Mempertanyakan Pelindungan Hukum bagi Dokter Internship

Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus gugurnya (4) empat dokter internship sepanjang Maret hingga April 2026 merupakan alarm bahaya terkait kerentanan posisi dokter internship di Indonesia. Peristiwa beruntun ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat umum, organisasi profesi, akademisi, mahasiswa kedokteran, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Investigasi terpadu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan kesaksian dari rekan sejawat mengungkapkan adanya permasalahan di wahana yang merupakan tempat praktik dokter internship tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulasi jadwal kerja. Beberapa bukti menyebutkan adanya dokter internship yang dipaksa bekerja hingga berbulan-bulan tanpa disertai hak libur yang memadai. Ditemukan fakta juga bahwa dokter internship dalam kasus tertentu terpaksa tetap masuk kerja, meski dalam kondisi sakit.
Hal ini terjadi karena adanya ancaman penundaan kelulusan atau penahanan sertifikat penyerahan internship oleh pihak tertentu jika mereka mengambil izin sakit.
Program yang seharusnya menjadi proses pembelajaran klinis dengan pendampingan dokter senior ini, pada realitanya sering kali bergeser menjadi "eksploitasi tenaga medis murah" demi mengisi kekosongan pelayanan di IGD.
Kasus gugurnya (4) empat dokter internship adalah bukti dari ketidakselarasan antara hukum secara normatif dan implementasi hukum. Kerapuhan pelindungan hukum dokter internship terletak pada ketidakjelasan status mereka dalam hukum ketenagakerjaan dan pendidikan profesi.
Negara mengategorikan dokter internship sebagai peserta didik (bukan pekerja). Akibatnya, mereka dikecualikan dari perlindungan UU Ketenagakerjaan. Mereka tidak memiliki hak atas upah minimum, pengaturan jam kerja lembur, hak cuti sakit berdasarkan UU Ketenagakerjaan, maupun hak berserikat.
Dana yang diterima oleh dokter internship disebut sebagai "Bantuan Biaya Hidup" (BBH). Penggunaan istilah ini, secara hukum menghapuskan hak dokter internship untuk memperoleh upah yang layak, meskipun risiko dan beban kerja yang mereka tanggung sama besarnya dengan dokter organik.
Saat berada di wahana, dokter internship dibebani tanggung jawab pelayanan medis dan tindakan medis layaknya tenaga medis penuh waktu (dokter in). Berdasarkan regulasi, dokter internship memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Internship dan Surat Izin Praktik (SIP) Internship.
Secara hukum, kepemilikan izin ini melekatkan tanggung jawab hukum jika terjadi sengketa medis, baik pertanggungjawaban secara hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Secara teoretis, wahana atau dokter pendamping seharusnya bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan oleh peserta didik di bawah supervisi mereka.
Namun, karena fungsi supervisi di lapangan sering kali absen (misalnya, dokter internship dilepas sendiri di IGD), batas pertanggungjawaban ini menjadi tidak jelas. Ketika terjadi sengketa medis, dokter internship berpotensi untuk dijadikan sebagai aktor tunggal yang harus bertanggung jawab atas terjadinya sengketa medis tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan internship sebagai proses pendidikan. Tenaga medis yang telah mengangkat sumpah profesi—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215—wajib mengikuti program internship yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut (Pasal 216 (1) UU Kesehatan).
Tujuan program internship yaitu untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian (Pasal 216 (2) UU Kesehatan). Program internship dikategorikan sebagai bagian dari proses pendidikan profesi dan pemenuhan syarat kompetensi, sebelum seorang dokter memenuhi syarat untuk berpraktik secara penuh, tanpa pendampingan. Implikasinya, hubungan hukum antara dokter internship dengan wahana bukanlah hubungan kerja, melainkan hubungan akademik-klinis.
Kegagalan negara dalam memberikan pelindungan hukum bagi dokter internship adalah suatu hal yang seharusnya tidak boleh terjadi. Ketika negara mewajibkan suatu program sebagai prasyarat legalitas profesi, negara memikul kewajiban hukum untuk menjamin bahwa pemenuhan prasyarat tersebut dilakukan dalam koridor yang aman dan manusiawi.
Dimensi pertama dari kegagalan administratif ini adalah tidak adanya pembatasan jam kerja yang implementatif dan penegakan hukumnya bagi dokter internship. Dalam praktiknya, dokter internship sering kali menjalani shift kerja yang melampaui batas, yaitu sering kali mencapai 24 hingga 36 jam berturut-turut tanpa jeda istirahat yang layak, terutama saat menjaga IGD atau bangsal rawat inap.
Secara medikolegal, kelelahan akibat jam kerja yang melampaui batas ini menurunkan fungsi kognitif dan psikomotorik. Ketika negara membiarkan kondisi ini, negara secara tidak langsung mengarahkan dokter internship ke dalam risiko melakukan kelalaian medis yang berujung pada ancaman etika, disiplin dan hukum.
Dimensi kedua adalah adanya diskriminasi dalam perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang membedakan antara dokter tetap atau dokter organik dan dokter internship. Saat dokter tetap atau dokter organik jatuh sakit akibat tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, mereka dilindungi oleh skema jaminan kecelakaan kerja.
Namun, ketika dokter internship jatuh sakit, mereka sering kali harus mengurus dan membiayai pengobatan mereka sendiri, atau sekadar mengandalkan BPJS Kesehatan mandiri tanpa ada kompensasi risiko profesi dari negara.
Selain itu, besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) saat ini masih jauh dari kata layak bagi seorang profesional yang memegang tanggung jawab profesi dalam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan medis dan tindakan medis.
Nilai BBH di beberapa daerah bahkan berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Hal ini masih ditambah dengan banyaknya wahana yang tidak menyediakan fasilitas hidup layak bagi dokter internship. Fakta di lapangan menunjukkan minimnya ruang istirahat yang higienis, ketiadaan penyediaan makanan bergizi saat dinas malam, hingga lingkungan tempat tinggal sekitar wahana yang kurang layak.
Rekonstruksi regulasi merupakan langkah yang harus diambil oleh negara. Diperlukan sebuah rekonstruksi regulasi pada level aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai dokter internship.
Regulasi harus mengadopsi standar internasional (misalnya, sistem European Working Time Directive untuk dokter internship), yaitu membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu, dengan batas maksimal durasi satu shift tidak boleh melebihi 12 jam.
Harus diatur mengenai hak istirahat minimal 11-12 jam di antara dua shift, serta hak libur bagi dokter internship. Regulasi harus memuat sanksi jika wahana terbukti melanggar jadwal yang menyebabkan dokter internship bekerja melebihi batas regulasi.
Wahana harus menyediakan infrastruktur perlindungan diri dan kesehatan yang memadai bagi dokter internship. Regulasi harus mewajibkan wahana untuk menyediakan ruang istirahat yang layak, higienis, dan terpisah.
Selain itu, ada kewajiban untuk menyediakan asupan nutrisi/makanan bergizi oleh wahana bagi dokter internship yang bertugas di shift malam. Regulasi wajib menghapuskan sanksi otomatis berupa "perpanjangan masa magang" bagi dokter yang mengambil cuti sakit dengan surat keterangan medis yang sah. Aturan ini harus diganti dengan sistem yang lebih manusiawi.
