Menakar Peran Kopdes Merah Putih dalam Inflasi, Lapangan Kerja, dan Pertumbuhan
Tulisan dari Mohamad Husen Al Buqori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tulisan ini dibuat oleh Diky Yoga Pratama, Haerudin, dan Mohamad Husen Al Buqori, mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang.
Mengapa Kopdes Merah Putih Perlu Dikaji?
Jarang ada program ekonomi yang sekaligus menyentuh tiga persoalan makro utama, yaitu inflasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi, dalam skala sebesar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Program ini diluncurkan secara resmi pada Juli 2025 dengan tujuan memperkuat ekonomi desa dan mendorong pemerataan ekonomi nasional. Dengan cakupan yang luas, program ini berpotensi memengaruhi perekonomian nasional, baik secara positif maupun negatif.
Skala program tersebut juga terlihat dari besarnya komitmen pembiayaan yang menyertainya. Pemerintah merancang pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi. Berdasarkan pemberitaan mengenai skema pembiayaan program, dana tersebut direncanakan untuk pembangunan fisik dan kebutuhan operasional koperasi (Bisnis.com, 2025; ANTARA, 2026). Besarnya komitmen pembiayaan ini perlu dicermati karena keberhasilan maupun kegagalan program berpotensi memengaruhi keberlanjutan usaha koperasi dan penggunaan sumber daya publik.
Persoalan lainnya adalah kesenjangan antara target dan realisasi. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 16 Oktober 2026, sebanyak 83.363 koperasi telah berbadan hukum, sedangkan 10.070 koperasi menjadi sasaran pemantauan untuk memastikan kesiapan operasionalnya (ANTARA, 2026a; ANTARA, 2026b). Kedua angka tersebut memiliki kategori yang berbeda, tetapi menunjukkan pentingnya membedakan pembentukan kelembagaan dari kesiapan operasional. Keberhasilan program tidak cukup dinilai dari banyaknya unit yang dibentuk, tetapi juga dari kemampuan menjalankan usaha secara efektif dan memberikan manfaat ekonomi nyata.
Mengenal Kopdes Merah Putih dan Tujuan Pembentukannya
Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi desa yang menjalankan fungsi produksi, distribusi, dan pelayanan masyarakat. Fasilitas yang direncanakan mencakup gerai kebutuhan pokok, unit simpan pinjam, apotek desa, klinik desa, gudang pendingin, serta sarana logistik (Sekretariat Negara, 2025).
Secara umum, terdapat tiga persoalan ekonomi yang hendak dijawab melalui program ini. Pertama, inflasi, khususnya inflasi pangan, melalui pemendekan rantai distribusi dan penyediaan barang kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kedua, keterbatasan lapangan kerja dan peluang usaha di desa melalui perekrutan pengelola koperasi serta perluasan pasar bagi UMKM lokal. Ketiga, ketimpangan pertumbuhan ekonomi desa dan kota melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan inklusi keuangan (Kementerian PPN/Bappenas, 2025).
Namun, tujuan tersebut belum otomatis menjamin keberhasilan. Skema pembiayaan yang mengaitkan pengembalian pinjaman dengan alokasi dana desa juga menimbulkan kekhawatiran mengenai ruang fiskal desa dan prioritas penggunaan anggaran (Bisnis.com, 2025). Karena itu, desain pembiayaan dan kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan perlu menjadi bagian dari evaluasi program.
Tujuan Kopdes Merah Putih memang terlihat menjanjikan, tetapi skala program dan besarnya komitmen pembiayaan membuat evaluasi menjadi penting. Jumlah koperasi yang terbentuk dan bangunan yang selesai didirikan belum otomatis membuktikan bahwa harga barang menjadi lebih stabil, lapangan kerja bertambah, atau perekonomian desa tumbuh lebih cepat.
Karena itu, pertanyaan utama yang perlu dijawab bukan hanya seberapa besar program ini dibentuk, melainkan apakah manfaat ekonominya sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung. Pembahasan berikutnya akan menelaah persoalan tersebut melalui tiga aspek utama ekonomi makro, yaitu inflasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Kopdes Merah Putih dan Potensi Pengendalian Inflasi
Pada September 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,30% secara bulanan (month-to-month) dan 3,28% secara tahunan (year-on-year), meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 3,19%. Inflasi tahunan tersebut masih berada dalam kisaran sasaran inflasi 2026 sebesar 2,5% ± 1% (BPS, 2026; Bank Indonesia, 2026).
Meski demikian, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi tahunan sebesar 4,37%. Kenaikan harga pada kelompok ini terutama dipengaruhi oleh sejumlah komoditas pangan, termasuk cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras (BPS, 2026). Di sisi lain, persoalan distribusi juga menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pembahasan stabilitas harga pangan (Kontan, 2026). Kondisi ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai instrumen pengendalian inflasi, terutama pada komoditas pangan.
Memperpendek Rantai Distribusi, Benarkah Harga Bisa Lebih Murah?
Secara konsep, Kopdes Merah Putih berpotensi membantu mengendalikan harga melalui pemendekan rantai distribusi. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa keberadaan lebih dari 80.000 koperasi ditujukan untuk memperpendek jalur distribusi komoditas penting agar masyarakat memperoleh barang dengan harga terjangkau (Bisnis.com, 2025).
Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog berperan sebagai pemasok sejumlah komoditas, termasuk beras, minyak goreng, dan gula. Barang yang disalurkan pada tahap awal operasional antara lain beras SPHP, MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan pupuk bersubsidi (Bisnis.com, 2025; ANTARA, 2026). Melalui jaringan koperasi di tingkat desa, pemerintah berharap distribusi dapat berlangsung lebih efisien dan masyarakat lebih mudah memperoleh kebutuhan pokok.
Selain sebagai saluran distribusi, jaringan koperasi juga berpotensi dimanfaatkan untuk intervensi pemerintah ketika harga mengalami kenaikan. Pemerintah turut merencanakan pemanfaatan koperasi sebagai penyerap hasil panen petani ketika harga pasar berada di bawah ketentuan pemerintah (Fortune Indonesia, 2025). Apabila mekanisme tersebut berjalan efektif, koperasi berpotensi membantu menjaga harga di tingkat produsen maupun konsumen.
Namun, potensi tersebut tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pemendekan rantai distribusi tidak serta-merta menjamin harga lebih murah apabila biaya operasional tetap tinggi atau pasokan barang tidak tersedia secara konsisten.
Efisiensi Biaya dan Beban Pembiayaan
Pembelian barang dalam jumlah besar dan jalur distribusi yang lebih pendek secara teori dapat menurunkan biaya per unit. Danantara bahkan pernah menyampaikan klaim bahwa Kopdes dapat menghemat subsidi yang tidak tepat sasaran hingga Rp150 triliun (Fortune Indonesia, 2025). Namun, angka tersebut merupakan klaim yang perlu diuji melalui evaluasi dan pengukuran yang transparan, bukan langsung dianggap sebagai penghematan yang telah terealisasi.
Di sisi lain, setiap koperasi dirancang dapat mengakses pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan bunga 6% dan tenor enam tahun (Investortrust, 2025). Besarnya kewajiban pembayaran perlu diperhitungkan bersama pendapatan yang realistis, biaya operasional, serta kemampuan usaha menghasilkan surplus.
Dukungan dana desa untuk pengembalian pinjaman dibatasi maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun, berdasarkan skema pembiayaan yang diberitakan (Bisnis.com, 2025). Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri: koperasi diharapkan menjual barang tertentu dengan harga terjangkau, tetapi pada saat yang sama harus memperoleh pendapatan untuk membayar cicilan dan biaya operasional.
Jika margin usaha terlalu rendah, keberlanjutan koperasi dapat terancam. Sebaliknya, jika margin terlalu tinggi, manfaat koperasi sebagai saluran penyediaan barang terjangkau bagi masyarakat dapat berkurang.
Selain persoalan pembiayaan, muncul kekhawatiran bahwa koperasi berpotensi bersaing dengan warung kelontong yang telah lebih dahulu beroperasi. Apabila keberadaan koperasi hanya menggeser pedagang kecil tanpa menghasilkan penurunan harga atau peningkatan efisiensi yang berarti, manfaat bersihnya bagi perekonomian desa perlu dipertanyakan.
Batas Kemampuan Kopdes dalam Mengendalikan Inflasi
Ada beberapa alasan mengapa pengaruh Kopdes Merah Putih terhadap inflasi tidak dapat dianggap menyeluruh.
Pertama, inflasi tidak hanya berasal dari kelompok pangan. Pada September 2026, inflasi inti tercatat 2,84% secara tahunan, sedangkan kelompok transportasi mengalami inflasi 4,84% (BPS, 2026). Komponen tersebut tidak seluruhnya berada dalam jangkauan langsung fungsi koperasi.
Kedua, tekanan harga pangan juga dipengaruhi faktor produksi dan cuaca. Gangguan cuaca ekstrem dapat mengurangi pasokan dan mendorong kenaikan harga, sementara koperasi terutama berperan dalam distribusi. Artinya, koperasi tidak dapat sendirian mengatasi persoalan yang bersumber dari penurunan produksi atau gagal panen (Bank Indonesia, 2026).
Ketiga, cakupan operasional yang masih terbatas membuat dampak program belum tentu dirasakan secara merata. Keberhasilan pengendalian harga membutuhkan koperasi yang benar-benar aktif, terutama di wilayah yang menghadapi tekanan harga tinggi.
Keempat, fungsi koperasi sebagai peredam harga tetap bergantung pada ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, Kopdes lebih tepat dipandang sebagai pelengkap instrumen stabilisasi yang telah ada, seperti penyaluran beras SPHP dan operasi pasar Bulog, bukan sebagai satu-satunya instrumen pengendalian inflasi.
Menakar Potensi, Bukan Menganggapnya sebagai Kepastian
Kopdes Merah Putih memiliki dasar logika ekonomi untuk membantu menekan inflasi pangan, terutama melalui pemendekan rantai distribusi dan pemanfaatan jaringan desa. Namun, dampaknya berpotensi terbatas pada komoditas tertentu dan wilayah yang koperasinya telah beroperasi secara efektif.
Keberhasilan program juga bergantung pada konsistensi pasokan, efisiensi biaya, serta kemampuan koperasi menjaga keberlanjutan usaha. Karena itu, target pembentukan koperasi tidak cukup dijadikan ukuran keberhasilan. Evaluasi perlu diarahkan pada perubahan harga yang benar-benar dirasakan konsumen, efisiensi distribusi, dan manfaat bersih yang dihasilkan bagi masyarakat.
Lapangan Kerja: Apakah Jumlah Menjamin Kualitas?
Salah satu alasan yang digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih adalah potensinya dalam menciptakan lapangan kerja. Pemerintah memperkirakan pembentukan 80 ribu koperasi dapat menyerap sekitar 400 ribu tenaga kerja, dengan asumsi setiap koperasi mempekerjakan sedikitnya lima orang. Dalam proyeksi lain, Kementerian Koperasi memperkirakan pembangunan gerai dan pergudangan dapat menciptakan hingga 1,6 juta lapangan kerja apabila seluruh unit beroperasi sesuai rencana (Sekretariat Negara, 2025; Kementerian Koperasi, 2025).
Meski terlihat menjanjikan, angka tersebut perlu dicermati secara kritis. Proyeksi penyerapan tenaga kerja tidak sama dengan jumlah pekerjaan yang benar-benar tercipta. Perkiraan tersebut masih bergantung pada kesiapan operasional koperasi, keberlanjutan usaha, serta kebutuhan tenaga kerja di setiap lokasi. Oleh karena itu, besarnya target tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan program. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pekerjaan yang tercipta benar-benar produktif, memberikan pendapatan yang layak, dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Persoalan lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola. Kementerian Koperasi sendiri menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pengurus dalam pengelolaan keuangan, pencatatan digital, logistik, dan tata niaga. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan koperasi bukan sekadar persoalan menyediakan bangunan atau membuka gerai. Tanpa pengelolaan usaha yang kompeten dan permintaan pasar yang memadai, koperasi berisiko menghadapi kesulitan operasional yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan (Kementerian Koperasi, 2025).
Dari sudut pandang ekonomi makro, penciptaan lapangan kerja seharusnya dinilai berdasarkan produktivitas dan nilai tambah yang dihasilkan, bukan hanya jumlah pekerja yang direkrut. Apabila suatu unit usaha tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutup biaya operasionalnya, keberadaan pekerjaan di dalamnya belum tentu mencerminkan kegiatan ekonomi yang efisien. Terlebih jika keberlangsungan usaha sangat bergantung pada dukungan pembiayaan atau bantuan pemerintah, evaluasi terhadap manfaat ekonomi yang dihasilkan menjadi semakin penting.
Selain itu, kebijakan penciptaan lapangan kerja perlu mempertimbangkan biaya peluang (opportunity cost). Sumber daya yang digunakan untuk mendukung Kopdes Merah Putih memiliki alternatif penggunaan, misalnya untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja, memperkuat usaha mikro dan kecil yang sudah berjalan, atau mendukung sektor produktif sesuai potensi daerah. Alternatif tersebut tidak otomatis lebih baik, tetapi layak dibandingkan untuk mengetahui pilihan mana yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dengan biaya yang sama.
Dengan demikian, potensi penyerapan tenaga kerja tidak cukup menjadi alasan untuk membenarkan program Kopdes Merah Putih dalam skala besar. Sebelum menjadikan target jutaan pekerjaan sebagai ukuran keberhasilan, pemerintah perlu menunjukkan realisasi tenaga kerja yang terserap, keberlanjutan pekerjaan, pendapatan pekerja, serta kinerja usaha koperasi. Tanpa evaluasi tersebut, keberhasilan program berisiko lebih banyak diukur dari jumlah unit yang dibentuk daripada manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Peluang dan Tantangan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa. Melalui kegiatan distribusi barang, penyediaan kebutuhan masyarakat, dan pengembangan usaha lokal, koperasi dapat mendorong perputaran uang di lingkungan setempat. Potensi tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mendorong penguatan kegiatan ekonomi melalui koperasi.
Dari sudut pandang ekonomi makro, aktivitas koperasi dapat berkaitan dengan konsumsi rumah tangga, kegiatan produksi, dan penciptaan nilai tambah. Ketika koperasi mampu menyediakan barang dengan harga yang kompetitif, masyarakat berpeluang memperoleh kebutuhan sehari-hari secara lebih efisien. Selain itu, keterlibatan petani, pelaku usaha mikro, dan pemasok lokal dapat memperluas pasar bagi produk daerah. Apabila berjalan secara efektif, kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan pelaku usaha sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
Meskipun demikian, pembentukan koperasi tidak serta-merta menjamin pertumbuhan ekonomi. Koperasi tetap menghadapi tantangan berupa keterbatasan modal kerja, pengelolaan persediaan, efisiensi distribusi, dan persaingan dengan usaha yang telah beroperasi sebelumnya. Oleh karena itu, keberhasilan program membutuhkan pengelolaan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dijadikan salah satu rujukan dalam memahami pentingnya pengembangan dan pengelolaan usaha koperasi. Dalam pelaksanaannya, koperasi perlu membangun kemitraan dengan produsen lokal, menjaga kualitas layanan, serta melakukan evaluasi usaha secara berkala. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tetapi juga berpeluang menjadi penghubung antara produsen dan konsumen di tingkat desa.
Kontribusi Kopdes Merah Putih terhadap pertumbuhan ekonomi perlu dinilai berdasarkan hasil yang benar-benar dicapai. Peningkatan transaksi, keterlibatan UMKM, produktivitas usaha, dan keberlanjutan operasional dapat menjadi bagian dari indikator evaluasi. Tanpa pengelolaan yang baik dan kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, potensi pertumbuhan ekonomi tersebut akan sulit diwujudkan secara optimal.
Menakar Dampak, Bukan Sekadar Target
Kopdes Merah Putih memiliki potensi untuk memperkuat perekonomian desa melalui perbaikan distribusi barang, pembukaan kesempatan kerja, dan peningkatan aktivitas usaha masyarakat. Namun, besarnya target pembentukan koperasi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Penilaian terhadap dampak program perlu dilakukan melalui indikator yang terukur. Dari sisi inflasi, perubahan harga barang kebutuhan pokok dan ketersediaan barang dapat diamati dengan menggunakan data yang relevan. Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai salah satu dasar pengukuran inflasi. Meski demikian, perubahan harga di suatu wilayah tidak dapat langsung dianggap sebagai akibat keberadaan koperasi karena inflasi juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti biaya produksi, distribusi, dan kondisi pasokan.
Dari sisi ketenagakerjaan, evaluasi dapat memperhatikan jumlah pekerjaan yang tercipta, kualitas pekerjaan, serta perubahan pendapatan masyarakat. Sementara itu, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dinilai melalui perkembangan produktivitas usaha, keterlibatan UMKM, peningkatan transaksi ekonomi lokal, dan kemampuan koperasi mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang.
Evaluasi tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi awal setiap desa. Kebutuhan masyarakat, akses distribusi, potensi usaha, dan kemampuan pengelolaan koperasi dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Karena itu, penilaian keberhasilan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga pada kualitas pengelolaan, perkembangan usaha, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, Kopdes Merah Putih dapat menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi desa apabila didukung oleh tata kelola yang transparan, pengelolaan usaha yang profesional, dan evaluasi berbasis data. Keberhasilannya perlu dibuktikan melalui perkembangan harga barang, kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, produktivitas, serta keberlanjutan usaha. Dengan menempatkan dampak nyata sebagai ukuran utama, program ini dapat dinilai secara lebih objektif dalam kaitannya dengan pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

