Menantu Kirim Sate Racun Tikus ke Mertua di Boyolali Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penetapan pengirim sate misterius sebagai tersangka di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penetapan pengirim sate misterius sebagai tersangka di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026). Foto: Dok. kumparan

Polres Boyolali menetapkan Purwadi Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus 'sate maut' yang menewaskan Aminah (56), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah. Purwadi merupakan menantu Aminah dari pernikahan anak pertamanya.

Dalam kasus ini, Purwadi dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Pelaku dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).

Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pelaku Pakai Akun Palsu di Aplikasi Gojek

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menuturkan modus pelaku yakni memesan sate dari toko makanan online. Setelah itu, ia mencampur sate tersebut dengan racun tikus.

Selanjutnya, sate dikirim melalui layanan GoSend menggunakan akun palsu yang memakai nama dan foto anak kedua korban.

“Pelaku membeli sate tersebut kemudian mencampur racun tikus yang dibeli secara COD. Saat mengirim sate, pelaku menggunakan akun palsu yang memakai nama dan foto anak kedua korban,” kata Indrawan.

Total ada 13 tusuk sate yang ditemukan di lokasi.

“Korban meninggal setelah mengkonsumsi sate yang mengandung racun tikus,” kata dia.

Menurut polisi, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak jauh hari.