Melihat Pelanggaran Lalin di Surabaya: 1 Menit, 113 Pemotor Terobos Lampu Merah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Situasi lalu lintas di perempatan Kedung Cowek, Surabaya, Senin (28/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi lalu lintas di perempatan Kedung Cowek, Surabaya, Senin (28/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polrestabes Surabaya mulai aktif menerapkan kembali tilang manual secara terbatas bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Aturan itu mulai berlaku hari ini, Senin (28/9).

Kapolrestabes Surabaya sebelumnya menyebut tilang manual diberlakukan karena pelanggaran lalu lintas sudah sangat keterlaluan.

Pantauan kumparan, Senin (28/9) sekitar pukul 11.00 WIB di 3 titik persimpangan lampu merah, tampak banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Jalan Kedung Cowek

Tempat pertama, di perempatan lampu merah Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Pelanggaran paling banyak terlihat dari pengendara yang berhenti melewati garis marka saat menunggu lampu merah.

Dalam satu menit, tercatat sekitar 83 kendaraan yang melanggar, mayoritas merupakan kendaraan roda dua. Pelanggaran terlihat dari empat penjuru, yakni dari arah Jalan Kedung Cowek, Jalan Putro Agung, dan Jalan Kenjeran.

Selain melewati marka, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat tidak mengenakan helm dan melawan arus. Bahkan, beberapa pengendara nekat berhenti di tengah jalan untuk menerobos lampu merah. Suara klakson terdengar bersahut-sahutan, terutama saat pengendara lain memperingatkan mereka yang melewati marka atau berhenti di tengah jalan.

Situasi lalu lintas di perempatan Jalan Pandegiling, Surabaya, Senin (28/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Padahal, di sisi kiri perempatan tepat di bawah lampu merah Jalan Putro Agung terdapat papan peringatan bagi pengguna jalan. Papan tersebut bertuliskan, “Ojok semrawut rek! Patuhi berhenti di belakang garis marka.” Papan itu juga mencantumkan ketentuan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalan Pandegiling

Pelanggaran serupa juga terlihat di perempatan Jalan Pandegiling. Dalam pantauan selama satu menit, terdapat sekitar 12 pengendara sepeda motor yang berhenti melewati garis marka saat menunggu lampu merah.

Selain itu, terlihat dua pengendara sepeda motor melawan arus dari arah Jalan Urip Sumoharjo menuju Jalan Pandegiling. Keduanya juga tidak mengenakan helm.

Perempatan Wonokromo

Di perempatan Wonokromo, sejumlah pengguna jalan juga terlihat melanggar lalu lintas. Dalam pantauan selama satu menit, terdapat enam pengendara sepeda motor yang melewati garis marka dari arah Jalan Jagir Wonokromo.

Tak hanya itu, sekitar 10 kendaraan roda dua terlihat melakukan putar balik dari arah Jalan Wonokromo saat lampu merah.

Respons Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan mengenai pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya.

Meski demikian, Galih menyebut masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

“Iya, kemarin kita sudah sosialisasi tiga minggu, tapi ya kan lihat sendiri pelanggaran masih banyak,” kata Galih kepada kumparan, Senin (28/9).

Galih mengatakan pihaknya juga telah memasang sejumlah papan atau baliho peringatan mengenai pelanggaran lalu lintas.

“Hampir semua TL sudah terpasang, cek saja,” ucapnya.

Menurut Galih, polisi mulai melakukan penindakan tilang manual di sejumlah titik pada Senin (28/9).

“Sudah. Jadi kita masuk ke tahap 2, melaksanakan tilang manual secara terbatas di area tertentu,” ujarnya.