Membangun Kemandirian Fiskal Daerah di Tengah Dinamika Global

Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karawang - Beberapa waktu lalu saya berbelanja kerupuk udang ke pabriknya di Rengasdengklok. Ketika melakukan pembayaran, pemilik usaha menyampaikan bahwa ada penyesuaian harga. Disebabkan kenaikan harga bahan baku, plastik kemasan, ongkos distribusi dan faktor lainnya.
Cerita tersebut merupakan bukti bagaimana dinamika ekonomi global akhirnya menjadi tantangan nyata yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha. Sebagian pelaku usaha mengeluhkan lesunya pasar akibat penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan biaya operasional.
Penurunan daya beli ini memicu penurunan pendapatan dan keuntungan usaha. Akibatnya kesulitan finansial melemahkan kemampuan masyarakat membayar pajak.
Situasi ini juga berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam menghimpun pendapatan yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Dalam konteks pembangunan daerah, pajak memiliki peran yang sangat strategis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki peran strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian fiskal Pemda. PDRD terbukti menjadi instrumen utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama periode 2021–2025 kontribusi PDRD terhadap PAD rata-rata mencapai 78,21%, menjadi sumber utama PAD.
Keberhasilan pengelolaan PDRD akan sangat menentukan kemampuan Pemda dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas, membiayai pembangunan daerah, serta mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Namun pengelolaan PDRD dihadapkan pada permasalahan krusial yang harus diatasi. Seperti kurang berkembangnya basis, tarif, serta jenis pajak dan retribusi daerah, kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya masih rendah serta belum lengkapnya database tentang pajak dan retribusi daerah.
Tantangan lain yang dihadapi Pemda, di satu sisi kebutuhan belanja pembangunan dan pelayanan publik terus meningkat, namun di sisi lain ruang fiskal daerah menghadapi berbagai tekanan.
Mulai dari kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD), serta kondisi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian akibat konflik geopolitik.
Ketergantungan terhadap TKD perlu dikurangi secara bertahap melalui penguatan PAD, khususnya PDRD. Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahwa pada tahun 2026 kontribusi TKD turun menjadi 58,35%.
Kondisi ini menunjukkan bahwa daerah perlu semakin mandiri dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari wilayahnya sendiri. Pemda harus melakukan inovasi perluasan basis pajak sebagai strategi ketahanan fiskal di tengah dinamika global. Strategi yang lebih adaptif dalam memperkuat pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.
Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, menaikkan tarif pajak bukan menjadi solusi terbaik. Kebijakan peningkatan tarif berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat maupun pelaku usaha yang saat ini juga sedang menghadapi tekanan biaya operasional.
Pendekatan yang diambil hendaknya tidak membebani masyarakat. Melainkan memastikan bahwa seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan telah terdata secara adil dan proporsional dengan menerapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Intensifikasi pajak dilakukan melalui optimalisasi potensi yang sudah ada. Strategi ini meliputi pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi sistem pembayaran, penguatan pengawasan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, ekstensifikasi pajak dilakukan dengan memperluas cakupan objek dan subjek pajak yang belum terdata. Perluasan area pendataan tidak hanya di wilayah perkotaan, melainkan juga ke wilayah Kecamatan/Desa. Memperluas basis pajak melalui kegiatan pendataan dan pemutakhiran data objek pajak secara menyeluruh.
Pendataan dilakukan terhadap bangunan baru, kawasan usaha baru, perubahan fungsi lahan, objek pajak yang belum terdaftar atau belum terdata secara optimal dalam sistem perpajakan daerah serta berbagai aktivitas ekonomi yang berkembang menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan daerah.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi geografis (GIS), foto udara, citra satelit, Pemda dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pajak yang sebenarnya.
Pendataan juga diarahkan pada potensi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tumbuh seiring perkembangan ekonomi dan gaya hidup masyarakat, seperti penyelenggaraan reklame, fasilitas olahraga permainan termasuk padel, futsal, pusat kebugaran, serta berbagai bentuk jasa hiburan dan rekreasi lainnya.
Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan yaitu dengan penataan piutang pajak yang muncul sejak pengalihan kewenangan atas PBB-P2 dari pemerintah pusat ke Pemda sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Piutang pajak tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti validitas data objek dan subjek pajak yang belum sepenuhnya mutakhir, subjek dan objeknya tidak ada, double aanslag, fasos fasum dan lain-lain.
Pendataan dan pemutakhiran data objek pajak serta kebijakan memberikan keringanan beban pembayaran piutang bagi wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan dari piutang pajak.
Optimalisasi juga dapat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak. Seperti PHRI untuk objek pajak hotel, restoran, hiburan, BPN untuk objek PBB-P2 dan BPHTB, APJI untuk objek pajak katering, Pihak pemerintahan desa untuk perluasan pendataan objek pajak.
Selain intensifikasi dan ekstensifikasi, Pemda juga menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif sebagai instrumen pengelolaan perpajakan yang lebih efektif.
Insentif diberikan kepada wajib pajak yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi, melakukan pembayaran tepat waktu. Bentuknya dapat berupa pengurangan atau diskon, penghapusan denda atau program penghargaan kepada wajib pajak teladan.
Sebaliknya, disinsentif diterapkan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi administratif, penagihan aktif, hingga langkah-langkah penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah patuh membayar pajak.
Keseimbangan antara insentif dan disinsentif menjadi penting. Agar sistem perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan, namun sebagai instrumen pengaturan dan peningkatan kepatuhan.
Perluasan basis pajak bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan daerah dalam jangka pendek. Strategi ini merupakan bagian dari agenda besar untuk membangun kemandirian fiskal daerah.
Di tengah dinamika global, daerah perlu memperkuat kapasitas fiskalnya melalui pengelolaan pendapatan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui pendataan potensi yang lebih akurat, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang berkeadilan, serta penerapan insentif dan disinsentif yang tepat sasaran, daerah dapat memperluas ruang fiskal.
Upaya tersebut perlu ditunjang dengan sosialisasi dan edukasi pajak daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, melalui berbagai saluran media.
Kemandirian fiskal di tengah dinamika global bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk memastikan daerah tetap tumbuh, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. (WKN)
