Konten dari Pengguna

Menggapai Sakinah

Aunur Rofiq

Aunur Rofiq

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstock

Konsep sakinah dalam Islam adalah keadaan jiwa yang tenang, tentram, dan damai setelah mengalami kegelisahan atau kesibukan, yang menjadi landasan utama dalam membangun kehidupan dan berumah tangga yang harmonis.

Dasarnya:

Arti Bahasa: Kata sakinah berasal dari akar kata sakana (سكن) yang berarti diam, berhenti bergerak, atau tenang.

Makna Spiritual: Kondisi batin yang stabil, aman, dan tenteram, serta terbebas dari kekacauan emosional atau konflik batin yang merusak.

Keluarga Sakinah: Rumah tangga yang diliputi rasa aman, kasih sayang lahir dan batin, serta keteguhan dalam menghadapi ujian hidup.

Dalilnya:

Q.S. Ar-Rum Ayat 21: Allah SWT berfirman bahwa tujuan diciptakannya pasangan adalah agar manusia merasa tenteram (sakinah) di sisinya, serta ditanamkan rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).

Unsur Pendukung (Sakinah, Mawaddah, Rahmah):

Sakinah (Ketenangan): Kedamaian jiwa antar-pasangan dalam menghadapi dinamika hidup.

Mawaddah (Cinta Kasih): Cinta yang membara, lapang dada, dan harapan tulus kepada pasangan.

Rahmah (Belas Kasih): Lembutnya perlakuan, pengampunan, dan kepedulian mendalam antaranggota keluarga.

Cara Mewujudkan

Kesatuan Visi (Tauhid): Menjadikan pernikahan sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT. Dalam perspektif Islam, Kesatuan Visi (Tauhid) dalam pernikahan berarti menjadikan seluruh ikatan perkawinan sebagai sarana ibadah dan ketundukan mutlak kepada Allah SWT. Pernikahan bukan sekadar ikatan emosional atau sosial, melainkan sebuah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha) untuk bersama-sama menuju rida-Nya.

Berikut adalah poin-poin utama bagaimana visi Tauhid diimplementasikan dalam pernikahan Islam:

1. Orientasi Akhirat (Dunia sebagai Ladang)

Ketika Tauhid menjadi fondasi, orientasi utama suami istri bergeser dari sekadar kebahagiaan duniawi yang sementara menuju keselamatan di akhirat. Setiap aktivitas rumah tangga—mulai dari mencari nafkah, mengasuh anak, hingga pelayanan antarpasangan—bernilai pahala karena diniatkan karena Allah.

2. Penyelarasan Hak dan Kewajiban

Dengan visi Tauhid, suami dan istri tidak saling menuntut ego masing-masing, melainkan sama-sama tunduk pada aturan Allah SWT.

Suami memimpin dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang (karena takut akan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT).

Istri menaati suami dalam kebaikan (sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT).

3. Manajemen Konflik Berbasis Syariat

Saat terjadi perselisihan, pasangan yang bervisi Tauhid tidak akan menggunakan standar emosi atau gengsi untuk menyelesaikan masalah. Mereka akan mengembalikan segala perkara kepada Al-Quran dan Sunah (menjaga batasan-batasan Allah), sehingga ego pribadi dapat diredam demi meraih rida-Nya.

4. Melahirkan Generasi Rabbani

Pernikahan yang dibangun di atas tauhid memiliki tujuan jangka panjang yang mulia, yaitu melanjutkan estafet dakwah Islam. Pasangan akan fokus mendidik anak-anak mereka agar mengenal, mencintai, dan menyembah Allah SWT, sehingga anak menjadi investasi pahala jariyah yang tak terputus.

Komunikasi yang Baik (Mu’asyarah bil Ma’ruf)

Saling menghormati dan memperlakukan pasangan secara mulia.

Dalil Al-Quran (QS. An-Nisa' Ayat 19), ”…..Dan bergaulah dengan mereka secara patut (baik)."

Dalam ayat ini, Allah SWT secara langsung memerintahkan para suami (dan secara umum berlaku bagi kedua belah pihak suami-istri) untuk memperlakukan pasangannya dengan cara yang baik, penuh kemuliaan, serta menjauhi segala bentuk keburukan atau kekerasan verbal maupun fisik.

Dalil Hadist Rasulullah SAW

Selain Al-Quran, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya memperlakukan keluarga dengan cara yang paling baik melalui sabdanya, "Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Keadilan dan Keseimbangan

Memenuhi hak dan kewajiban masing-masing secara proporsional.

Keadilan dan Keseimbangan (Al-'Adl wal-I'tidal) adalah dua prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang mengatur cara manusia berhubungan dengan Allah (habluminallah) maupun sesama makhluk (habluminannas).

Berikut adalah penjelasan mengenai makna dan dalil-dalil terkait prinsip tersebut:

1. Makna Keadilan dan Keseimbangan

Keadilan (Al-'Adl): Berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya (wadh'u syai'in fi mahallihi). Dalam konteks hak dan kewajiban, adil berarti memberikan hak kepada setiap pemiliknya secara jujur, objektif, tanpa berat sebelah, dan tanpa dipengaruhi oleh kebencian atau kecintaan pribadi.

Keseimbangan (Al-I'tidal/Al-Tawazun): Berarti sikap proporsional atau pertengahan. Keseimbangan menuntut agar pelaksanaan hak dan kewajiban berjalan seimbang. Kita tidak boleh menuntut hak secara berlebihan sambil mengabaikan kewajiban, dan sebaliknya. Sikap ini menghindarkan manusia dari perilaku ekstrem (berlebih-lebihan/ghuluw atau meremehkan/tafrith).

Secara garis besar, memenuhi keduanya secara proporsional berarti melaksanakan kewajiban terlebih dahulu dengan penuh tanggung jawab, baru kemudian menuntut hak yang sesuai secara makruf (baik).

2. Dalil-Dalil Tentang Keadilan

Perintah untuk berbuat adil ditegaskan dalam banyak ayat Al-Quran dan Hadis, di antaranya:

Surah An-Nahl Ayat 90 (Perintah Umum Berbuat Adil):"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Surah Al-Ma'idah Ayat 8 (Keadilan yang Objektif): "...Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa..."

Hadis Riwayat Muslim (Keutamaan Orang yang Adil) 
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya. Mereka adalah orang-orang yang berlaku adil dalam hukum mereka, adil dalam keluarga mereka, dan adil terhadap apa yang diamanahkan kepada mereka."

3. Dalil Tentang Keseimbangan dan Proporsionalitas

Islam melarang umatnya bersikap ekstrem dan memerintahkan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk pemenuhan hak diri sendiri, keluarga, dan Tuhan.

Surah Al-Furqan Ayat 67 (Keseimbangan dalam Nafkah/Finansial): "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

Hadis Riwayat Bukhari (Keseimbangan Hak dan Kewajiban Hidup): 
Dalam sebuah hadis terkenal, Salman Al-Farisi menegur Abu Darda yang beribadah sepanjang malam dan berpuasa setiap hari hingga mengabaikan istrinya.

Salman berkata, yang kemudian dibenarkan oleh Rasulullah SAW: "Sesungguhnya bagi Tuhanmu ada hak yang harus engkau tunaikan, bagi dirimu ada hak yang harus engkau tunaikan, dan bagi keluargamu (istrimu) ada hak yang harus engkau tunaikan. Maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak, haknya masing-masing." (HR. Bukhari).

Semoga kita semua memahami, sehingga amal perbuatan mengarah pada pencapaian kondisi sakinah.