Konten dari Pengguna

Melobi Nyawa Demi Masamah

Kisah ASN Membebaskan WNI dari Hukuman Mati

Perjalanan dari Kota Jeddah ke Kota Tabuk yang hampir seribu kilometer saya tempuh berkali-kali untuk melakukan kunjungan rutin ke penjara guna bertemu Masamah binti Raswa Sanusi, seorang WNI asal Cirebon yang didakwa membunuh anak majikan. Kadang-kala saya diminta hadir di persidangan sebagai penerjemah. Di lain waktu, saya harus meluangkan waktu untuk melobi majikan Masamah, biasa ia dipanggil. Majikannya adalah tentara yang ditugaskan di perbatasan Saudi-Yordania. Seringkali hape yang dihubungi tidak tersambung, alasan tidak ada sinyal.

Sebagai ASN yang bertugas di bidang pelindungan WNI, there is no mission impossible; selalu ada jalan meski tak selalu mulus. Berbagai upaya dilakukan, termasuk mengirimkan surat dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi. Saya dan Konjen Jeddah waktu itu, Pak Mohamad Hery Saripudin, juga telah menemui Gubernur Tabuk untuk meminta pengampunan atau pemaafan bagi Masamah.

Beberapa kali saya dan tim melakukan pendekatan kepada majikan Masamah yang kebanyakan dilakukan secara informal sambil menjelaskan sesuai fakta persidangan bahwa Masamah sama sekali tidak melakukan apa yang didakwakan. Kebiasan melobi terus-menerus dengan argumentasi yang logis menemukan titik terang.

Akhirnya, momen yang dinantikan tiba: hari pengadilan pada 13 Maret 2017. Sebelum berangkat menuju ruang pengadilan, saya berdoa agar proses persidangan hari itu berjalan dengan hasil yang baik. Biarkan saya dan tim berjuang di ruang pengadilan. Ini merupakan momen krusial untuk membebaskan nyawa seseorang di ujung hukum qishash yang, secara sederhana, artinya nyawa dibayar nyawa.

Pengadilan digelar sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Di ruang pengadilan yang dipenuhi keheningan, Galib, majikan Masamah, akhirnya berdiri. Semua mata tertuju padanya, termasuk mata Masamah yang penuh harap.

“Aku telah mempertimbangkan semuanya,” ujar Ghalib dengan suara berat.

Lalu ia melanjutkan ucapannya, “Aku memutuskan untuk memberikan maaf kepada Masamah. Semuanya adalah musibah. Aku memaafkan Masamah karena Allah semata,” ucap Ghalib dengan penuh keyakinan.

Sorot mata peserta sidang yang hadir pada waktu itu tampak tak berhenti mengarah ke majikan. Mereka mencermati setiap kata yang keluar dan setengah tidak percaya.

“Kamu sadar dengan ucapanmu?” tanya Hakim. “Sdr. Ghalib, kamu betul memaafkan?” tanya Hakim lagi. “Kamu yakin memaafkan?” tanya Hakim, memastikan untuk ketiga kalinya. “Ya, saya sangat yakin, Yang Mulia,” jawabnya tegas. Masamah menahan air matanya. Ia tidak percaya atas kejadian mengharukan sepersekian detik yang lalu. “Terima kasih, Tuan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda,” ucap Masamah sambil menghadap Ghalib. Hakim mengetukkan palunya. “Dengan ini, Masamah binti Raswa Sanusi dibebaskan.” Tangis bahagia pecah di ruang sidang. Ini sebuah keajaiban. Lalu saya menoleh ke Masamah dengan tersenyum. “Saatnya pulang, Masamah,” gumam saya dengan hembusan napas lega.

Dalam hukum Saudi, jika seseorang terpidana dimaafkan oleh keluarga korban, maka ia akan terbebas dari hukuman mati.

Hening menyelimuti kota Tabuk yang terletak di barat laut Arab Saudi, dekat dengan perbatasan Yordania. Kota yang sudah dihuni bangsa Tsamud dan bangsa Lihyan sejak 3500 tahun lalu ini terkenal karena peran sejarahnya. Perang Tabuk, adalah salah satu perang yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 630 Masehi melawan Byzantium (Romawi Timur). Kota ini satu-satunya tempat di Arab Saudi yang diselimuti salju, khususnya di musim dingin. Lembah Disah dan Gunung Lawz adalah destinasi wisata alam terkenal di sana.

Cahaya matahari pagi merembes dari celah jeruji, menciptakan bayangan di lantai yang dingin. Saya dan Mas Rofik, staf konsuler KJRI Jeddah, sudah tiba dengan penerbangan pagi. Bergegas ke ruang tunggu penjara, kami mendapati Masamah sedang antre untuk masuk ke ruang tunggu. Pancaran wajahnya tenang, seolah tempat ini bukanlah penjara, melainkan rumah keduanya. Hari ini adalah hari bersejarah karena setelah ratusan sidang dan kunjungan, Masamah akhirnya diputus bebas. Hari ini adalah hari Masamah pulang ke tanah air. Hari ini adalah hari kebahagiaan milik semua tim yang terlibat, bukan hanya Masamah.

Masamah tersenyum tipis. “Pak Rahmat, di sini saya sudah menemukan ketenangan. Saya bisa beribadah dan berteman dengan para tahanan lainnya. Malah saya dapat uang, Pak, membantu petugas selama di sini. Di luar sana, saya tidak tahu nanti hidup bagaimana,” tuturnya dengan nada yang sendu. “Saya sudah hafal 10 juz Al-Qur'an loh, Pak,” tambahnya lagi bangga.

Setelah mendengar curhatan Masamah, saya menimpalinya, “Tapi kamu punya keluarga di Indonesia.” “Kami semua ingin kau pulang,” ucap saya kemudian. Masamah menundukkan kepala.

Sidang Kasus Masamah (Ilustrasi AI)

“Saya tahu, Pak. Tapi setiap kali saya berpikir tentang pulang, saya merasa cemas. Apa yang akan saya lakukan di sana? Bagaimana saya bisa kembali seperti dulu? Saya takut, Pak…” Nadanya memelas dengan tatapan mata yang kosong. Saya mengerti ketakutan itu. Beberapa pekerja migran yang berhasil dibantu pulang sering kali menghadapi kesulitan beradaptasi, bahkan ada yang kembali ke negeri orang lagi karena belum bisa move on dari pengalaman sebelumnya. Akan tetapi, saya pastikan kepada Masamah bahwa pulang ke tanah air adalah jalan terbaik. Dan akhirnya ia pun setuju untuk pulang dengan senang hati.

Pembebasan Masamah binti Rasuah Sanusi adalah salah satu contoh bagaimana pemerintah Indonesia, melalui ASN dan diplomatnya, berupaya keras untuk melindungi warganya yang menghadapi ancaman hukum di luar negeri. Kisah ini adalah bagian dari kehadiran negara untuk WNI di luar negeri.