Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hati-hati Terbitkan Obligasi: Nanti Tekor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sampaikan persetujuan pemerintah untuk lanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR RI di Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sampaikan persetujuan pemerintah untuk lanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR RI di Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah berhati-hati jika ingin menerbitkan obligasi.

Tito memandang, penerbitan obligasi daerah harus dipertimbangkan secara matang. Sebab, menurutnya, jangan sampai utang yang dibuat oleh pemerintah daerah justru membebani kepala daerah yang baru.

“Saya belum berkomunikasi dengan Pak Suahasil (Menteri Keuangan) soal yang ini, obligasi ini, ya. Tapi saya berkomunikasi dengan beliau kemarin memang urusan Papua. Urusan anggaran Papua, tapi saya nggak usah sebutkan. Ya, kemudian, kalau Kemendagri sendiri berpendapat itu, obligasi ini harus hati-hati betul. Karena ini kan menyangkut, artinya berutang kan, mengeluarkan surat utang,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Tito menuturkan dirinya banyak menerima curhatan dari kepala daerah terkait beban utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Karena itu, ia tidak ingin penerbitan obligasi justru memperberat kondisi keuangan pemerintahan daerah pada periode berikutnya.

“Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru. Karena banyak sekarang kepala daerah yang, yang curhat ke saya. Karena mereka harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Tito, utang daerah pada dasarnya tidak selalu buruk. Ia menilai utang dapat memberikan manfaat apabila digunakan untuk membiayai program atau pembangunan yang bersifat produktif dan mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Kalau mungkin itu utang itu bersifat produktif, misalnya, membuat rumah sakit dan rumah sakit itu menguntungkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, BLUD, gitu ya, menguntungkan karena ada pemasukannya dan itu bisa membayar utang, utang itu bahkan menguntungkan, bisa nutup ada bayar utang, dapat lagi PAD, nah itu fine itu,” kata Tito.

Sebaliknya, Tito mengingatkan kepala daerah agar tidak mengambil utang untuk pembangunan yang tidak produktif. Menurutnya, utang untuk proyek yang tidak menghasilkan pemasukan berpotensi menjadi beban bagi pemerintahan daerah selanjutnya.

“Tapi kalau nanti dia membangun yang nggak produktif, dan kemudian menimbulkan beban kepada kepala daerah berikutnya, wah itu harus hati-hati,” ujarnya.

Kehati-hatian tersebut, kata Tito, menjadi semakin penting bagi daerah dengan kemampuan keuangan yang rendah. Ia menilai penerbitan obligasi tambahan dapat memperberat kondisi fiskal daerah yang sebelumnya sudah memiliki utang.

“Apalagi di daerah-daerah yang kemampuan keuangannya rendah. Banyak daerah-daerah kemampuan rendah. Bayangin kalau seandainya dia punya kemampuan rendah, sudah ada utang, suruh ngeluarin obligasi lagi. Tambah berat lagi bagi kepala daerah berikutnya. Nanti tekor nantinya,” kata Tito.

Sebelumnya, Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,2 triliun. Namun, Purbaya mengingatkan Pemprov DKI agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait utang.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tetap akan mengajukan penerbitan obligasi daerah meski sebelumnya pemerintah pusat menyarankan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Purbaya mengatakan penerbitan obligasi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, Pemprov DKI dapat menentukan langkah pembiayaan yang akan digunakan sesuai kebutuhan.

“Oh, ya nggak apa-apa. Kalau mau terbitin, terbitin saja. Kan itu Pemda punya ini sendiri,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (7/9).

Meski demikian, Purbaya menilai penerbitan obligasi daerah tetap harus mempertimbangkan kebutuhan keuangan Pemprov DKI. Ia kembali mengingatkan agar rencana tersebut dilakukan secara hati-hati. Dia juga mengatakan pemerintah pusat akan mempelajari lebih lanjut ketentuan terkait penerbitan obligasi daerah tersebut.