Membaca Urusan Perpustakaan di Era Pascadesentralisasi

Analis Kebijakan. Fellow di Local Public Sector Alliance.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Adif Rachmat Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah ramai badai efisiensi anggaran yang rata menerpa seluruh Kementerian/Lembaga sejak awal tahun 2025 lalu, angin kencang serupa turut menghantam Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, Perpusnas tercatat mendapatkan alokasi sebesar Rp378 triliun. Nampak besar di atas kertas, tetapi jika dilihat trennya sejak tahun 2020, alokasi tahun 2026 tersebut merupakan yang terendah selama enam tahun terakhir, yang mana jika dibandingkan dengan alokasi APBN tahun 2025 sebesar Rp721,7 triliun, terjadi penurunan hingga 47,6 persen.
Tak pelak, pemangkasan anggaran tersebut menempatkan Perpusnas dalam tegangan yang pelik, karena dalam konteks kelembagaan negara, Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mengemban tugas krusial dengan cakupan kerja seluruh tanah air, mulai dari menetapkan kebijakan pengelolaan perpustakaan, melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan perpustakaan, hingga membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan serta mengembangkan standar nasional perpustakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Hal tersebut berkelindan dengan salah satu tugas Perpusnas yang paling krusial, tetapi kerap luput dari perhatian publik, yakni sebagai pembina teknis dan penjaga standar bagi ribuan perpustakaan di seluruh Indonesia. Dalam kerangka otonomi daerah, secara struktural, perpustakaan umum daerah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—berada di bawah pemerintah daerah masing-masing.
Namun secara normatif, Perpusnas tetap menjadi rujukan utama dalam penetapan standar layanan, peningkatan kompetensi pustakawan, hingga sistem pengelolaan koleksi nasional. Pada perjalanannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) bahkan secara tegas mengklasifikasikan urusan perpustakaan sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar.
Artinya, penyelenggaraan perpustakaan menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi, bukan semata pilihan kebijakan yang dapat diabaikan oleh pemerintah daerah. Klasifikasi ini juga sesungguhnya menempatkan pengelolaan perpustakaan pada posisi yang strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, setara dengan urusan ketenagakerjaan, sosial, pariwisata, hingga pangan.
Lebih lanjut, UU Pemerintahan Daerah menjadi dasar bagi pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Perpusnas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam kerangka Dekonsentrasi, yang diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Non-Fisik.
Oleh karenanya, dapat dibayangkan dalam kondisi anggaran yang terpangkas drastis, kapasitas Perpusnas untuk menjalankan fungsi pembinaan berisiko melemah secara signifikan, termasuk program-program publik mengenai peningkatan budaya baca dan literasi, pembinaan dan pendataan perpustakaan, serta pembinaan naskah kuno nusantara sebagai prioritas DAK Non Fisik yang baru dimulai pada tahun anggaran 2025 lalu—yang dimaksudkan melengkapi DAK Fisik yang telah diselenggarakan sejak tahun 2015.
Namun dengan adanya kebijakan dekonsentrasi yang dimaksud, paradoks otonomi daerah dalam konteks perpustakaan terletak pada kenyataan bahwa meskipun kewenangan telah didesentralisasi dan kewajiban penyelenggaraan perpustakaan juga telah diamanatkan oleh UU Pemerintahan Daerah, kapasitas daerah dalam kelembagaan perpustakaan daerah yang secara mandiri masih sangat bervariasi.
Data yang dihimpun Perpusnas pada tahun 2024 menunjukkan bahwa empat provinsi yang merupakan Daerah Otonom Baru—yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah—masih belum membentuk kelembagaan perpustakaan, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, terdapat tujuh kabupaten yang belum sama sekali membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, yakni Katingan (Kalimantan Tengah), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Sorong Selatan (Papua Barat), Tambrauw (Papua Barat), Halmahera Timur (Maluku Utara), Mamberamo Raya (Papua), dan Puncak (Papua Tengah).
Kondisi tersebut tidak semata menggambarkan realita disparitas yang tajam antara daerah perkotaan dan perdesaan maupun antara wilayah Barat dengan Timur Indonesia, tetapi juga keberpihakan negara terhadap kebutuhan literasi warga.
Maka, pengakuan normatif negara lewat UU Pemerintahan Daerah dan UU Perpustakaan saja tidak cukup, yang mana dibutuhkan pendampingan aktif dari Perpusnas agar amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa—sebagaimana diatur dalam konstitusi—benar-benar terwujud di lapangan.
Di sinilah peran Perpusnas menjadi tidak tergantikan sebagai mitra pembangunan kapasitas bagi pemerintah daerah, alih-alih sebagai regulator semata. Program-program seperti Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang telah menjangkau ribuan desa menandai peran Perpusnas sebagai katalis perubahan sosial di tingkat akar rumput, yang justru semakin dibutuhkan di tengah tekanan fiskal yang ada.
Menghadapi keterbatasan anggaran, Perpusnas perlu melakukan reposisi strategis setidaknya melalui tiga pendekatan. Pertama, memperkuat mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kerangka regulasi yang lebih mengikat, baik mengacu pada UU Pemerintahan Daerah maupun Standar Nasional Perpustakaan, serta penguatan jalinan kerja sama antarperpustakaan, baik dalam pengadaan, pengolahan, penyediaan fasilitas, maupun pembinaan Pustakawan.
Kedua, mendorong kolaborasi lintas sektor, mencakup dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan filantropi dalam upaya peningkatan kualitas perpustakaan, termasuk eksplorasi mekanisme pembiayaan kreatif untuk mendorong pengembangan perpustakaan. Ketiga, mengakselerasi transformasi digital layanan perpustakaan sebagai respons atas keterbatasan fisik sekaligus menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari akses literasi.
Pemangkasan anggaran Perpusnas hendaknya tidak dibaca semata sebagai efisiensi birokrasi, tetapi juga sebagai alarm bagi kita semua, bahwa politik anggaran negara tidak lagi berpihak pada peningkatan literasi bangsa. Di satu sisi, UU Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa perpustakaan adalah urusan wajib yang harus diemban oleh setiap pemerintah daerah. Namun di sisi lain, tanpa Perpusnas yang kuat dan kapabel sebagai pembina serta penjaga standar nasional perpustakaan, kewajiban tersebut berisiko sekadar menjadi bunyi tanpa resonansi nyata.
