Konten dari Pengguna

Membaca Turats, Merawat Bumi: Gagasan Ekoteologi Nasaruddin Umar

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Agama Nasaruddin Umar, ikhtiar gagasan ekoteologi untuk menjaga bumi (sumber: Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar, ikhtiar gagasan ekoteologi untuk menjaga bumi (sumber: Kementerian Agama)

Barangkali kita terlalu sering memandang alam sebagai sesuatu yang berada di luar diri kita. Hutan dianggap sebagai sumber kayu, sungai sebagai saluran air, tanah sebagai ruang pembangunan, dan laut sebagai tempat mengambil kekayaan. Ketika semuanya masih terlihat baik-baik saja, kita merasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kita baru tersadar ketika sungai berubah keruh, udara semakin sulit dihirup, hutan menyusut, dan bencana datang berulang kali.

Padahal, mungkin persoalannya bukan semata-mata tentang alam yang rusak. Bisa jadi, yang lebih dahulu rusak adalah cara kita memandang alam.

Pertanyaan itu membawa kita pada wilayah yang lebih dalam: bagaimana agama mengajarkan manusia menempatkan dirinya di hadapan bumi yang ditinggalinya? Apakah manusia benar-benar pemilik alam, atau justru penerima amanah yang suatu saat harus mempertanggungjawabkan cara ia memperlakukannya?

Dalam konteks inilah gagasan ekoteologi Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, menjadi menarik untuk dibaca. Ekoteologi tidak sekadar mengajak kita berbicara tentang lingkungan, tetapi menghubungkan persoalan ekologis dengan kesadaran spiritual. Menjaga bumi bukan hanya kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga dapat menjadi bagian dari tanggung jawab keberagamaan.

Sebab, cara manusia memperlakukan alam pada akhirnya mencerminkan cara ia memahami Tuhan, dirinya sendiri, dan kehidupan.

Ketika Khalifah Disalahpahami

Al-Qur'an menyebut manusia sebagai khalifah fi al-ardh (khalifah di bumi). Konsep ini terkadang dipahami seolah-olah manusia memperoleh kewenangan tanpa batas untuk menguasai bumi. Padahal, kekhalifahan justru membawa pesan tentang amanah.

Manusia bukan pemilik absolut bumi.

Ia memang diberi kemampuan untuk memanfaatkan alam, tetapi kemampuan itu disertai tanggung jawab untuk menjaganya. Kita boleh mengolah hutan, tetapi tidak berarti boleh menghabiskannya. Kita boleh mengambil air, tetapi bukan berarti boleh mencemarinya. Kita boleh membangun kawasan industri, tetapi bukan berarti kerusakan ekologis dapat dianggap sebagai harga yang harus selalu dibayar demi pertumbuhan ekonomi.

Al-Qur'an mengenalkan konsep mizan (keseimbangan). Alam diciptakan dalam keteraturan dan ukuran. Ketika manusia mengambil secara berlebihan dan mengabaikan batas, yang terganggu bukan hanya lingkungan, tetapi keseimbangan kehidupan.

Karena itu, larangan Al-Qur'an untuk tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya terasa semakin dekat dengan kehidupan kita hari ini.

Fasad (kerusakan) tidak hanya dapat dibaca sebagai kerusakan moral individual. Dalam konteks kontemporer, fasad dapat hadir dalam pencemaran sungai, deforestasi, eksploitasi sumber daya secara berlebihan, penghancuran ekosistem pesisir, pemborosan air, produksi sampah tanpa kendali, hingga pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Di sini, kerusakan ekologis semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan kebijakan. Ia juga merupakan pertanyaan moral dan keagamaan: apakah kita masih memahami manusia sebagai khalifah yang menerima amanah?

Turats Bukan Museum Masa Lalu

Islam sesungguhnya tidak kekurangan sumber etik untuk membangun kesadaran ekologis. Jejaknya dapat ditemukan dalam turats (warisan intelektual dan keilmuan Islam).

Al-Qur'an berbicara tentang keseimbangan, larangan membuat kerusakan, amanah kekhalifahan, dan larangan israf (berlebih-lebihan atau pemborosan). Hadis memberikan perhatian terhadap air, tanaman, hewan, jalan, kebersihan, dan kemanfaatan bagi sesama. Literatur fikih juga mengenal pembahasan mengenai air, tanah, hima (kawasan yang dilindungi untuk kepentingan tertentu), ihya al-mawat (menghidupkan atau mengelola tanah yang terlantar), kepemilikan publik, hak tetangga, hak jalan, serta larangan menimbulkan bahaya.

Tradisi tasawuf bahkan memperkaya cara pandang tersebut dengan kesadaran bahwa alam bukan sekadar objek material, tetapi bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah.

Artinya, Islam memiliki fondasi etik yang cukup kuat untuk membangun hubungan yang lebih bertanggung jawab dengan alam.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana warisan itu dibaca kembali untuk menghadapi persoalan yang berubah.

Kitab-kitab klasik tentu tidak berbicara secara langsung tentang emisi karbon, mikroplastik, pemanasan global, deforestasi industrial, krisis energi, atau perubahan iklim. Namun, turats memiliki prinsip tentang amanah, kemudaratan, keseimbangan, keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab.

Karena itu, turats tidak semestinya diperlakukan sebagai museum masa lalu. Ia harus kembali berbicara kepada problem kehidupan.

Menghidupkan turats bukan berarti memindahkan jawaban masa lalu secara literal ke masa kini. Yang perlu kita gali adalah nilai, prinsip, logika, dan tujuan yang berada di balik rumusan tersebut.

Pembahasan klasik mengenai air, misalnya, tidak cukup dibaca sebagai persoalan penggunaan individual. Di dalamnya terdapat prinsip tentang larangan berlebihan, hak orang lain, dan kewajiban menjaga sumber daya yang dibutuhkan bersama. Prinsip tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membaca persoalan pengelolaan sumber air, pencemaran sungai, pemborosan, hingga keadilan distribusi air.

Dengan cara demikian, turats memberikan akar tanpa membelenggu perkembangan.

Dari Teks ke Realitas

Akan tetapi, akar saja tidak cukup. Kita membutuhkan fikih al-waqi' (pemahaman terhadap realitas).

Persoalan lingkungan abad ke-21 tidak sederhana. Perubahan iklim berkaitan dengan ekonomi, teknologi, pola konsumsi, industrialisasi, demografi, kebijakan publik, dan ketimpangan sosial. Dampak kerusakan lingkungan pun tidak selalu dirasakan secara merata.

Kelompok yang menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya belum tentu menjadi kelompok yang pertama menikmati hasilnya. Sebaliknya, masyarakat sekitar kawasan industri, petani, nelayan, masyarakat pesisir, dan kelompok rentan sering kali menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampak kerusakan ekologis.

Karena itu, pembicaraan fikih tentang lingkungan tidak cukup dilakukan hanya dari balik teks.

Fakih perlu mendengar klimatolog. Ulama perlu berdialog dengan ahli kehutanan, kelautan, energi, kesehatan lingkungan, ekonomi, dan perencanaan kota.

Dialog lintas ilmu bukan bentuk pengurangan otoritas agama. Justru ia merupakan bagian dari ketelitian memahami objek hukum.

Ada kaidah yang relevan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

Al-hukmu 'ala asy-syai' far'un 'an tashawwurihi, Penetapan hukum terhadap sesuatu bergantung pada ketepatan pemahaman terhadap sesuatu tersebut.

Kaidah ini mengingatkan bahwa keputusan tidak mungkin tepat apabila kenyataan yang menjadi objek keputusan tidak dipahami secara memadai.

Karena itu, ekoteologi tidak boleh berhenti pada slogan “jagalah lingkungan”. Ia perlu masuk ke dalam data, struktur masalah, sebab kerusakan, pola konsumsi, kepentingan ekonomi, dampak kesehatan, dan akibat jangka panjang.

Agama tidak kehilangan relevansinya ketika berdialog dengan ilmu pengetahuan. Justru melalui dialog itulah nilai agama dapat diterjemahkan secara lebih tepat dalam kehidupan nyata.

Ijtihad Menghubungkan Teks dan Perubahan

Di antara turats dan realitas terdapat ijtihad (upaya sungguh-sungguh untuk menemukan jawaban terhadap persoalan keagamaan).

Ijtihad bukan tindakan meninggalkan tradisi. Ia merupakan mekanisme yang memungkinkan tradisi tetap hidup di tengah perubahan. Tanpa ijtihad, turats berisiko menjadi arsip. Sebaliknya, ijtihad tanpa turats dapat kehilangan akar metodologisnya.

Karena itu, fikih lingkungan hari ini tidak cukup bertanya apakah sebuah tindakan secara formal halal atau haram. Pertanyaan perlu diperluas: apa dampaknya terhadap kehidupan? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung kerugian? Apakah kerusakannya dapat dipulihkan? Apakah keuntungan satu generasi akan menjadi beban bagi generasi berikutnya?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa fikih tidak seharusnya berhenti pada legalitas.

Ia harus sampai pada tanggung jawab.

Dalam persoalan lingkungan, keputusan yang tampak menguntungkan hari ini bisa menghasilkan kerugian yang jauh lebih besar pada masa depan. Karena itu, ijtihad perlu memiliki keberanian melihat konsekuensi yang sering kali tidak tampak dalam jangka pendek.

Fikih dengan demikian dapat berfungsi bukan hanya sebagai perangkat menentukan status hukum, tetapi juga sebagai instrumen etis untuk memastikan bahwa tindakan manusia tidak merusak keberlangsungan kehidupan.

Maqashid yang Melindungi Kehidupan

Ijtihad membutuhkan arah. Arah tersebut dapat ditemukan dalam maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariah).

Selama ini kita mengenal perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun, seluruh perlindungan itu membutuhkan ruang kehidupan yang layak.

Bagaimana hifzh al-nafs (perlindungan jiwa) dapat diwujudkan jika udara yang kita hirup tercemar dan air yang kita minum tidak aman?

Bagaimana hifzh al-nasl (perlindungan keturunan atau generasi) dapat dijaga jika generasi mendatang mewarisi bumi yang semakin rusak?

Bagaimana hifzh al-mal (perlindungan harta) dapat dipertahankan jika banjir, longsor, kekeringan, dan kerusakan ekosistem berulang kali menghancurkan sumber penghidupan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan isu tambahan yang berdiri di luar maqashid. Ia berkaitan langsung dengan keberlangsungan tujuan-tujuan syariah.

Menjaga alam berarti menjaga ruang kehidupan bagi manusia.

Karena itu, kesadaran ekologis dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana agama memastikan kehidupan tetap berlangsung secara bermartabat.

Di titik ini, gagasan ekoteologi memperoleh fondasi maqashidi. Alam tidak dijaga hanya karena ia indah, tetapi karena kerusakannya akan mengancam jiwa, keturunan, harta, dan kualitas kehidupan manusia secara keseluruhan.

Maslahah yang Tidak Berhenti Hari Ini

Maqashid juga tidak boleh berhenti pada rumusan normatif. Ia perlu diuji melalui maslahah (kemaslahatan).

Setiap pembangunan hampir selalu membawa janji manfaat. Industri menciptakan lapangan pekerjaan. Eksploitasi sumber daya meningkatkan pendapatan. Infrastruktur membuka akses ekonomi.

Tetapi manfaat itu harus dibaca bersama dampaknya.

Berapa besar kerusakan yang ditimbulkan? Siapa yang menanggungnya? Apakah keuntungan hari ini sebanding dengan biaya sosial dan ekologis yang harus dibayar kemudian?

Di sinilah pentingnya i'tibar al-ma'alat (mempertimbangkan akibat atau dampak suatu tindakan).

Maslahah tidak cukup dihitung berdasarkan apa yang menguntungkan hari ini. Ia harus memperhitungkan apa yang terjadi besok.

Sebuah kebijakan dapat dinilai berhasil karena meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun. Namun, jika pada saat yang sama ia merusak sumber air, menghilangkan hutan, mempersempit ruang hidup masyarakat, atau meningkatkan risiko bencana, penilaian terhadap kemaslahatan kebijakan tersebut perlu diperiksa kembali.

Kemaslahatan tidak boleh bersifat sesaat.

Ia harus mempertimbangkan keberlanjutan dan keadilan lintas generasi.

Dari Kesalehan Personal Menuju Kesalehan Ekologis

Pada akhirnya, ekoteologi membawa kita kepada pertanyaan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: apa arti menjadi orang saleh di tengah bumi yang sedang terluka?

Kesalehan selama ini lebih sering dibicarakan dalam hubungan manusia dengan Tuhan melalui shalat, puasa, zikir, doa, dan ibadah personal. Semua itu tentu merupakan bagian penting dari keberagamaan.

Namun, iman juga memiliki konsekuensi sosial dan ekologis.

Seorang Muslim tidak cukup bertanya apakah makanan yang dikonsumsinya halal. Ia juga perlu bertanya bagaimana makanan itu diproduksi dan apakah prosesnya menimbulkan kerusakan.

Kita tidak cukup berbicara mengenai keabsahan transaksi, tetapi juga perlu melihat dampak kegiatan ekonomi terhadap manusia dan alam.

Pesantren yang mengajarkan al-nazhafah min al-iman (kebersihan adalah bagian dari iman), tetapi membiarkan sampah menumpuk, perlu bertanya apakah pengetahuan agama telah benar-benar menjelma menjadi perilaku.

Masjid yang mengajarkan larangan israf (berlebih-lebihan atau pemborosan), tetapi membiarkan air terbuang percuma, juga menghadapi pertanyaan yang sama.

Di sinilah kesalehan personal perlu diperluas menjadi kesalehan ekologis.

Menghemat air, mengurangi sampah, menanam pohon, menjaga kebersihan, menghindari pemborosan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mendorong kebijakan pembangunan yang berkelanjutan semestinya tidak dipandang sebagai tindakan sekuler yang terpisah dari agama.

Semua itu dapat menjadi bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah.

Kesalehan ekologis adalah kesalehan yang membuat iman terlihat dalam cara manusia memperlakukan kehidupan.

Membuat Turats Kembali Hidup

Gagasan ekoteologi Nasaruddin Umar penting dibaca bukan hanya sebagai agenda lingkungan, tetapi sebagai contoh bagaimana Islam dapat berinteraksi dengan perubahan zaman.

Turats memberi akar. Fikih al-waqi' membantu membaca kenyataan. Ijtihad menghubungkan teks dengan perubahan. Maqashid memberikan arah. Maslahah menguji apakah arah tersebut benar-benar menghasilkan kebaikan.

Kerangka ini menunjukkan bahwa tradisi Islam memiliki kemampuan untuk berdialog dengan persoalan kontemporer tanpa harus kehilangan identitasnya.

Kita tidak perlu mempertentangkan kesetiaan kepada turats dengan kebutuhan pembaruan. Keduanya justru perlu dipertemukan.

Sebab, turats yang hanya dijaga tanpa dibaca kembali akan menjadi benda pusaka. Sebaliknya, pembaruan yang tidak berakar akan mudah kehilangan orientasi.

Krisis ekologis memberi kita kesempatan untuk mempertemukan keduanya.

Mungkin, pada akhirnya, persoalan terbesar kita bukan karena kita tidak memiliki ajaran tentang menjaga bumi. Kita memiliki cukup banyak ajaran. Yang kurang adalah keberanian untuk menjadikan ajaran tersebut sebagai cara hidup.

Kita mungkin hafal bahwa manusia adalah khalifah. Kita mungkin memahami bahwa alam adalah ciptaan Allah. Kita mungkin mengetahui larangan membuat kerusakan dan larangan berlebih-lebihan. Tetapi pengetahuan itu baru menemukan maknanya ketika hadir dalam keputusan-keputusan kecil maupun besar: bagaimana kita menggunakan air, mengelola sampah, memilih pola konsumsi, mengembangkan ekonomi, dan menentukan arah pembangunan.

Di sanalah agama diuji bukan hanya oleh banyaknya teks yang kita kuasai, tetapi oleh kehidupan yang mampu kita jaga.

Membaca turats, karena itu, tidak semestinya membuat kita hanya menoleh ke masa lalu. Ia seharusnya membantu kita melihat masa depan dengan lebih jernih.

Dan mungkin, merawat bumi adalah salah satu cara paling nyata untuk membuktikan bahwa warisan keilmuan Islam belum berhenti menjadi kenangan.

Turats yang hidup adalah turats yang mampu menyentuh kenyataan, menuntun tindakan, dan menjaga kehidupan.

Sebab bumi yang kita tinggalkan kepada anak-anak kita kelak bukan sekadar warisan ekologis. Ia juga menjadi kesaksian tentang bagaimana kita menunaikan amanah sebagai manusia.

Jika suatu hari generasi setelah kita bertanya apa yang telah kita lakukan terhadap bumi yang pernah kita tempati, semoga jawaban kita bukan sekadar bahwa kita pernah berbicara tentang lingkungan, melainkan bahwa kita pernah berusaha menjaganya.

Sebab merawat bumi pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan alam. Ia adalah cara kita merawat amanah, menjaga kehidupan, dan menghidupkan kembali pesan moral turats agar tetap berarti bagi masa depan.