Mengungkap Pentingnya Perlindungan Siswa dari Kekerasan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hukum pidana islam
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Arshy Ridho Alka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berteman, dan mengembangkan diri. Namun, ketika kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, muncul pertanyaan penting: apakah setiap siswa telah mendapatkan perlindungan yang semestinya?
Kekerasan terhadap siswa bukan hanya berupa tindakan fisik. Ejekan, penghinaan, intimidasi, dan pengucilan yang dilakukan berulang kali juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anak. Sayangnya, tidak semua anak berani menceritakan pengalaman yang mereka alami karena takut, malu, atau khawatir keadaan justru menjadi lebih buruk.
Oleh karena itu, perlindungan siswa perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya ketika suatu kasus menjadi sorotan publik.
Kasus di Pemalang Jadi Pengingat
Salah satu tantangan dalam mencegah perundungan adalah mendorong anak agar berani melapor. Sebagian anak mungkin takut melapor karena mendapat ancaman dari pelaku atau khawatir tidak dipercaya oleh orang dewasa.
Perhatian terhadap perlindungan siswa kembali muncul setelah kasus dugaan perundungan yang melibatkan seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Mengutip pemberitaan Kumparan pada 4 Oktober 2026, Muhammad Hasbi Al Aqib, atau Aqib, berusia tujuh tahun dan merupakan siswa SD Negeri 1 Kebondalem. Ia meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.
Dalam pemberitaan tersebut, keluarga menyampaikan dugaan bahwa Aqib mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Pusiknas Bareskrim Polri juga memberitakan bahwa penyebab kematian Aqib masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan autopsi. Dengan demikian, dugaan kekerasan dan kaitannya dengan kematian korban perlu tetap ditempatkan sebagai perkara yang sedang diselidiki, bukan sebagai kesimpulan akhir.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan mengenai kekerasan terhadap anak perlu ditanggapi dengan serius. Anak-anak terkadang belum mampu menceritakan pengalaman mereka secara terbuka. Karena itu, perhatian terhadap perubahan perilaku dan kondisi mereka menjadi bagian penting dari upaya perlindungan.
Kemendikdasmen Turut Melakukan Investigasi
Penanganan kasus di Pemalang tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga melakukan investigasi dari sisi pendidikan.
Dalam pemberitaan detikNews pada 9 Oktober 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa investigasi telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Kedua proses tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Kemendikdasmen dapat menelusuri aspek pendidikan dan administrasi sesuai dengan kewenangannya, sedangkan aparat penegak hukum menangani proses penyelidikan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana.
Koordinasi ini penting agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada peristiwa yang telah terjadi, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan siswa di lingkungan sekolah.
Jangan Menunggu hingga Ada Korban
Pencegahan kekerasan seharusnya dimulai sebelum suatu kasus menjadi besar. Sekolah perlu memastikan bahwa siswa mengetahui kepada siapa mereka dapat melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak pantas.
Guru juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan siswa. Ketika seorang anak menceritakan masalah yang dialaminya, laporannya perlu didengarkan dan ditindaklanjuti secara tepat, bukan dianggap sebagai persoalan sepele antarteman.
Orang tua pun memiliki peran penting. Perubahan perilaku, ketakutan untuk pergi ke sekolah, atau keengganan menceritakan kegiatan sehari-hari dapat menjadi alasan untuk mengajak anak berbicara dengan tenang. Hal-hal tersebut tidak serta-merta berarti anak mengalami kekerasan, tetapi tetap patut diperhatikan.
Di sisi lain, siswa perlu dibiasakan untuk saling menghormati. Tidak ikut mengejek, tidak mengucilkan teman, dan berani meminta bantuan orang dewasa ketika melihat kekerasan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu menciptakan lingkungan pergaulan yang lebih aman.
Perlindungan Siswa Bukan Sekadar Aturan
Setiap siswa berhak mendapatkan perlindungan dan merasa aman selama mengikuti kegiatan di sekolah. Namun, keberadaan aturan yang melarang kekerasan saja belum cukup jika penerapannya tidak berjalan dengan baik.
Sekolah perlu memastikan bahwa setiap siswa mengetahui cara melapor, guru memahami langkah yang harus dilakukan, dan setiap laporan ditindaklanjuti secara adil. Pengawasan terhadap siswa juga perlu dievaluasi, terutama ketika mereka berinteraksi di luar kegiatan belajar di kelas.
Dengan demikian, perlindungan siswa tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Sekolah Harus Menjadi Tempat yang Aman
Kasus dugaan perundungan di Pemalang menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Namun, upaya pencegahan tidak seharusnya berhenti pada satu kasus atau baru dilakukan ketika masyarakat mulai memberikan perhatian.
Pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap dugaan diperiksa secara adil, dan hak anak tetap dilindungi.
Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari nilai dan prestasi akademik. Keamanan, kenyamanan, serta kemampuan siswa untuk belajar tanpa rasa takut juga merupakan bagian penting dari pendidikan itu sendiri.
Setiap anak berhak merasa aman ketika berangkat ke sekolah. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk meraih masa depan justru menjadi tempat yang membuat mereka takut untuk datang
Referensi
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
2.Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pusiknas Bareskrim Polri. (16 Oktober 2026). Tragedi di Pemalang, Alarm Keras untuk Keamanan Anak di Sekolah. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/tragedi_di_pemalang%2C_alarm_keras_untuk_keamanan_anak_di_sekolah
