Menggugat Mandat Menuju "Kenyamanan Konstitusional"

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) dan Dosen di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto serta UIN Prof Saifuddin Zuhri
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dr Barid Hardiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kita membayangkan sebuah negara di mana seorang lulusan SMA atau sarjana tidak perlu berkeringat dingin memikirkan "besok kerja apa?" atau "bisakah saya melanjutkan kuliah?". Pernahkah kita memimpikan tata pelayanan publik yang begitu luwes, sehingga warga negara merasa "nyaman" berurusan dengan birokrasi, seolah-olah sedang dilayani di rumah sendiri?
Di tengah hiruk-pikuk diskursus politik dan ekonomi makro, muncul sebuah kebutuhan mendesak untuk merumuskan ulang relasi kewargaan kita melalui apa yang saya sebut sebagai teori "Kenyamanan Konstitusional".
Teori ini bukanlah utopia romantis kaum pemalas, melainkan sebuah tuntutan rasional dari kontrak sosial yang kita tandatangani sejak berdirinya republik ini pada tahun 1945.
Secara filosofis, keberadaan Republik Indonesia berpijak pada teori Kontrak Sosial. Warga negara secara sukarela menyerahkan sebagian kemerdekaannya, membayar pajak, dan memberikan mandat kekuasaan kepada pemerintah. Sebagai timbal baliknya, negara berjanji memenuhi tujuan bernegara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun dalam praktiknya, sering terjadi "dislokasi mandat". Warga negara justru diposisikan sebagai pemohon yang harus berdarah-darah mendapatkan hak dasarnya. Di sinilah gagasan Kenyamanan Konstitusional menemukan relevansinya. Paradigma ini sejalan dengan pendekatan kapabilitas yang dielaborasi oleh pemikir terkemuka Martha C. Nussbaum dalam karyanya Creating Capabilities: The Human Development Approach (2011).
Nussbaum menegaskan bahwa keadilan sebuah negara tidak diukur dari seberapa bagus konstitusinya di atas kertas, tetapi dari mampukah negara menciptakan kondisi di mana warga negaranya memiliki "kapabilitas" atau kesempatan aktual untuk hidup secara bermartabat dan bebas dari kecemasan eksistensial. Kenyamanan Konstitusional menuntut negara hadir sebagai pelayan yang memastikan warga negaranya mampu mengaktualisasikan diri tanpa dihantui ketidakpastian struktural.
Untuk mengejawantahkan teori ini ke dalam ruang praksis, setidaknya ada tiga pilar utama yang harus dibangun: Pertama, Kenyamanan Transisional. Negara harus menyediakan ekosistem yang menjamin warga negara saat melewati fase transisi hidupnya—seperti dari bangku sekolah ke dunia kerja, atau dari masa produktif ke masa pensiun.
Fenomena kecemasan massal para pencari kerja adalah indikasi kegagalan negara mendesain perlindungan. Hal ini sejalan dengan temuan Ian Gough (2015) melalui studinya "The Political Economy of Prevention".
Gough menekankan bahwa negara harus beralih dari kebijakan sosial yang reaktif menuju kebijakan yang preventif. Negara harus berinvestasi untuk mencegah warganya jatuh ke dalam jurang pengangguran dan kemiskinan, salah satunya dengan menyinkronkan ekosistem pendidikan dan ketersediaan lapangan kerja secara presisi.
Kedua, Kenyamanan Jaring Pengaman. Di sinilah pentingnya transformasi paradigma perlindungan sosial melalui instrumen kebijakan, seperti Universal Basic Income (UBI) atau Jaminan Pendapatan Dasar.
Gagasan kenyamanan ekonomi ini menemukan fondasi teoretisnya pada pemikiran Philippe Van Parijs (1991) dalam jurnal melalui artikel klasiknya "Why Surfers Should be Fed: The Liberal Case for an Unconditional Basic Income". Van Parijs memberikan justifikasi filosofis yang kuat bahwa negara wajib memberikan jaminan pendapatan dasar tanpa syarat.
UBI bukanlah sekadar program karikatif atau sedekah, melainkan dividen kewarganegaraan yang memberikan rasa aman mutlak agar warga negara tidak terjerumus pada kemiskinan.
Ketiga, Kenyamanan Ruang Publik. Kenyamanan menggunakan transportasi umum yang tepat waktu, berjalan di atas trotoar yang manusiawi, hingga akses kesehatan yang tidak diskriminatif. Ini adalah bentuk pengembalian "premi" asuransi yang selama ini dibayarkan rakyat kepada negara melalui pajak dan penyerahan pengelolaan kekayaan alam yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.
Efisiensi Peradaban
Kritik yang acap kali dilontarkan terhadap gagasan ini adalah sinisme: bukankah negara yang "terlalu melayani" akan membuat warga negaranya menjadi manja dan tidak kompetitif? Logika ini lahir dari paradigma usang yang mengagungkan penderitaan sebagai prasyarat keberhasilan.
Sebaliknya, Teori Kenyamanan Konstitusional memandang kenyamanan sebagai katalisator inovasi. Ketika kebutuhan dasar dan kecemasan eksistensial telah ditanggulangi oleh negara, energi kognitif dan fisik masyarakat tidak lagi terkuras habis hanya untuk memikirkan cara menyambung hidup esok hari. Energi tersebut akan terbebaskan dan menjelma menjadi produktivitas luar biasa di bidang sains, teknologi, seni, dan ekonomi kreatif.
Kenyamanan konstitusional adalah bentuk tertinggi dari efisiensi peradaban. Di bawah naungan UUD 1945, hidup nyaman dan aman bukanlah sebuah kemewahan yang harus mengemis kepada birokrasi, melainkan hak asasi kewarganegaraan yang harus kita tagih realisasinya.
