Melindungi Anak dari Media Sosial: Cukupkah PP TUNAS?

Peneliti hukum digital di Universitas Padjajaran.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Neil Tobing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah berulang kali digugat di Amerika Serikat, Meta akhirnya sepakat membayar hingga US$18 miliar untuk menyelesaikan perkara yang diajukan puluhan negara bagian. Mereka menuduh Facebook dan Instagram sengaja dirancang untuk membuat pengguna kecanduan dan praktik tersebut berkontribusi terhadap berbagai dampak buruk terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan anak. Meta tidak mengakui melakukan kesalahan.
Terlepas dari ada atau tidaknya pengakuan bersalah, kasus ini menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada soal nilai penyelesaian perkara: ketika platform digital ikut menciptakan risiko bagi anak, siapa yang seharusnya menanggung akibatnya?
Pertanyaan ini relevan bagi Indonesia yang mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS.
PP TUNAS tidak lagi menempatkan perlindungan anak semata sebagai urusan orang tua. Platform juga dibebani tanggung jawab melalui penilaian dan mitigasi risiko, verifikasi usia, serta perlindungan terhadap produk, layanan, fitur dan konten yang berisiko bagi anak.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 kemudian memperjelas kewajiban tersebut, termasuk mengenai profil risiko, pengawasan, pengaduan dan sanksi administratif. Salah satu langkah paling tegas adalah pembatasan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi. Implementasinya dimulai pada 28 Maret 2026.
Namun, apakah pembatasan usia sudah cukup melindungi anak?
Australia tidak hanya bicara soal usia. Australia memberikan pelajaran penting.
Sejak 10 Desember 2025, platform yang masuk kategori age-restricted social media platforms wajib mengambil langkah yang wajar untuk mencegah warga di bawah 16 tahun membuat atau mempertahankan akun. Anak dan orang tua tidak dikenai sanksi; platform-lah yang memikul kewajiban. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, platform dapat menghadapi civil penalty hingga A$54,6 juta yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Yang menarik, Australia tidak berhenti pada persoalan umur. Perubahan aturan pada Maret 2026 bahkan memasukkan karakteristik desain platform ke dalam penentuan layanan yang terkena pembatasan usia, termasuk recommender feature, endless-feeds feature, feedback feature seperti metrik engagement, serta time-limited features.
Perubahan ini penting karena menggeser perhatian dari pengguna kepada arsitektur platform itu sendiri. Persoalan perlindungan anak bukan hanya siapa yang boleh masuk ke platform, tetapi juga bagaimana platform itu dirancang.
Pelajaran bagi Indonesia jelas: pembatasan usia penting, tetapi tidak cukup.
Anak yang berusia 15 tahun memang dapat dicegah membuat akun. Tetapi ketika ia berusia 16 tahun, apakah risiko tiba-tiba hilang? Tentu tidak.
Algoritma rekomendasi tetap bekerja. Notifikasi tetap mendorong pengguna kembali. Fitur likes, streaks, short videos dan berbagai mekanisme engagement tetap dapat mendorong pengguna untuk terus kembali dan menghabiskan banyak waktu di platform.
Batas usia menentukan kapan seseorang boleh memiliki akun, tetapi tidak dengan sendirinya membuat platform menjadi aman.
Menariknya, PP TUNAS sebenarnya tidak berhenti pada verifikasi usia. Regulasi ini sudah memiliki fondasi yang lebih luas melalui penilaian dan mitigasi risiko terhadap produk, layanan dan fitur digital. Persoalan utamanya bukan semata kekurangan aturan, melainkan bagaimana aturan itu diterapkan.
Bayangkan platform telah memenuhi kewajiban verifikasi usia, tetapi algoritmanya terus merekomendasikan konten yang membahayakan anak. Atau desain aplikasinya sengaja mendorong penggunaan berlebihan. Orang tua mengadu, tetapi platform tidak melakukan perbaikan berarti.
PP TUNAS telah menyediakan spektrum sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif hingga penghentian sementara dan pemutusan akses. Namun, keberadaan sanksi belum dengan sendirinya menjamin efektivitas penegakan. Pertanyaannya adalah apakah kewenangan tersebut benar-benar digunakan ketika platform gagal memperbaiki risiko yang telah diketahui.
Di sinilah PP TUNAS akan diuji. Jika kepatuhan hanya diukur dari pemberlakuan mekanisme verifikasi usia, penyediaan kanal pengaduan atau pemenuhan kewajiban administratif, sementara desain dan cara kerja platform dibiarkan, perlindungan anak dapat berubah menjadi sekadar kepatuhan prosedural.
Daya gentar sanksi juga masih menjadi pertanyaan. Meskipun PP TUNAS mengenal denda administratif, tetapi besaran dan mekanisme perhitungannya tidak ditetapkan dalam Permen Komdigi 9/2026. Tanpa konsekuensi ekonomi yang terukur dan cukup berarti bagi perusahaan teknologi berskala global, efektivitas sanksi tersebut layak dipertanyakan.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa akuntabilitas platform dapat dibangun melalui berbagai jalur. Australia mengandalkan kewajiban regulasi dengan pengawasan kepada eSafety Commissioner dan ancaman civil penalty yang besar. Amerika Serikat menunjukkan jalur litigasi, ketika dugaan kerugian yang ditimbulkan praktik platform dapat berujung pada konsekuensi bernilai miliaran dolar.
Filipina menunjukkan pendekatan lain. Pada Agustus 2026, setelah pertemuan dengan pemerintah Filipina, Meta dan Roblox menyepakati sejumlah langkah tambahan untuk melindungi anak, termasuk penguatan verifikasi usia dan kontrol orang tua, percepatan penanganan konten berbahaya, serta kerjasama yang lebih erat dengan aparat hukum. Pemerintah Filipina mendorong komitmen konkret mengenai cara platform menangani risiko di dalam layanannya.
Indonesia tidak harus meniru mentah-mentah Australia, Amerika Serikat atau Filipina. Namun, ketiganya menunjukkan prinsip yang sama: platform digital tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari engagement, sementara biaya sosial dan risikonya ditanggung anak, keluarga dan masyarakat.
Semakin besar kemampuan platform membentuk perilaku pengguna, semakin besar pula tanggung jawab yang seharusnya menyertainya.
Beban perlindungan juga tidak bisa terus-menerus dilempar kepada orang tua. Bagaimana mungkin orang tua sendirian harus menghadapi sistem rekomendasi yang bekerja dengan data, AI dan sumber daya teknologi dalam skala yang tidak mungkin mereka tandingi?
Pengawasan orang tua tetap penting. Tetapi menjadikannya benteng utama berarti menempatkan beban terbesar pada pihak yang memiliki kemampuan paling kecil untuk mengendalikan cara platform bekerja.
Karena itu, ukuran keberhasilan PP TUNAS seharusnya bukan hanya berapa banyak akun anak yang berhasil diblokir. Ukuran yang lebih penting adalah apakah regulasi ini mampu mengubah perilaku platform.
Platform harus memiliki insentif nyata untuk mengurangi risiko yang lahir dari desain, algoritma, fitur dan model bisnis mereka. Inilah saatnya Indonesia bergerak dari sekadar age restriction menuju platform accountability.
Perlindungan anak di ruang digital tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah anak ini sudah berusia 16 tahun?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah platform telah melakukan segala sesuatu yang wajar untuk memastikan anak aman ketika menggunakannya?”
PP TUNAS sudah membuka pintu ke arah itu. Kini persoalannya bukan lagi apakah pemerintah memiliki dasar untuk bertindak, melainkan seberapa jauh pemerintah berani menggunakan kewenangan nya untuk memastikan platform benar-benar berubah.
Melindungi anak adalah kewajiban pertama. Memastikan platform ikut bertanggung jawab atas risiko yang lahir dari sistem yang mereka bangun adalah ujian berikutnya.
