisi diharapkan dapat diselesaikan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sidang pleno berikutnya pada Minggu pagi, termasuk rekapitulasi dan pembacaan hasil persidangan serta pembahasan tata tertib.
"Kita targetkan besok udah selesai semua ya. Mudah-mudahan malam ini juga nanti udah bisa selesai pleno komisi ini, besok pagi dilanjutkan dengan pleno berikutnya, rekapitulasi dan pembacaan, pembahasan tatib. Insya Allah lah, mudah-mudahan besok udah tuntas," ujar Gus Ipul di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Sabtu (29/8).
Saat ditanya mengenai kemungkinan proses penetapan atau tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Gus Ipul mengatakan proses tersebut masih bergantung pada kesepakatan para muktamirin.
"Belum tahu, nanti tergantung kesepakatan muktamirin aja. Kita panitia siap memfasilitasi, tapi pada dasarnya sampai detik ini masih tepat waktu, ya," ucapnya.
Hingga Sabtu malam, Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU masih membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui voting.
Ada dua opsi pemilihan Ketum PBNU yang masih dibahas Muktamirin muktamar. Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme pemilihan seperti pada Muktamar sebelumnya. Dalam skema ini, calon Ketua Umum diusulkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Sementara opsi kedua merupakan mekanisme baru yang menggabungkan penjaringan calon dengan AHWA. Dalam skema ini, setiap cabang mengusulkan lebih dari satu nama. Nama-nama tersebut kemudian diperingkat berdasarkan perolehan suara.
Setelah itu, agenda akan dilanjutkan dengan pemilihan anggota AHWA dan Rais Aam.
Selanjutnya, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diputuskan dalam Muktamar.
