Melindungi Hak Anak di Tengah Ancaman Karhutla

Dosen Ilmu Administrasi Negara, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Jacika Pifi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Karhutla bukan hanya persoalan titik api dan luas lahan terbakar. Ia adalah ujian bagi kemampuan negara melindungi hak anak.
Anak-anak tidak pernah menyalakan api, tetapi merekalah yang harus menghirup asapnya.
Ketika langit berubah kelabu, udara menjadi berbahaya, sekolah diliburkan, masker dibagikan, dan anak-anak diminta belajar dari rumah, kita sering menganggapnya sebagai konsekuensi dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Padahal, bagi anak-anak, kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan hak: hak untuk menghirup udara yang sehat, hak memperoleh pendidikan, hak tumbuh dalam lingkungan yang aman, dan hak mendapatkan perlindungan ketika ancaman bencana terjadi.
Karena itu, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada berapa hektare lahan yang terbakar.
Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak anak yang harus terdampak sebelum perlindungan mereka benar-benar menjadi bagian dari kebijakan penanggulangan bencana?
1,43 Juta Anak dan Sebuah Alarm Kebijakan
Dampak karhutla terhadap anak-anak bukan lagi sekadar kemungkinan. Skalanya sudah sangat besar.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan cut-off data 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti akibat kondisi asap karhutla.
Dari jumlah tersebut, 1.143.421 peserta didik telah terverifikasi melalui pelaporan berjenjang, sementara 285.712 peserta didik lainnya masih dalam proses verifikasi.
Angka ini bukan sekadar statistik pendidikan.
Ia menunjukkan bahwa sebuah persoalan ekologis telah berubah menjadi persoalan pelayanan publik.
Pada 11 Agustus 2026, jumlahnya masih 571.338 murid dari 3.524 satuan pendidikan. Dalam waktu kurang dari satu bulan, cakupan peserta didik yang terdampak pembelajaran dari rumah meningkat menjadi sekitar 1,43 juta.
Artinya, ketika pemerintah berbicara tentang penanganan karhutla, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kawasan hutan dan lahan. Ada jutaan anak yang kehidupannya ikut terganggu.
Mereka kehilangan rutinitas belajar tatap muka, aktivitas bermain, interaksi sosial, dan sebagian mengalami keterbatasan akses terhadap pembelajaran karena tidak semua keluarga memiliki fasilitas dan kemampuan pendampingan yang sama.
Di sinilah persoalan karhutla harus dibaca lebih luas. Karhutla bukan hanya masalah pemadaman. Karhutla adalah masalah tata kelola risiko.
Indonesia Tidak Kekurangan Respons, tetapi Mitigasi Harus Diperkuat
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah. Patroli, operasi darat, water bombing, operasi modifikasi cuaca, pemantauan titik panas, pelayanan kesehatan, hingga penyesuaian pembelajaran telah dilakukan di berbagai wilayah terdampak.
Namun, respons setelah bencana terjadi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah.
Indonesia adalah negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. World Risk Index 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi ketiga di dunia, dengan skor 39,80.
Dalam konteks seperti ini, kemampuan pemerintah seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat negara datang ketika bencana terjadi, tetapi juga dari seberapa baik negara mengurangi risiko sebelum bencana berkembang menjadi krisis.
Masalahnya, penanggulangan bencana masih sering dipersepsikan sebagai urusan lembaga kebencanaan.
Padahal, ketika asap memasuki ruang kelas, persoalannya sudah menjadi urusan pendidikan.
Ketika anak mengalami gangguan pernapasan, persoalannya menjadi urusan kesehatan.
Ketika orang tua harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anak belajar dari rumah, persoalannya menyentuh perlindungan sosial dan ekonomi keluarga.
Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah daerah harus mengambil keputusan berdasarkan data yang dapat dipercaya.
Dengan kata lain, karhutla membutuhkan governance lintas sektor, bukan sekadar respons sektoral.
Jangan Tunggu Anak Sakit Baru Negara Bergerak
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla. Kebijakan tersebut menjadikan kondisi kualitas udara berdasarkan ISPU sebagai salah satu dasar penentuan moda pembelajaran.
Langkah ini penting.
Tetapi kebijakan pendidikan dalam situasi bencana tidak boleh berhenti pada keputusan apakah sekolah tetap dibuka atau ditutup.
Yang diperlukan adalah protokol perlindungan anak yang bekerja sebelum kondisi menjadi darurat.
Ketika data kualitas udara menunjukkan tren memburuk, orang tua dan sekolah harus sudah menerima informasi.
Ketika kualitas udara memasuki kategori tertentu, aktivitas luar ruang anak harus segera dibatasi.
Ketika pembelajaran tatap muka dihentikan, sekolah harus memiliki skenario pembelajaran alternatif.
Ketika kondisi berlangsung lama, pemerintah harus memastikan anak tetap memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dengan demikian, keputusan tidak lagi bersifat improvisasi setiap kali asap datang.
Pemerintah daerah memiliki protokol yang jelas dan masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan.
Lima Hal yang Harus Diperbaiki
Pertama, bangun sistem peringatan dini yang berorientasi pada perlindungan anak.
Informasi titik panas dan kualitas udara jangan berhenti menjadi data teknis milik pemerintah. Informasi tersebut harus diterjemahkan menjadi peringatan yang mudah dipahami orang tua, guru, dan anak.
Masyarakat tidak cukup diberi tahu bahwa kualitas udara berada pada kategori “tidak sehat”. Mereka perlu mengetahui apa konsekuensinya: apakah anak boleh beraktivitas di luar, apakah sekolah perlu membatasi kegiatan, kapan masker diperlukan, dan kapan layanan kesehatan harus diakses.
Kedua, integrasikan data lintas sektor.
Data BMKG mengenai cuaca dan kondisi atmosfer, informasi titik panas dan kebakaran dari lembaga terkait, kualitas udara, data kesehatan, serta data satuan pendidikan harus dapat dibaca dalam satu sistem.
Ketika suatu wilayah menunjukkan peningkatan risiko kebakaran dan kualitas udara mulai memburuk, pemerintah tidak perlu menunggu laporan kasus ISPA atau menunggu sekolah mengambil keputusan sendiri.
Data tersebut harus menjadi dasar tindakan bersama.
Ketiga, setiap daerah rawan karhutla harus memiliki protokol perlindungan anak.
Protokol tersebut tidak cukup berupa surat edaran yang hanya aktif ketika bencana terjadi.
Ia harus mengatur siapa melakukan apa, kapan pembelajaran tatap muka dihentikan, bagaimana pembelajaran alternatif dilaksanakan, bagaimana kelompok anak yang memiliki kebutuhan khusus dilindungi, bagaimana layanan kesehatan diberikan, dan bagaimana informasi disampaikan kepada orang tua.
Keempat, jangan memindahkan seluruh beban bencana kepada keluarga.
Belajar dari rumah memang dapat menjadi pilihan untuk melindungi anak dari paparan asap. Namun, pemerintah harus menyadari bahwa tidak semua keluarga memiliki kondisi yang sama.
Ada orang tua yang bekerja sepanjang hari. Ada keluarga yang tidak memiliki perangkat digital memadai. Ada wilayah yang konektivitas internetnya terbatas.
Karena itu, kebijakan pembelajaran darurat harus menyediakan beberapa alternatif, bukan hanya mengandalkan pembelajaran daring.
Kelima, ubah indikator keberhasilan penanganan karhutla.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah titik api yang menurun.
Pemerintah juga perlu mengukur berapa banyak anak yang terlindungi, berapa lama pembelajaran terganggu, berapa banyak sekolah yang memiliki protokol kesiapsiagaan, berapa cepat informasi kualitas udara diterima masyarakat, dan berapa banyak kasus kesehatan yang berhasil dicegah atau ditangani.
Dengan indikator tersebut, pemerintah tidak hanya mengukur kemampuan memadamkan api.
Pemerintah mengukur kemampuan melindungi manusia.
Anak Harus Menjadi Pusat Kebijakan Bencana
Kita sering menggunakan istilah kelompok rentan dalam kebijakan kebencanaan. Namun, istilah tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret.
Anak bukan hanya penerima bantuan ketika bencana terjadi. Anak harus ditempatkan sebagai salah satu pusat perencanaan mitigasi.
Artinya, ketika pemerintah menyusun peta risiko bencana, perlu diketahui pula sekolah mana yang berada di wilayah rawan.
Ketika pemerintah menyusun sistem peringatan dini, harus dipikirkan bagaimana informasi tersebut diterima anak dan orang tua.
Ketika pemerintah menyusun rencana kontingensi, pendidikan harus menjadi bagian di dalamnya.
Ketika pemerintah mengevaluasi penanganan karhutla, dampak terhadap kesehatan dan pendidikan anak harus masuk dalam evaluasi.
Inilah yang membedakan antara sekadar mengelola bencana dengan membangun ketangguhan masyarakat.
Jangan Menunggu Asap Menjadi Rutinitas
Ada bahaya lain yang lebih sulit terlihat: normalisasi.
Jika setiap musim kemarau sekolah kembali diliburkan, anak kembali belajar dari rumah, masker kembali dibagikan, dan masyarakat kembali hidup dalam kabut asap, lama-kelamaan kondisi tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Padahal, sesuatu yang terjadi berulang kali tidak berarti sesuatu itu harus diterima sebagai normal.
Justru pengulangan seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem.
Indonesia tidak kekurangan pengalaman menghadapi bencana. Yang harus terus diperkuat adalah kemampuan belajar dari pengalaman tersebut.
Setiap karhutla seharusnya menghasilkan evaluasi.
Setiap gangguan pendidikan harus menjadi data.
Setiap kasus kesehatan harus menjadi pembelajaran.
Dan setiap anak yang terdampak harus menjadi pengingat bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam sistem kita.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang karhutla bukan hanya apakah api sudah padam.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat sudah terlindungi dan apakah anak-anak sudah aman.
Anak-anak tidak menyalakan api.
Mereka juga tidak memiliki kewenangan menentukan bagaimana hutan dikelola, bagaimana lahan digunakan, atau bagaimana kebijakan bencana dirancang.
Tetapi ketika api menyala dan asap menyebar, mereka ikut menanggung akibatnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan negara tidak boleh berhenti pada kemampuan memadamkan kebakaran.
Negara yang tangguh adalah negara yang mampu mencegah risiko, membaca ancaman lebih awal, mengintegrasikan berbagai lembaga, dan memastikan anak-anak tetap sehat, aman, dan dapat belajar meskipun bencana terjadi.
Sebab anak-anak tidak seharusnya menjadi korban rutin dari bencana yang setiap tahun kita tahu akan datang.
