Mengungkap Laboratorium di Aceh, Seberapa Jauh Hukum Bekerja?
Tulisan dari Saqifa Mulia Ainurrahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jakarta - Pengungkapan laboratorium narkotika di Pidie, Aceh, menjadi salah satu bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba di Indonesia terus dilakukan. Namun, keberhasilan aparat dalam menyita hampir 1,2 ton sabu dan mengamankan sejumlah pihak menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar : " sejauh mana penegakan hukum mampu memutus jaringan narkotika hingga ke akar permasalahannya ?" Menurut saya, keberhasilan penindakan tidak cukup diukur dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat dalam mengungkap jaringan, mencegah peredaran, dan memastikan kejahatan serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan data yang dikutip dari BNN, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada periode 2023-2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Menurut saya, kondisi ini memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku produksi, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan dan pengawasan yang berkelanjutan. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum perlu dilihat dari dampaknha terhadap pengurangan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Penggerebekan yang dilakukan pada 21 Oktober 2026 di Pidie, Aceh, mengungkap dugaan keberadaan laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Dalam operasi tersebut aparat mengamankan 11 orang dan menemukan sejumlah ruangan yang diduga digunakan dalam proses produksi sabu. Pengungkapan ini juga diikuti dengan pemeriksaan forensik serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penemuan barang bukti, tetapi juga membutuhkan penyelidikan yang mampu menjangkau jaringan di balik kegiatan tersebut.
Dalam menilai efetivitas penegakkan hukum pada kasus ini, teori Soerjono Soekanto dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Teori tersebut menjelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu hukum, pengeka hukum, sarana dan fasilitas, masyrakat, serta kebudayaan. Jika diterapkan pada kasus laboratorium narkotika di Aceh, faktor hukum berkaitan dengan ketegasan aturan mengenai produksi narkotika. Faktor penegak hukum terlihat dari koordinasi Polri, BNN, dan Bea dan Cukai dalam melakukan pengungkapan. Sementara itu, sarana dan fasilitas berperab dalam mendukung pengawasan serta pemeriksaan forensik. Adapun faktor masyarakat dan kebudayaan berkaitan dengan kesadaran serta lingkungan sosial yang dapat memengaruhi penyalahgunaan narkoba. Menurut saya, kelima faktor tersebut menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada keberhasilan aparat dakam melakukan penindakan, tetapi juga pada dukungan sistem dan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam perspektif hukum, pengungkapan laboratorium narkotika di Aceh menunjukkan bahwa penegakan hukum tidam hanya berfokus pada penyalahgunaan narkotika, tetapi juha pada kegiatan produksi yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika. Namun menurut saya, penerapan hukum tidak seharusnya berhenti pada penindakan terhdap pihak yang ditemukan di lokasi. Penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum mampu menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi dan peredaran narkotika.
Menurut saya pengungkapan laboratorium narkoba di Aceh menunjukkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia telah berjalan, tetapi keberhasilan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan narkotika secara menyeluruh. Penindakan terhadap pelaku perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap jaringan distribusi dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pemberantasan narkoba.

