Konten dari Pengguna

Mengapa Hari Kesaktian Pancasila Tak Perlu Dirayakan?

Dian Purba

Dian Purba

Dosen IAKN Tarutung, Peneliti Toba Initiatives

·waktu baca 10 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dian Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Simpatisan PKI ditangkap tentara dan diinterogasi di bawah todongan senjata/Getty Images.
zoom-in-whitePerbesar
Simpatisan PKI ditangkap tentara dan diinterogasi di bawah todongan senjata/Getty Images.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati secara rutin setiap tanggal 1 Oktober di Indonesia telah lama dilembagakan oleh negara sebagai sebuah dogma resmi yang tidak boleh dipertanyakan di ruang publik. Dalam ritual tahunan ini, aparatur negara dan militer secara konsisten merayakan tanggal tersebut bukan sebagai momen refleksi kemanusiaan, melainkan sebagai instrumen politis untuk meneguhkan narasi tunggal mengenai ancaman bahaya laten komunisme. Hal ini menjadi landasan legitimasi kekuasaan jangka panjang yang dibangun di atas fondasi ketakutan kolektif masyarakat terhadap bayang-bayang instabilitas politik masa lalu.

Berdasarkan versi resmi yang diwariskan secara turun-temurun oleh rezim Orde Baru, tanggal 1 Oktober 1965 diidentikkan sebagai hari kemenangan moral bangsa terhadap upaya kudeta berdarah yang dilancarkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Narasi tersebut disebarluaskan secara masif melalui sistem pendidikan, media massa, museum, serta upacara nasional guna memastikan bahwa generasi penerus bangsa memahami peristiwa tersebut melalui lensa tunggal militer. Akibatnya, memori kolektif nasional terkunci dalam kerangka pemikiran di mana negara diposisikan sebagai pahlawan penyelamat, sementara pihak kiri diidentikkan secara mutlak sebagai ancaman eksistensial.

Melalui institusionalisasi memori yang hegemonik ini, negara berhasil meredam berbagai upaya kritik sosial dan menyingkirkan kelompok-kelompok oposisi dengan menggunakan label ideologis yang menakutkan. Peringatan setiap tanggal 1 Oktober berfungsi sebagai alat kontrol psikologis yang efektif untuk memastikan bahwa masyarakat tetap berada dalam kepatuhan mutlak terhadap otoritas militer dan birokrasi yang berkuasa. Setiap bentuk usaha untuk mempertanyakan keabsahan narasi tunggal ini secara otomatis dicap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan upaya kebangkitan komunisme gaya baru.

Dampak jangka panjang dari pembentukan memori kolektif yang semacam ini adalah terciptanya masyarakat yang mengalami amnesia sejarah secara sistematis dan terstruktur. Masyarakat diajarkan untuk menerima begitu saja versi sejarah resmi tanpa pernah diberi ruang untuk meneliti arsip-arsip alternatif atau mendengarkan kesaksian dari para korban yang mengalami langsung kekerasan kemanusiaan tersebut. Oleh karena itu, dekonstruksi terhadap Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar sebuah perdebatan akademis, melainkan sebuah kebutuhan moral yang mendesak untuk memulihkan kewarasan berpikir bangsa.

Mitos 1 Oktober dan Pengaburan Kekerasan Berskala Masif oleh Negara

Telaah kritis yang mendalam terhadap arsip-arsip sejarah serta dokumen internal militer menunjukkan bahwa narasi resmi tersebut merupakan sebuah konstruksi politik yang sengaja dibentuk untuk mengaburkan peristiwa kekerasan berskala masif yang terjadi setelahnya (Melvin, 2022; Robinson, 2018). Para sejarawan kontemporer membuktikan bahwa kepatuhan publik terhadap mitos 1 Oktober dipelihara melalui penghilangan sistematis atas fakta-fakta alternatif yang melibatkan peran aktif aparat negara dalam menggerakkan teror. Dengan demikian, dekonstruksi terhadap mitos ini menjadi prasyarat mutlak untuk melihat realitas sejarah secara jernih dan objektif.

Kecenderungan negara untuk menjadikan tanggal 1 Oktober sebagai monumen kesucian ideologi secara sengaja mengabaikan fakta bahwa peristiwa terbunuhnya para perwira tinggi militer di Lubang Buaya merupakan krisis internal di dalam tubuh Angkatan Darat itu sendiri. Perpecahan faksional di dalam militer antara perwira progresif yang tergabung dalam Gerakan 30 September dan pimpinan Angkatan Darat kanan menjadi pemicu utama dinamika militer pada dini hari tersebut. Keterlibatan unsur militer dalam eskalasi krisis ini kemudian ditutup-tutupi dan dialihkan sepenuhnya kepada organisasi sipil agar kesalahan institusional dapat disamarkan (Roosa, 2008).

Kelompok perwira menengah yang menamakan diri sebagai Gerakan 30 September melakukan penculikan tersebut dengan dalih menyelamatkan Presiden Sukarno dari rencana kudeta yang diduga akan dilancarkan oleh sekelompok jenderal kanan yang tergabung dalam Dewan Jenderal. Operasi militer internal ini digerakkan oleh rasa ketidakpuasan terhadap struktur komando tinggi Angkatan Darat yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan politik Presiden Sukarno pada masa Demokrasi Terpimpin. Oleh karena itu, memandang peristiwa ini semata-mata sebagai serangan ideologis terhadap negara adalah sebuah penyederhanaan yang mengabaikan pertikaian faksi militer yang sesungguhnya terjadi (Roosa, 2008).

Meskipun tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap para perwira tinggi tersebut merupakan pelanggaran hukum, peristiwa itu sama sekali tidak merepresentasikan keputusan institusional atau mobilisasi terstruktur dari jutaan anggota sipil PKI. Keputusan untuk melakukan gerakan militer tersebut diambil dalam ruang konspirasi yang sangat terbatas tanpa melibatkan mekanisme organisasi partai secara terbuka (Roosa, 2008; Leksana, 2023). Penyamarataan antara tindakan segelintir elite konspirator dengan seluruh anggota partai sipil merupakan bentuk manipulasi politik untuk melegitimasi pembersihan massal.

Melalui pembongkaran arsip partai yang dilakukan oleh sejarawan John Roosa (2008), terbukti secara empiris bahwa peristiwa G30S bukanlah hasil keputusan rapat pleno Politbiro atau Komite Sentral PKI. Dokumen-dokumen internal partai menunjukkan bahwa pimpinan tertinggi partai tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi bagi kader di akar rumput untuk mengangkat senjata atau melakukan perlawanan fisik terhadap negara pada tanggal tersebut. Gerakan tersebut merupakan operasi konspirasi terbatas yang dikendalikan secara rahasia oleh segelintir elite partai bersama dengan badan khusus yang bekerja di luar jalur organisasi resmi partai.

D.N. Aidit bersama lingkaran terdekatnya memilih untuk bergerak melalui jalur konspirasi tertutup karena mereka tidak percaya pada loyalitas seluruh struktur formal partai untuk menghadapi situasi krisis militer. Sifat tertutup dari operasi inilah yang kemudian membuat sebagian besar kader partai terkejut dan bingung ketika mendengar berita melalui siaran radio RRI. Badan khusus yang dipimpin oleh Sjam Kamaruzaman beroperasi secara tertutup untuk menjalin hubungan dengan perwira-perwira militer yang tidak puas terhadap kepemimpinan resmi Angkatan Darat pada masa itu (Roosa, 2008).

Sjam bertindak sebagai penghubung independen yang melaporkan langsung kepada pimpinan tertinggi partai tanpa melalui birokrasi organisasi yang lazim. Keberadaan biro rahasia ini menjadi celah fatal yang dimanfaatkan oleh struktur intelijen militer untuk menyusupkan disinformasi dan menghancurkan partai dari dalam. Sebagian besar kader dan anggota biasa partai, serta organisasi massa di bawah naungannya seperti Pemuda Rakyat dan Gerwani, sama sekali tidak mengetahui rencana tersebut hingga pengumuman radio disiarkan pada pagi hari 1 Oktober 1965 (Roosa, 2008).

Mereka menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa menyadari bahwa badai politik besar sedang dipersiapkan di tingkat elite militer dan konspirator rahasia. Ketidaktahuan massal ini diabaikan begitu saja oleh militer ketika operasi penangkapan massal mulai dilancarkan ke berbagai daerah di seluruh penjuru tanah air (Melvin, 2022; Leksana, 2023). Oleh karena itu, pengaitan langsung antara tindakan sekelompok konspirator di tingkat elite dengan seluruh struktur partai secara kolektif merupakan bentuk generalisasi politik yang cacat secara metodologis maupun hukum.

Menghukum jutaan warga sipil atas tindakan yang tidak pernah mereka ketahui atau setujui merupakan kejahatan kemanusiaan yang terstruktur (Komnas HAM, 2012; Robinson, 2018). Konstruksi kesalahan kolektif ini sengaja dipelihara agar negara tidak memiliki kewajiban moral untuk melakukan rehabilitasi terhadap para korban yang tidak bersalah. Kegagalan operasional Gerakan 30 September di Jakarta dimanfaatkan secara efektif oleh Suharto untuk mengonsolidasikan kekuasaan militer dan melancarkan kudeta merangkak terhadap otoritas Presiden Sukarno (Roosa, 2006; Leksana, 2023).

Mekanisme Pembantaian Terstruktur dan Keterlibatan Militer

Penelitian mutakhir yang dilakukan oleh Jess Melvin (2022) serta diperkuat oleh studi lokal Grace T. Leksana (2023) di Jawa Timur membuktikan secara telak bahwa pembantaian massal 1965–1966 bukanlah letusan kemusnahan spontan akibat konflik horizontal semata di tengah masyarakat. Arsip militer resmi menunjukkan adanya cetak biru operasional yang jelas dari komando tertinggi Angkatan Darat untuk mengoordinasikan pemusnahan massal secara sistematis melalui rantai komando teritorial (Robinson, 2018).

Meskipun di beberapa wilayah seperti Jawa Timur keterlibatan organisasi keagamaan (khususnya milisi pemuda NU seperti Ansor/Banser) sangat menonjoly, yang sering disalahartikan sebagai konflik horizontal murni (Sulistyo, 2000), kajian sejarah terbaru menegaskan bahwa eskalasi kekerasan tersebut difasilitasi, diarahkan, dan dilindungi oleh struktur teritorial militer (Fealy & McGregor, 2012; Leksana, 2023; Robinson, 2018). Militer menerbitkan instruksi berjenjang, membentuk badan koordinasi khusus (seperti Pupelrada), dan mengaktifkan jaringan teritorial hingga tingkat desa untuk merekrut, melatih, serta mempersenjatai milisi sipil (Malvin, 2022).

Di tingkat lokal, aparatur desa dan pamong praja diinstruksikan untuk mendata warga yang dianggap berafiliasi dengan organisasi kiri, yang kemudian dimasukkan ke dalam daftar target penangkapan ekstrajudisial (Leksana, 2023). Para tahanan politik dikumpulkan di pusat-pusat penahanan militer sebelum dieksekusi secara rahasia di lokasi-lokasi terpencil oleh aparat atau milisi binaan militer (Melvin, 2022; Leksana, 2023). Selain mobilisasi fisik, militer juga menggunakan kampanye propaganda hitam untuk memanipulasi sentimen keagamaan dan melakukan dehumanisasi terhadap korban agar pembantaian mendapat legitimasi sosial (Robinson, 2018).

Operasi pembersihan politik ini turut didukung secara aktif oleh kepentingan geopolitik negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang berupaya menekan pengaruh komunis di Asia Tenggara selama masa Perang Dingin. Dokumen diplomatik menunjukkan adanya pemberian bantuan logistik, alat komunikasi, dan daftar nama tokoh kiri kepada militer Indonesia untuk mempermudah penangkapan dan eksekusi. Keterlibatan kekuatan asing ini menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan di Indonesia merupakan bagian dari strategi global penumpasan gerakan kiri internasional (Melvin, 2022; Robinson, 2018).

Peristiwa G30S pada akhirnya berfungsi sebagai dalih strategis bagi pimpinan Angkatan Darat untuk membersihkan lawan-lawan politik, melemahkan lembaga-lembaga sipil, dan mengubah arah perjalanan politik Indonesia menuju sistem pemerintahan militeristik yang bertahan selama lebih dari tiga dekade (Crouch, 1999; Robinson, 2018). Lembaga-lembaga perwakilan rakyat dibonsai, partai politik dikendalikan secara ketat, dan pers mengalami pembredelan masif guna memastikan tidak ada ruang bagi kritik terhadap rezim yang sedang berkuasa.

Sifat Genosida dan Warisan Impunitas Orde Baru

Berdasarkan estimasi historis dan investigasi komparatif yang dilakukan oleh para sejarawan serta lembaga hak asasi manusia, gelombang kekerasan massal pasca-G30S telah merenggut korban jiwa dalam jumlah yang sangat fantastis sekaligus mengerikan, yakni diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari satu juta jiwa dibunuh tanpa proses peradilan dalam kurun waktu beberapa bulan saja. Angka kematian massal yang luar biasa besar ini menempatkan tragedi 1965–1966 sebagai salah satu episode pembantaian terburuk dalam sejarah umat manusia pada abad ke-20. Ratusan ribu korban jiwa tersebut tidak hanya berasal dari kalangan pengurus inti partai politik, melainkan sebagian besar terdiri atas petani miskin, buruh tani, guru desa, seniman, perempuan dari organisasi massa, serta warga biasa yang sama sekali tidak memahami kerumitan politik tingkat tinggi di ibu kota, namun mendadak diseret ke jurang kematian akibat tuduhan tanpa dasar.

Berdasarkan kerangka hukum internasional dan studi genosida komparatif, skala dan pola kekerasan yang terjadi pada tahun 1965–1966 memenuhi unsur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penargetan sistematis terhadap anggota, simpatisan, hingga keluarga dan kelompok sosial tertentu menunjukkan adanya niat penghancuran kelompok secara terencana. Penghancuran ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup penghancuran martabat, ekonomi, dan hak-hak dasar para korban (Melvin, 2022; IPT 1965, 2017).

Dampak dari kekerasan massal ini melahirkan struktur diskriminasi sistemik bagi para penyintas dan keturunan mereka. Ratusan ribu warga yang selamat harus menjalani masa penahanan tanpa proses peradilan yang adil, sementara jutaan kerabat mereka mengalami stigmatisasi sosial, pengawasan administratif (seperti tanda khusus pada dokumen kependudukan/KTP), dan pembatasan hak sipil selama puluhan tahun (Budiawan, 2004; Leksana, 2023). Stigmatisasi ini diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara turun-temurun.

Warisan kekerasan politik ini melahirkan budaya ketakutan kolektif yang mendalam serta melumpuhkan diskursus kritis mengenai sejarah nasional di ruang publik. Masyarakat tumbuh dalam atmosfer di mana diskusi mengenai alternatif ideologi di luar arus utama negara dianggap sebagai ancaman kriminal. Hal ini menyebabkan kualitas demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi tetap rapuh karena fondasi keadilan transisional tidak pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas oleh negara.

Hingga saat ini, penolakan institusional untuk mengakui tanggung jawab negara atas pelanggaran hak asasi manusia berat tersebut menunjukkan masih kuatnya impunitas bagi para pelaku sejarah masa lalu. Alih-alih membuka jalan bagi rekonsiliasi nasional yang bermartabat, negara justru terus memelihara narasi pertahanan ideologis yang meminggirkan suara korban. Keengganan negara untuk meminta maaf secara resmi mencerminkan langgengnya cengkeraman kekuasaan militer dan sipil yang diwariskan sejak era Orde Baru.

Oleh karena itu, peninjauan kritis terhadap peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan langkah teramat penting dan mendesak untuk mendudukkan sejarah secara proporsional, menegakkan keadilan bagi korban, dan membebaskan kehidupan berbangsa dari belenggu mitos politik yang manipulatif. Tanpa keberanian untuk membongkar kebohongan sejarah yang dilembagakan ini, bangsa Indonesia akan terus berjalan di atas fondasi ingatan palsu yang mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan universal.

Kita dituntut untuk berani mempertanyakan kembali makna sejati dari keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di bumi Indonesia. Pancasila seharusnya diposisikan sebagai etika politik yang memuliakan manusia, bukan dijadikan sebagai senjata penindasan yang melegitimasi pembantaian sesama warga negara. Mengakhiri kultus peringatan Hari Kesaktian Pancasila adalah awal dari proses penyembuhan luka nasional menuju masa depan yang lebih demokratis, inklusif, dan berkeadaban.