Konten dari Pengguna

Mencairkan Dana Pensiun, Bulanan atau Sekaligus?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita tahu bersama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 membolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau secara berkala (bulanan). Aturan sebelumnya di UU P2SK mewajibkan "pencairan berkala" dan "membatasi pencairan awal maksimal 20 persen" menjadi "boleh sekaligus atau berkala". Artinya, peserta dana pensiun (DPLK & DPPK) punya hak penuh untuk menentukan pembayaran manfaat pensiunnya. Tapi bila manfaat pensiun dicairkan secara sekaligus, apakah punya sikap bijak untuk mengelola “uang pensiun” agar tidak cepat habis?

Karena itu, patut dipertimbangkan. Untuk menjaga standar hidup di masa pensiun yang berkualiitas, setidaknya pembayaran manfaat pensiun secara berkala (bulanan) lebih direkomendasikan daripada dicairkan secara sekaligus. Syarifudin Yunus, edukator dana pensiun DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) menyebutkan setidaknya mencairkan dana pensiun secara berkala (bulanan) memiliki kelebihan daripada secara sekaligus (lumpsum), terutama dalam menjaga kesejahteraan jangka panjang peserta selama pensiun.

Kelebihan mencairkan dana pensiun secara berkala daripada sekaligus, antara lain:

1. Menjamin Kesinambungan Penghasilan: Kelebihan utama pembayaran berkala adalah memastikan peserta memiliki penghasilan yang memadai dan berkelanjutan setelah tidak lagi bekerja. Ini menjaga agar peserta tetap memiliki "gaji rutin" untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di hari tua.

2. Mencegah Risiko Dana Habis Terlalu Cepat: Pengambilan secara sekaligus sering kali dianggap menguntungkan karena jumlahnya besar, namun tanpa perencanaan yang baik, uang tersebut berisiko habis dalam waktu singkat. Pembayaran berkala melindungi peserta dari risiko kehabisan aset di masa tua.

3. Menjaga Kemandirian Finansial: Dengan adanya aliran dana yang stabil setiap bulan, peserta dapat menghindari masalah keuangan yang memaksa mereka untuk terlalu cepat bergantung secara finansial kepada anak atau keluarga.

4. Mempertahankan Standar dan Gaya Hidup: Pembayaran secara bulanan membantu peserta untuk tetap bisa menjaga standar serta gaya hidup mereka di usia tua karena adanya kepastian arus kas yang terjaga.

5. Sesuai dengan Tujuan Utama Dana Pensiun: Skema berkala tetap menjaga "spirit" atau esensi dari dana pensiun, yaitu sebagai jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, bukan sekadar tabungan jangka pendek yang bisa langsung dihabiskan.

Singkatnya, meskipun pengambilan sekaligus memberikan likuiditas besar di awal, pengambilan secara berkala memberikan keamanan dan stabilitas finansial yang jauh lebih terjamin hingga akhir hayat.

Diskusi dana pensiun

Sementara itu, risiko utama jika peserta dana pensiun mencairkan seluruh manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) adalah potensi dana tersebut habis dalam waktu singkat apabila tidak dikelola dengan perencanaan yang baik. Maka dampaknya negatif yang bisa terjadi antara lain:

1. Masalah Keuangan di Hari Tua: Peserta berisiko mengalami kesulitan finansial di masa pensiun karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup jangka panjang.

2. Ketergantungan Finansial pada Keluarga: Tanpa aliran dana yang berkelanjutan, peserta dapat terlalu cepat bergantung secara finansial kepada anak atau anggota keluarga lainnya.

3. Hilangnya Kesinambungan Penghasilan: Pengambilan sekaligus mengabaikan tujuan utama dana pensiun, yaitu untuk memastikan peserta memiliki penghasilan yang memadai dan berkelanjutan selama masa pensiun setelah tidak lagi bekerja.

4. Ketidakmampuan Menjaga Standar Hidup: Tanpa pengelolaan yang sangat ketat, saldo yang terlihat besar di awal dapat memberikan rasa aman semu yang memicu pengeluaran tidak terukur, sehingga peserta gagal menjaga standar dan gaya hidup mereka di masa tua

Karena itu, pembayaran secara berkala (bulanan) dapat memastikan tersedianya “penghasilan rutin” di hari tua, yang dirancang untuk meniru pola “gaji” saat masih bekerja, sehingga peserta tetap memiliki kemandirian finansial di hari tua.

Tentu saja, putusan MK yang memberikan pilihan bahwa manfaat pensiun pada dana pensiun sukarela dapat dicairkan secara sekaligus (lumpsum) atau secara berkala (bulanan) membuka peluang sekaligus tantangan bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Agar tujuan dana pensiun sebagai penyedia penghasilan di hari tua tetap terjaga. Tetap memiliki penghasilan sekalipun sudah pensiun. Itulah yang disebut “kerja yes, pensiun oke”. #YukSiapkanPensiun