Menata Kembali Kepercayaan Nahdliyin
Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Muktamar telah selesai. Keputusan telah diambil. Kepemimpinan telah ditetapkan. Namun, bagi organisasi sebesar Nahdlatul Ulama, berakhirnya sebuah Muktamar tidak selalu berarti berakhir pula seluruh pertanyaan yang muncul selama proses berlangsung.
Justru setelah palu terakhir diketuk dan hiruk-pikuk kontestasi mulai mereda, ruang refleksi menjadi semakin penting. Sebab sebuah organisasi besar tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya mengambil keputusan, melainkan juga oleh kemampuannya menjaga kepercayaan mereka yang menerima, mengikuti, bahkan mengkritisi keputusan tersebut.
Kericuhan dan perdebatan yang sempat mewarnai Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang karena itu tidak cukup dibaca sebagai catatan tentang dinamika sebuah forum. Di dalamnya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai aturan, keadilan prosedural, netralitas, serta kemampuan organisasi mengelola perbedaan.
Bagi NU, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk memperpanjang kontestasi yang telah selesai. Refleksi justru diperlukan agar energi jam‘iyyah tidak terus terseret ke belakang. Yang dibutuhkan kini bukan mencari siapa yang paling benar atau siapa yang paling kalah, melainkan menata kembali kepercayaan.
Sebab, organisasi sebesar NU tidak hanya berdiri di atas struktur, peraturan, dan keputusan-keputusan formal. Ia juga bertumpu pada kepercayaan. Ketika kepercayaan terjaga, perbedaan dapat dikelola. Ketika kepercayaan melemah, bahkan keputusan yang sah secara prosedural dapat terus menyisakan pertanyaan.
Di titik inilah Muktamar perlu dibaca sebagai pelajaran bersama: bagaimana menjaga ketegasan aturan tanpa kehilangan rasa keadilan, bagaimana menghormati keputusan tanpa membungkam kritik, dan bagaimana mengakhiri kontestasi tanpa meninggalkan luka yang berkepanjangan.
Memahami “Iddah Politik”
Istilah “iddah politik” menarik karena meminjam terminologi dari khazanah fikih keluarga. Dalam syariat, ‘iddah memiliki ketentuan, sebab hukum, serta hikmah yang jelas. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dalam konteks politik organisasi tentu tidak dapat dipahami sebagai qiyas secara langsung terhadap ‘iddah talak ataupun ‘iddah wafat. Ia lebih tepat dibaca sebagai metafora organisatoris, sebuah cooling-off period atau masa jeda yang dimaksudkan untuk menciptakan jarak antara keterlibatan seseorang dalam politik praktis dengan kepemimpinannya di dalam jam‘iyyah.
Muktamar akhirnya menetapkan masa jeda satu tahun dengan kembali kepada ketentuan Peraturan Perkumpulan yang telah berlaku. Persoalannya tentu bukan apakah NU berhak membuat persyaratan seperti itu. Sebagai organisasi, NU sepenuhnya memiliki hak untuk menentukan standar bagi para calon pemimpinnya. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengenai rasionalitas di balik batas waktu tersebut. Apa ‘illat dari angka satu tahun itu? Mengapa satu tahun, bukan enam bulan atau dua tahun? Apakah seseorang yang telah meninggalkan jabatan politik selama 365 hari dengan sendirinya telah menjadi independen, sementara sehari sebelumnya masih dianggap memiliki keterikatan politik?
Pertanyaan seperti ini tidak dimaksudkan untuk menggugat kewenangan organisasi. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari upaya untuk memahami dasar sebuah kebijakan secara lebih rasional. Dalam ushul fikih dikenal kaidah al-hukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman, bahwa keberlakuan hukum berkaitan dengan ada atau tidak adanya ‘illat yang mendasarinya. Jika ‘illat dari masa jeda politik adalah keterikatan terhadap kepentingan politik praktis, maka sesungguhnya yang hendak dijaga bukan sekadar angka 365 hari, melainkan independensi calon pemimpin NU.
Tentu organisasi tetap membutuhkan batas administratif. Aturan harus memiliki ukuran yang pasti dan mudah diterapkan agar keputusan tidak menjadi subjektif. Namun, sebuah batas administratif akan memiliki legitimasi yang lebih kuat apabila didasarkan pada alasan yang objektif, proporsional, konsisten, dan berlaku sama kepada siapa pun. Tujuan yang baik, pada akhirnya, membutuhkan instrumen yang juga dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan dalam Prosedur
Di sinilah perspektif maqashid al-syariah menjadi penting. Kemaslahatan tidak cukup hanya dinilai dari tujuan akhir sebuah kebijakan. Jalan untuk mencapai tujuan tersebut juga harus menghadirkan keadilan. Dalam kaidah fikih disebutkan, tasharruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūthun bi al-maṣlaḥah, yakni kebijakan pemimpin terhadap mereka yang dipimpinnya harus selalu terkait dengan kemaslahatan.
Dalam konteks organisasi, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai maslahat bagi jam‘iyyah, bukan maslahat kandidat tertentu, kelompok tertentu, atau kepentingan tertentu. Jika masa jeda politik dimaksudkan untuk menjaga independensi NU, tujuan itu patut diapresiasi karena NU memang membutuhkan jarak yang sehat dari seluruh kekuatan politik. Tetapi setiap aturan tetap perlu diuji melalui pertanyaan sederhana: apakah dasar objektifnya dapat dijelaskan, apakah penerapannya setara, apakah prosedurnya transparan, dan apakah tersedia ruang yang memadai bagi peserta untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme organisasi?
Pertanyaan semacam itu bukan bentuk pembangkangan terhadap aturan. Dalam organisasi besar, kemampuan menjelaskan rasionalitas sebuah aturan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kewibawaan aturan itu sendiri. Aturan yang hanya dipatuhi karena ketakutan mungkin dapat menciptakan ketertiban, tetapi aturan yang dipahami sebagai sesuatu yang adil akan melahirkan kepercayaan. Dan organisasi sebesar NU membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan; ia membutuhkan kepercayaan.
Pimpinan Sidang dan Amanah Prosedural
Persoalan lain yang muncul adalah tuntutan mengenai netralitas pimpinan sidang. Tentu, tuduhan ketidaknetralan tidak boleh diterima begitu saja. Keberpihakan harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Namun, persepsi mengenai ketidakadilan dalam sebuah forum sebesar Muktamar juga tidak boleh diremehkan. Pimpinan sidang bukan sekadar pemegang palu, melainkan penjaga amanah prosedural.
Keadilan dalam Muktamar berarti setiap peserta memperoleh perlakuan yang setara, setiap pendapat mendapatkan ruang secara proporsional, dan setiap aturan diterapkan tanpa melihat siapa yang diuntungkan ataupun dirugikan. Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap pimpinan sidang, jalannya bukan intimidasi dan bukan kekerasan, melainkan mekanisme organisasi.
Jika tuduhan tidak terbukti, kehormatan pimpinan sidang wajib dijaga. Sebaliknya, apabila terdapat konflik kepentingan atau pelanggaran prosedural yang dapat dibuktikan, evaluasi tidak semestinya dilihat sebagai kemenangan atau kekalahan kelompok tertentu. Evaluasi adalah bagian dari mekanisme menjaga legitimasi. Kedewasaan organisasi justru tampak dari kemampuannya membedakan antara kritik dan serangan, antara evaluasi dan delegitimasi, serta antara keberatan yang sah dan upaya untuk memaksakan kehendak.
Demokrasi yang Berorientasi Maslahat
Dinamika Muktamar ini membawa kita pada kebutuhan untuk membangun apa yang dapat disebut sebagai demokrasi maslahat. Demokrasi maslahat bukan sekadar demokrasi angka. Ia tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memperoleh suara terbanyak dan siapa yang kalah, tetapi mempertemukan mekanisme demokrasi dengan nilai al-syūrā atau musyawarah, al-‘adālah atau keadilan, al-amānah atau integritas, al-musāwāh atau kesetaraan, serta al-maṣlaḥah al-‘āmmah atau kemaslahatan umum.
Mayoritas memang memiliki hak untuk mengambil keputusan, tetapi mayoritas tidak memiliki hak untuk bertindak tidak adil terhadap minoritas. Sebaliknya, minoritas memiliki hak untuk berbeda, mengkritik, dan menyampaikan keberatan, tetapi perbedaan tidak pernah memberikan legitimasi bagi kekerasan. Di situlah demokrasi menemukan kedewasaannya: menghormati keputusan mayoritas, melindungi hak minoritas, dan mengarahkan keduanya kepada kemaslahatan bersama.
Inilah demokrasi yang semestinya tumbuh dari kultur pesantren: tegas dalam aturan, tetapi berakhlak dalam perbedaan. Demokrasi bukan sekadar mekanisme untuk menentukan pemenang, melainkan juga cara untuk menjaga martabat mereka yang berbeda.
Menolak Kekerasan, Mendengar Aspirasi
Kericuhan dalam Muktamar tentu tidak dapat dibenarkan. Kritik boleh keras, keputusan persidangan boleh dipersoalkan, dan aspirasi boleh disampaikan dengan lantang. Namun, kekerasan, intimidasi, dan perusakan tidak sejalan dengan akhlāq al-ikhtilāf, etika dalam menghadapi perbedaan yang diwariskan para ulama. Pada saat yang sama, menyelesaikan persoalan hanya dengan pendekatan keamanan juga tidak mencukupi.
Aparat dapat mengendalikan kerumunan, tetapi belum tentu dapat menyelesaikan sumber ketidakpuasan. Api kericuhan mungkin dapat dipadamkan dengan pengamanan, tetapi rasa ketidakadilan hanya dapat diredakan dengan keadilan. Karena itu, setiap aspirasi yang muncul perlu dibaca secara lebih substantif: mana yang sekadar ekspresi kekecewaan politik, mana yang menunjukkan persoalan prosedural, dan mana yang memang membutuhkan evaluasi organisasi. Kemampuan membedakan ketiganya merupakan salah satu tanda kedewasaan sebuah jam‘iyyah.
NU Lebih Besar daripada Kandidat
Muktamar bukan sekadar mekanisme pergantian kepemimpinan. Ia adalah forum tertinggi jam‘iyyah yang membawa amanah para muassis, ulama, pesantren, dan jutaan warga Nahdliyin. Karena itu, tujuan Muktamar jauh lebih besar daripada kemenangan seorang kandidat. Yang harus dijaga adalah keutuhan jam‘iyyah, kehormatan semua pihak, tegaknya keadilan, serta pencegahan konflik dan perpecahan.
Dalam kerangka inilah aturan tentang masa jeda politik seharusnya ditempatkan. Jika aturan itu diperlukan untuk menjaga independensi NU, jelaskan ‘illat dan rasionalitasnya, timbang maslahat dan mudaratnya, lalu terapkan secara konsisten kepada siapa pun. Jika pengalaman organisasi kelak menunjukkan bahwa suatu ketentuan membutuhkan penyempurnaan, melakukan peninjauan kembali bukanlah tanda kelemahan. Kemampuan melakukan koreksi justru merupakan bagian dari kebijaksanaan kelembagaan. Aturan harus memiliki ketegasan, tetapi organisasi juga harus memiliki kemampuan untuk belajar.
Pada akhirnya, Muktamar adalah sebuah peristiwa yang akan berlalu. Kontestasi berakhir, kandidat kembali kepada jalan pengabdian masing-masing, dan kepemimpinan baru memulai amanahnya. Namun, yang harus terus dijaga setelah semua itu adalah kepercayaan warga kepada rumah besarnya.
Kepercayaan tidak lahir hanya dari keputusan yang sah. Ia tumbuh ketika warga merasa aturan diterapkan secara adil, perbedaan didengar secara proporsional, dan kewenangan dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai alat untuk memenangkan kelompok tertentu.
Karena itu, refleksi setelah Muktamar bukan berarti membuka kembali seluruh kontestasi yang telah selesai. Refleksi adalah cara organisasi belajar dari dirinya sendiri. Jika ada aturan yang perlu diperjelas, ia harus diperjelas. Jika ada prosedur yang perlu dievaluasi, ia harus dievaluasi. Jika ada luka yang perlu dipulihkan, ia harus dipulihkan.
NU terlalu besar untuk terus hidup dalam bayang-bayang kontestasi. Energi warga Nahdliyin jauh lebih dibutuhkan untuk menghadapi persoalan bangsa, pendidikan, pesantren, ekonomi umat, kemiskinan, lingkungan, dan tantangan kemanusiaan yang terus berkembang.
Menata kembali kepercayaan Nahdliyin karena itu bukan pekerjaan sampingan setelah Muktamar. Ia justru menjadi salah satu amanah terpenting setelah Muktamar berakhir. Sebab keutuhan organisasi tidak hanya dijaga oleh keseragaman pandangan, tetapi oleh kemampuan untuk tetap berjalan bersama setelah perbedaan.
Mungkin, itulah pelajaran terpenting dari sebuah Muktamar: kemenangan tidak selalu terletak pada siapa yang berhasil menduduki jabatan, melainkan pada kemampuan seluruh pihak untuk kembali menempatkan kepentingan jam‘iyyah di atas kepentingan kelompok dan kontestasi.
Sebab pada akhirnya, NU akan terus berjalan jauh melampaui siapa pun yang datang dan pergi dalam kepemimpinannya. Jabatan akan berganti, aturan dapat diperbaiki, dan kontestasi akan selalu memiliki akhir. Tetapi kepercayaan, jika telah retak, membutuhkan waktu dan ketulusan untuk memulihkannya.
Maka setelah Muktamar usai, pekerjaan yang sesungguhnya justru dimulai: merawat perbedaan, memperkuat keadilan, dan menata kembali kepercayaan Nahdliyin. Sebab masa depan NU tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpinnya, tetapi juga oleh seberapa kuat kepercayaan warganya kepada rumah besar yang mereka cintai.

