Konten dari Pengguna

Mengatasi Bottleneck Agraria dan Mengakselerasi Swasembada Pangan

Ilham Mendrofa

Ilham Mendrofa

Kepala Badan Saksi Nasional DPP Partai Demokrat

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ilham Mendrofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bottleneck Agraria dan Swasembada Pangan (Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Bottleneck Agraria dan Swasembada Pangan (Pixabay.com)

Konflik agraria di Indonesia adalah sebuah paradoks yang terus berulang dari masa ke masa. Di satu sisi, tanah merupakan sumber daya fundamental bagi kehidupan, produksi pangan, dan pembangunan ekonomi. Di sisi lain, distribusi dan pengelolaan tanah justru menjadi sumber konflik, ketimpangan, dan stagnasi kebijakan.

Bottleneck agraria bukanlah sekadar hambatan teknis, melainkan sebuah simpul struktural yang mengikat erat sejarah kolonial, dinamika politik pasca reformasi, serta kelemahan institusi negara dalam mengelola sumber daya agraria secara adil dan produktif. Tanpa penyelesaian yang sistematis, target swasembada pangan akan terus terjebak dalam retorika politik tanpa pencapaian substantif.

Sejarah panjang kolonialisme telah meninggalkan warisan ketimpangan distribusi lahan yang akut. Sistem tanam paksa dan konsesi perkebunan besar pada masa Hindia Belanda menempatkan tanah sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai hak rakyat.

Pasca kemerdekaan, meski ada semangat reforma agraria, implementasi kebijakan redistribusi tanah berjalan lambat dan sering kali terhambat oleh kepentingan politik. Reformasi 1998 membuka ruang baru bagi demokratisasi, tetapi ketimpangan agraria tetap tinggi.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa satu persen populasi menguasai lebih dari separuh aset agraria nasional (KPA, 2026). Bukan tidak mungkin ketimpangan ini justru dapat melahirkan konflik tenurial yang berulang, terutama di kawasan perkebunan, hutan produksi, dan wilayah transmigrasi.

Ketidakpastian hukum menjadi wajah nyata bottleneck agraria. Sertifikasi tanah berjalan lambat, tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan terus terjadi, dan kepastian hak guna usaha sering kali lebih kuat dibanding hak masyarakat lokal.

Sementara itu fragmentasi kebijakan semakin memperparah keadaan. Kementerian ATR/BPN mengatur sertifikasi, Kementerian Kehutanan mengatur kawasan hutan, sementara Kementerian Pertanian fokus pada produksi. Koordinasi antar lembaga lemah, sehingga kebijakan berjalan parsial dan tidak saling menguatkan. Akibatnya, petani kecil yang menguasai lahan sempit, rata-rata kurang dari setengah hektar, sulit meningkatkan produktivitas.

Implikasi langsung dari bottleneck agraria adalah rapuhnya ketahanan pangan. Petani kecil yang menjadi tulang punggung produksi pangan nasional tidak memiliki kapasitas untuk berinvestasi dalam teknologi modern. Sebaliknya, korporasi besar yang menguasai ribuan hektar lahan sering berorientasi ekspor, bukan kebutuhan domestik (Hariadi et al, 2026). Akibatnya, Indonesia tetap bergantung pada impor beras, kedelai, dan gula. Ketergantungan ini menimbulkan kerentanan terhadap fluktuasi harga global dan krisis pangan internasional.

Dalam kerangka Agricultural Innovation System (AIS), bottleneck agraria menghambat aliran pengetahuan dan inovasi. AIS menekankan pentingnya interaksi antara riset, kebijakan, dan praktik lapangan (Mandra et al, 2025). Namun, tanpa akses lahan yang adil, petani tidak dapat menjadi aktor utama dalam sistem inovasi pertanian.

Inovasi teknologi seperti benih unggul, digital farming, atau mekanisasi pertanian tidak akan efektif jika petani tidak memiliki lahan yang cukup untuk mengimplementasikannya. Dengan kata lain, bottleneck agraria bukan hanya masalah distribusi tanah, tetapi juga hambatan epistemik yang menghalangi transformasi pertanian modern.

Di sinilah urgensi posisi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) menjadi relevan. Wamentan dapat berperan sebagai policy entrepreneur yang mengurai bottleneck agraria melalui koordinasi lintas kementerian, integrasi riset dan kebijakan, serta advokasi regulasi.

Posisi ini bukan sekadar tambahan birokrasi, melainkan simpul strategis dalam tata kelola pangan nasional. Wamentan dapat memastikan bahwa kebijakan redistribusi tanah sinkron dengan program intensifikasi pertanian, menghubungkan universitas dan lembaga riset dengan petani dalam satu ekosistem inovasi, serta mendorong revisi regulasi agraria agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pangan nasional.

Teori AIS memberikan kerangka solusi yang sistemik. Inovasi pertanian tidak lahir dari satu aktor, melainkan dari interaksi jaringan. Dalam konteks Indonesia, Wamentan dapat membangun innovation hubs di daerah sentra pangan, menghubungkan petani kecil dengan akses teknologi digital farming, pemerintah daerah dengan kebijakan insentif, serta swasta dengan investasi berkelanjutan. Melalui kerangka AIS, bottleneck agraria dapat diurai melalui pendekatan sistemik, bukan parsial.

Namun, catatan kritis perlu ditegaskan. Tanpa reformasi agraria yang serius, swasembada pangan hanya akan menjadi slogan politik. Posisi Wamentan harus diberi mandat jelas yakni mengintegrasikan kebijakan agraria dengan strategi pangan nasional. Jika tidak, bottleneck agraria akan terus berulang, dan Indonesia akan tetap bergantung pada impor.