Mendagri Ungkap Ada Pemadam Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: Saya Surprised

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku terkejut mengetahui petugas pemadam kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan harus meminta izin untuk masuk ke area hutan yang mengalami kebakaran.
Menurutnya, dalam kondisi bencana darurat, petugas seharusnya dapat mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan bencana tanpa harus menunggu izin dari pemilik lahan.
“Nah yang lain nanti saya juga agak sedikit surprised dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
“Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan daerahnya, bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin?” lanjutnya.
Menurut Tito, karhutla yang sudah terjadi merupakan kondisi darurat. Karena itu, ia mengatakan terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang memungkinkan petugas melakukan tindakan tertentu untuk menghentikan maupun mencegah meluasnya bencana.
“Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghenti, mencegah atau menghentikan bencana itu,” kata Tito.
Tito menegaskan petugas tidak seharusnya ragu mengambil tindakan ketika api sudah menyebar.
“Jadi kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh,” ujarnya.
Selain aturan mengenai penanganan bencana, Tito menyebut terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya dapat memberikan perlindungan ketika seseorang melakukan tindakan dalam kondisi darurat.
“Yang kedua adalah KUHP yang melindungi kita. Di situ ada jelas ada istilah namanya good will access. Jadi melakukan tindakan apa pun boleh, itu sebagai alasan pemaaf ketika terjadi keadaan yang memang harus dilakukan,” kata Tito.
Atas dasar itu, Tito menilai petugas pemadam kebakaran tidak perlu meminta izin untuk masuk ke area yang sedang terbakar ketika menangani karhutla.
“Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tutur Tito.
