Konten dari Pengguna

Membaca Jejak Fikih Syafi‘i dalam Manuskrip Bugis

Ilustrasi Manuskrip Warisan Bugis (Generated by AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Manuskrip Warisan Bugis (Generated by AI)

Sejarah fikih di Nusantara tidak selalu dapat ditemukan dalam kitab-kitab besar yang diajarkan di pesantren. Sebagian jejaknya justru tersimpan dalam lembaran-lembaran manuskrip tua, ditulis dengan bahasa lokal, menggunakan aksara yang kini semakin jarang dibaca, dan diwariskan melalui koleksi keluarga maupun lembaga dokumentasi.

Manuskrip-manuskrip Bugis di Sulawesi Selatan merupakan salah satu khazanah yang penting untuk dibaca kembali. Di dalamnya tersimpan jejak bagaimana Islam, khususnya fikih mazhab Syafi‘i, diterima oleh masyarakat lokal, kemudian dibaca, diterjemahkan, diajarkan, dan diartikulasikan kembali melalui bahasa serta kebudayaan mereka sendiri. Karena itu, manuskrip bukan hanya benda masa lalu, tetapi juga sumber untuk memahami bagaimana sebuah tradisi keagamaan tumbuh dan memperoleh akar sosial.

Dalam koleksi manuskrip dari Bone, misalnya, ditemukan sejumlah naskah yang dikategorikan sebagai manuskrip fikih. Salah satu yang menarik ialah manuskrip al-Fiqh atau Fiqhi yang dinisbatkan kepada Muhammad Nur. Naskah tersebut menggunakan bahasa Arab dan Bugis serta aksara Arab dan Lontara. Kandungannya antara lain membahas wudu dan salat melalui bentuk tanya-jawab.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa masuknya fikih Syafi‘i ke tengah masyarakat Bugis bukan sekadar persoalan perpindahan doktrin dari satu wilayah ke wilayah lain. Ada proses penerjemahan pengetahuan keagamaan ke dalam ruang sosial masyarakat. Fikih yang semula hadir melalui tradisi keilmuan berbahasa Arab kemudian menemukan medium baru melalui bahasa dan aksara lokal.

Di sinilah kita dapat membaca jejak penting proses vernakularisasi fikih.

Dari Transmisi ke Vernakularisasi

Mazhab Syafi‘i memiliki akar yang sangat kuat di Nusantara. Jaringan ulama, perjalanan intelektual ke Haramayn, sirkulasi kitab, pesantren, dan institusi keagamaan menjadi saluran penting dalam penyebarannya. Namun, sampainya kitab dan pemikiran Syafi‘iyyah kepada suatu masyarakat bukanlah akhir dari proses. Persoalan berikutnya adalah bagaimana pengetahuan tersebut dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat yang tidak menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa sehari-hari.

Manuskrip Bugis memberikan sebagian jawabannya. Penggunaan bahasa Bugis dan aksara lokal menunjukkan bahwa fikih sedang memasuki dunia intelektual masyarakat penerima. Ia tidak hanya ditransmisikan, tetapi dibuat agar dapat dibaca, dipahami, dan diajarkan.

Di sini penting membedakan transmisi, penerjemahan, dan vernakularisasi. Transmisi terjadi ketika kitab atau doktrin berpindah dari satu jaringan keilmuan kepada jaringan lainnya. Penerjemahan terjadi ketika bahasa teks dialihkan. Sedangkan vernakularisasi berlangsung ketika pengetahuan tersebut mulai beroperasi melalui bahasa, aksara, pola pengajaran, dan lingkungan sosial masyarakat penerima.

Dengan demikian, vernakularisasi bukan sekadar menerjemahkan teks Arab ke dalam bahasa Bugis. Ia merupakan proses sosial dan intelektual yang membuat sebuah tradisi keagamaan dapat berakar dalam kehidupan masyarakat. Alurnya dapat digambarkan secara sederhana: mazhab Syafi‘i, ulama dan kitab, qadhi dan institusi keagamaan, bahasa dan manuskrip Bugis, kemudian masyarakat.

Proses tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa masyarakat lokal bukan penerima pasif. Mereka menjadi pelaku aktif dalam pembentukan tradisi keislaman. Penggunaan bahasa Bugis, aksara Serang maupun Lontara untuk menyampaikan pengetahuan agama tidak semestinya dipandang sebagai pengurangan otoritas tradisi Islam. Justru melalui proses itulah fikih dapat berakar dalam kehidupan masyarakat.

Jejak itu menunjukkan bahwa sebuah mazhab tidak hanya bertahan karena kitabnya terus dibaca, tetapi karena masyarakat menemukan cara untuk menghidupkannya.

Ketika Fikih Bertemu Sara’ dan Ade’

Namun, proses tersebut tidak berhenti pada bahasa. Ketika fikih telah memasuki ruang kehidupan masyarakat, ia akan berhadapan dengan tata nilai, adat, dan struktur sosial yang telah lebih dahulu hidup. Dalam pengalaman Bugis, perjumpaan tersebut dapat dilihat melalui hubungan antara sara’ dan ade’.

Tradisi Bugis mengenal pangngadereng, suatu sistem norma yang mengatur kehidupan sosial. Di dalamnya dikenal antara lain ade’ sebagai adat dan tata kehidupan masyarakat. Setelah Islam berkembang, sara’ memperoleh tempat penting dalam struktur tersebut. Karena itu, hubungan antara sara’ dan ade’ tidak tepat dipahami secara sederhana sebagai pertarungan antara agama dan adat.

Dalam perjalanan sejarahnya, keduanya dapat saling bertemu, berbagi ruang, beradaptasi, bahkan bernegosiasi. Fikih memberikan rujukan normatif keagamaan, sementara ade’ membawa pengalaman historis dan struktur sosial masyarakat. Pertemuan keduanya melahirkan sebuah budaya hukum yang khas.

Pengalaman tersebut penting karena Islam tidak datang ke ruang sosial yang kosong. Ketika Islam berkembang di tengah masyarakat Bugis, ia bertemu dengan sistem norma dan kebudayaan yang telah memiliki akar historis. Karena itu, proses Islamisasi dapat berlangsung melalui perjumpaan dan penyesuaian, bukan semata-mata melalui penggantian seluruh tata nilai yang telah ada.

Tentu, perjumpaan antara agama dan adat tidak berarti seluruh adat otomatis menjadi ajaran agama. Ada proses penilaian, seleksi, penyesuaian, dan negosiasi. Namun, justru di dalam proses tersebut terlihat bagaimana fikih bekerja sebagai tradisi hukum yang berhadapan dengan kenyataan sosial.

Fikih memberikan kerangka normatif, sementara masyarakat memberikan ruang sosial tempat norma itu dijalankan. Keduanya tidak selalu berada dalam hubungan yang sederhana, tetapi justru dari proses itulah lahir bentuk keberislaman yang khas.

Dari Kitab ke Institusi

Jejak fikih Syafi‘i dalam masyarakat Bugis juga dapat dilihat melalui institusi yang menjalankan fungsi keagamaan. Perjalanan fikih dari kitab menuju kehidupan masyarakat tidak hanya melewati ruang pengajian, tetapi juga institusi sosial dan struktur kekuasaan.

Dalam tradisi Bone dikenal Petta Kalie, sementara perangkat parewa sara’ menjalankan berbagai fungsi keagamaan dalam masyarakat. Institusi qadhi memainkan peran penting dalam proses tersebut.

Keberadaan institusi tersebut menunjukkan bahwa fikih tidak berhenti sebagai pengetahuan yang berada dalam kitab. Ia memperoleh ruang dalam kehidupan bersama. Norma keagamaan diterjemahkan ke dalam praktik dan dijalankan melalui perangkat sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Karena itu, sejarah mazhab tidak cukup dibaca melalui sejarah kitab-kitabnya. Kita juga perlu melihat sejarah manusia dan institusi yang menghidupkan kitab tersebut. Dari sinilah fikih dapat dipahami sebagai sesuatu yang hidup, bukan sekadar kumpulan norma yang berada di ruang abstrak.

Lokalitas dan Otoritas

Pengalaman Bugis memberikan pelajaran penting tentang hubungan Islam dan kebudayaan. Menjadi lokal tidak harus berarti kehilangan otoritas. Sebaliknya, kemampuan suatu tradisi keagamaan untuk berbicara melalui bahasa dan kebudayaan masyarakat dapat menjadi salah satu sebab mengapa tradisi tersebut memperoleh akar sosial yang kuat.

Ulama Nusantara sejak dahulu tampaknya memahami kenyataan tersebut. Mereka mempelajari kitab berbahasa Arab dan mempertahankan otoritas mazhab, tetapi pada saat yang sama tidak ragu menggunakan bahasa masyarakat untuk menyampaikan agama.

Di sinilah letak kecerdasan tradisi keilmuan Nusantara. Kesetiaan kepada turats tidak harus melahirkan keterasingan dari realitas. Tradisi dapat dipertahankan sekaligus dikontekstualisasikan. Mazhab tetap menjadi rujukan, sementara cara menjelaskan dan menghidupkannya dapat berhubungan dengan ruang sosial tempat masyarakat berada.

Vernakularisasi dalam konteks ini bukan usaha mengubah mazhab atau mengurangi otoritas agama. Ia justru dapat menjadi cara agar tradisi keilmuan tetap memiliki daya hidup di tengah masyarakat.

Tradisi yang tidak mampu berbicara dengan bahasa masyarakat berisiko menjadi pengetahuan yang jauh dari kehidupan. Sebaliknya, tradisi yang mampu berkomunikasi dengan bahasa dan pengalaman masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk diwariskan dan terus hidup.

Manuskrip sebagai Arsip Intelektual

Karena itu, manuskrip-manuskrip Bugis tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai benda budaya yang disimpan dan dipamerkan. Ia merupakan arsip intelektual yang menyimpan jejak bagaimana generasi Muslim terdahulu memahami hukum, mengajarkannya, serta mempertemukannya dengan kehidupan masyarakat.

Atas dasar itu, digitalisasi manuskrip perlu dilanjutkan dengan tahqiq, transliterasi, penerjemahan, dan penelitian akademik. Perguruan tinggi Islam, pesantren, pemerintah daerah, lembaga kebudayaan, serta para peneliti perlu membangun kerja bersama untuk merekonstruksi khazanah tersebut.

Apabila penelitian manuskrip dan sejarah institusi hukum semakin menguatkan bukti yang ada, bukan tidak mungkin kita dapat berbicara tentang suatu Tradisi Fikih Syafi‘i Bugis (Bugis Shāfi‘i Legal Tradition): tradisi hukum Islam yang berakar pada mazhab Syafi‘i, ditransmisikan melalui ulama dan qadhi, divernacularisasi melalui bahasa dan aksara Bugis, serta hidup dalam perjumpaan antara sara’ dan ade’.

Gagasan tersebut tentu masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Manuskrip-manuskrip yang ada perlu dibaca secara lebih luas dan ditempatkan dalam konteks sejarah perkembangan hukum Islam di Sulawesi Selatan. Namun, kemungkinan tersebut penting karena membuka cara pandang bahwa sejarah fikih Nusantara mungkin lebih beragam daripada sekadar narasi tentang penyebaran mazhab dari pusat ke wilayah penerimanya.

Di balik proses transmisi terdapat masyarakat yang membaca, mengolah, dan menghidupkan tradisi.

Dari Manuskrip untuk Fikih Indonesia

Membaca manuskrip Bugis pada akhirnya bukan sekadar perjalanan menuju masa lalu. Ia juga menawarkan pelajaran bagi masa depan fikih Indonesia. Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan kebudayaan yang semakin cepat, kita membutuhkan fikih yang memiliki dua kekuatan sekaligus: akar tradisi yang kokoh dan kemampuan membaca realitas. Pengalaman ulama Bugis menunjukkan bahwa keduanya tidak harus dipertentangkan.

Mazhab dapat dipertahankan tanpa menjadi kaku. Tradisi dapat dijaga tanpa menutup ruang kontekstualisasi. Kebudayaan lokal dapat dihargai tanpa harus mengurangi otoritas agama.

Persoalannya bukan memilih antara tradisi atau perubahan. Yang lebih penting adalah bagaimana tradisi dapat menjadi sumber daya intelektual untuk membaca perubahan.

Pengalaman Bugis memperlihatkan bahwa fikih Syafi‘i tidak kehilangan akar ketika memasuki bahasa dan kebudayaan lokal. Justru melalui proses tersebut ia memperoleh ruang sosial untuk tumbuh. Bahasa lokal tidak membuat mazhab kehilangan identitas; bahasa itu menjadi jembatan yang menghubungkan tradisi keilmuan dengan kehidupan masyarakat.

Barangkali inilah pesan penting yang tersimpan dalam manuskrip-manuskrip Bugis: Islam tumbuh kuat bukan ketika ia kehilangan akar tradisinya, tetapi ketika tradisi itu mampu berbicara dengan bahasa masyarakat dan menghadirkan kemaslahatan dalam kehidupan mereka. Karena itu, lembaran-lembaran tua beraksara Arab, Serang, dan Lontara tersebut tidak hanya berbicara tentang masa lalu Sulawesi Selatan. Ia juga mengajak kita memikirkan kembali masa depan fikih Indonesia.

Membaca jejak fikih Syafi‘i dalam manuskrip Bugis pada akhirnya adalah membaca kecerdasan sebuah tradisi dalam menjaga akar sekaligus menjawab kehidupan. Fikih tidak cukup diwariskan sebagai teks; ia harus terus dipahami, dihidupkan, dan dibumikan agar tetap menjadi bagian dari kehidupan umat.