Konten dari Pengguna

Mendesak Legislasi Pemilu

Endrianto Bayu Setiawan

Endrianto Bayu Setiawan

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UB

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Endrianto Bayu Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Tangkapan Layar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus dilakukan perubahan.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Tangkapan Layar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus dilakukan perubahan.

Pemilu tidak hanya soal memilih pemimpin dan wakil rakyat setiap lima tahun sekali. Di balik itu, terdapat desain hukum yang menentukan apakah demokrasi berjalan jujur, adil, dan partisipatif.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah berlaku hampir satu dekade dan telah digunakan dalam Pemilu 2019 serta 2024 yang notabene sebagai penyelenggaraan pemilu serentak nasional.

Meski begitu, persoalan yang muncul saat ini bukan lagi membenahi norma UU Pemilu secara parsial, tapi menyangkut desain besar sistem kepemiluan yang sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan demokrasi elektoral dan konstitusionalisme.

Nasib Putusan MK

Harus diakui, ada banyak pembaruan pemilu yang lahir bukan dalam ruang legislasi, melainkan dari ruang persidangan di MK yang putusannya mengubah lanskap hukum pemilu secara mendasar. Dalam beberapa putusan terakhir terkait pemilu, MK tak hanya membatalkan norma undang-undang, tetapi juga membentuk arah baru kebijakan hukum pemilu yang mengubah lanskap atau desain pemilu.

Pada tahun 2025, penulis pernah mentabulasi tak kurang dari 30 putusan MK terkait pemilu yang merupakan putusan krusial, bahkan beberapa di antaranya tergolong putusan monumental yang mengubah lanskap hukum kebijakan pemilu secara fundamental.

Sebagian putusan bersifat self-executing sehingga langsung berlaku sejak diucapkan. Namun sebagian lainnya memerlukan tindak lanjut legislasi dari Presiden dan DPR selaku pembentuk UU. Persoalannya, banyak putusan krusial yang justru belum direspons secara memadai melalui pembaruan UU.

Salah satu putusan fundamental adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan model keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Dalam putusan itu, MK menilai model lima kotak suara pada Pemilu 2019 dan 2024 telah membebani pemilih maupun penyelenggara secara berlebihan. Karena itu, MK memerintahkan desain baru berupa pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Namun, MK hanya memberikan arah konstitusional secara umum. Soal bagaimana tahapan pemilu, desain kelembagaan, sinkronisasi masa jabatan, hingga model penegakan hukumnya tetap harus diatur dalam undang-undang. Jika pembentuk undang-undang lamban merespons, potensi kekacauan teknis menjelang Pemilu 2029 akan sulit dihindari karena tidak ada kepastian hukum di dalamnya.

Putusan penting lainnya adalah penghapusan presidential threshold dan perubahan pengaturan parliamentary threshold. Kedua isu ini berimplikasi pada desain sistem kepartaian dan mekanisme pencalonan peserta pemilu. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan penentuan parliamentary threshold ke depan harus dirumuskan secara rasional dan terukur agar tidak menghasilkan banyak suara terbuang (wasted votes).

Kemudian, pada 25 Mei 2026, MK kembali memutuskan keterwakilan perempuan. Intinya, partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan 30% perempuan akan dicoret dari kepesertaan pemilu pada daerah pemilihan (dapil) bersangkutan. Putusan ini tentu membutuhkan tindak lanjut penyesuaian UU agar menjadi aplikatif dan efektif. Dan baru beberapa hari yang lalu, MK kembali menetapkan Putusan No. 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pilkada dilakukan secara langsung (direct election).

Maka dari itulah, dari perkembangan terkini menunjukkan bahwa pembaruan UU Pemilu tidak cukup melalui mengganti beberapa pasal-pasal parsial. Seluruh desain regulasi harus disusun ulang secara komprehensif agar selaras dengan perkembangan putusan MK. Jika tidak, hukum pemilu akan terus tampak seperti tambal sulam yang berubah melalui putusan pengadilan tanpa diikuti reformasi legislasi yang memadai.

Mengakhiri Dualisme Regulasi

Persoalan besar juga muncul akibat dualisme pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Selama ini keduanya berjalan dalam rezim hukum yang berbeda, padahal secara praktik semakin sulit dipisahkan. Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan kewenangan MK mengadili perselisihan hasil pilkada, serta Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemilu nasional dan lokal, memperlihatkan bahwa paradigma pemisahan rezim pemilu dan pilkada mulai ditinggalkan.

Masalahnya, UU Pilkada dibentuk lebih dahulu pada 2015, sedangkan UU Pemilu lahir pada 2017 sebagai hasil kodifikasi tiga undang-undang sebelumnya. Perbedaan waktu pembentukan itu menyebabkan banyak ketidaksinkronan norma. Perbedaan tersebut terlihat dari mekanisme penanganan pelanggaran, batas waktu penyelesaian sengketa, desain kelembagaan pengawas, hingga pendekatan penegakan hukum pidananya.

Disharmoni tersebut pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih. KPU dan Bawaslu harus bekerja dengan dua rezim hukum yang tidak selalu selaras, sementara perkembangan terbaru justru mengarah pada integrasi desain pemilu nasional dan lokal.

Karena itu, pembaruan regulasi pemilu seharusnya tidak lagi dilakukan secara parsial. Dalam wacana yang berkembang, setidaknya terdapat empat pilihan model legislasi, meliputi: revisi parsial UU Pemilu, revisi beberapa undang-undang terkait melalui metode omnibus law, pembentukan UU Pemilu Nasional dan UU Pemilu Lokal secara terpisah, serta kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu regulasi terpadu.

Dari berbagai pilihan tersebut, kodifikasi menjadi opsi yang paling relevan dengan perkembangan hukum pemilu saat ini. Ide kodifikasi ini juga banyak didorong oleh para pemerhati pemilu untuk diterapkan.

Terhadap ide ini ada beberapa alasan fundamental. Pertama, karena arah sistem pemilu telah bergeser menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, sehingga pengaturannya lebih ideal jika ditempatkan dalam satu kerangka regulasi yang terintegrasi. Kedua, kodifikasi akan memudahkan harmonisasi norma, kelembagaan penyelenggara, mekanisme sengketa, dan penegakan hukum yang selama ini tersebar dalam dua rezim berbeda. Ketiga, kodifikasi penting untuk memastikan seluruh putusan MK dapat diakomodasi secara serentak dan konsisten.

Model kodifikasi sebenarnya bukan hal baru. UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri lahir dari penggabungan beberapa undang-undang kepemiluan sebelumnya. Oleh karenanya, mengintegrasikan UU Pemilu dan UU Pilkada sesungguhnya bukan pekerjaan yang mustahil secara legislasi karena sebelumnya pernah dipraktikkan.

Legislasi yang Terdesak

Waktu menuju tahapan Pemilu 2029 pun semakin sempit. Ironisnya, hingga pertengahan 2026 belum terlihat proses legislasi yang serius di DPR untuk menyelesaikan pembaruan UU Pemilu.

Revisi UU Pemilu pernah masuk di Prolegnas Prioritas 2025, tapi nyatanya belum ada progres yang signifikan. Begitu juga saat ini masuk Prolegnas Prioritas 2026, namun hingga pertengahan tahun belum terlihat ada progres sedikitpun.

Padahal, perubahan regulasi kepemiluan membutuhkan waktu panjang karena menyangkut desain sistem, kelembagaan penyelenggara, penegakan hukum, hingga penyesuaian teknis pelaksanaan di lapangan.

Kondisi stagnan ini berbahaya karena tahapan penting pemilu akan segera dimulai di semester kedua tahun 2026 sekarang.

Tahap krusial terdekat adalah pemilihan anggota penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang masa jabatannya akan berakhir pada April 2027. Penataan kelembagaan penyelenggara pemilu tidak bisa dipisahkan dari pembaruan regulasi. Jangan sampai anggota penyelenggara yang baru justru harus bekerja di tengah ketidakpastian hukum akibat perubahan aturan yang dilakukan mendadak.

Dalam konteks ini, pembentuk undang-undang juga perlu memperhatikan prinsip kepastian hukum pemilu. Secara teori dikenal purcell principle, yaitu doktrin yang menekankan aturan pemilu tidak boleh diubah ketika tahapan pemilu sudah terlalu dekat—atau bahkan prosesnya sedang berlangsung—karena berpotensi menimbulkan kebingungan pemilih dan kekacauan administratif. Prinsip ini penting dijadikan peringatan agar pembaruan UU Pemilu tidak dilakukan secara tergesa-gesa di ujung tahapan.

Kemudian, ada kabar terbaru, terdapat peralihan usulan inisiasi RUU Pemilu, dari yang awalnya dilakukan DPR dialihkan menjadi inisiasi Pemerintah. Kabar ini tentu pilihan tepat, sebab proses di DPR seringkali berjalan lambat karena perbedaan pandangan politik fraksi-fraksi. Berbeda dengan di Pemerintah tidak ada proses perbedaan pendapat sehingga penyusunan RUU relatif lebih cepat.

Harus Tetap Partisipatif

Proses legislasi harus segera dimulai sejak sekarang secara serius, dengan catatan tetap dilakukan secara hati-hati dan partisipatif. Pembentukan UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara fast track apalagi ugal-ugalan. Pemilu adalah instrumen utama demokrasi, sehingga penyusunan hukumnya harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, dan kelompok pemantau pemilu secara luas.

Keterlibatan publik yang bermakna juga penting untuk mencegah lahirnya regulasi yang hanya mencerminkan kepentingan elite politik jangka pendek. Regulasi pemilu yang dibentuk di ruang tertutup rentan melahirkan praktik state capture dalam kebijakan elektoral yang akan menguntungkan kelompok tertentu.

Pembentuk undang-undang tidak boleh mengulangi praktik pembangkangan konstitusional dengan mengabaikan putusan MK. Pengalaman selama ini menunjukkan keterlambatan menindaklanjuti putusan MK justru membuat MK semakin jauh masuk ke wilayah pembentukan norma.

Pembangkangan ini sesungguhnya sudah terjadi berkali-kali. Dahulu pembentuk undang-undang tidak segera membentuk badan peradilan khusus, akhirnya konstitusionalitasnya ditentukan MK. Begitu pula terkait model keserentakan pemilu juga tidak ditindaklanjuti, sehingga MK menentukan model keserentakannya.

Jika pembaruan regulasi terus diabaikan, bukan tidak mungkin perubahan sistem pemilu berikutnya kembali ditentukan melalui putusan pengadilan, bukan melalui proses legislasi demokratis di Senayan.

Kita sebagai warga juga harus hati-hati dengan narasi yang belakangan bermunculan terkait potensi adanya Perppu Pemilu—apabila DPR dan pemerintah gagal menyelesaikan pembaruan undang-undang tepat waktu. Pilihan ini berbahaya karena Perppu lahir tanpa proses partisipasi publik yang memadai, padahal pemilu menyangkut hajat demokrasi seluruh rakyat.

Karena proses pembentukan UU Pemilu semakin terdesak waktu, apabila pembentuk undang-undang bergerak lamban, maka yang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi konstitusional itu sendiri.