Menhub Minta Keselamatan Kapal Diperkuat: dari Awak, Manifest-Jam Kerja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi V DPR dengan Menhub, Kepala BMKG, Kepala Basarnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi V DPR dengan Menhub, Kepala BMKG, Kepala Basarnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti kondisi awak kapal sebagai salah satu faktor penting dalam keselamatan pelayaran. Menurutnya, kelelahan atau fatigue yang dialami pelaut akibat pola kerja yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Hal itu disampaikan Dudy saat rapat dengan Komisi V DPR membahas maraknya kecelakaan kapal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

“Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak kapal. Salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut. Dalam ketentuan Standards of Training Certification and Watchkeeping dan Marine Labour Convention, pengaturan jam kerja dan jam istirahat menjadi bagian penting dari keselamatan operasional kapal,” kata Dudy.

Dalam ketentuan tersebut, pelaut wajib mendapatkan waktu istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam atau minimal 77 jam dalam tujuh hari.

“Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam istirahat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam, dan maksimum 72 jam kerja dalam 7 hari,” jelas Dudy.

Menurut Dudy, fatigue dapat muncul apabila pola kerja awak kapal tidak terkendali. Karena itu, perusahaan pelayaran bertanggung jawab memastikan pengaturan jam kerja, waktu istirahat, hingga manajemen kelelahan berjalan dengan baik.

“Fatigue dapat muncul karena pola kerja yang tidak terkendali dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat, serta manajemen kelelahan,” kata Dudy.

Menhub Dudy Purwagandhi (tengah) bersama Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (kiri) dan Wamen PU Diana Kusumastuti (kanan) memaparkan materi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tiga Pilar Keselamatan Pelayaran

Selain kondisi awak kapal, Dudy mengatakan keselamatan pelayaran mencakup sejumlah aspek, mulai dari kelaiklautan kapal, navigasi, kepelabuhanan, hingga perlindungan lingkungan maritim.

Dia menjelaskan pemerintah menjalankan sistem keselamatan pelayaran melalui tiga fungsi utama, yakni pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

“Pelaksanaannya kami bangun melalui tiga fungsi. Pertama, pengaturan. Pemerintah menetapkan kebijakan standar norma prosedur kriteria dan persyaratan keselamatan. Kedua, pengendalian. Ini menyangkut pembinaan, perizinan, sertifikasi, peningkatan kompetensi SDM dan awak kapal, serta kesiap-siagaan menghadapi keadaan darurat,” ungkap Dudy.

“Ketiga, pengawasan. Di sini dilakukan audit, inspeksi, pencheck, pemeriksaan operasional kapal, pemeriksaan kecelakaan, tindakan terhadap ketidakpatuhan serta penegakan hukum,” sambungnya.

Dengan tiga fungsi tersebut, Dudy menegaskan keselamatan pelayaran harus berjalan sebagai satu siklus yang mencakup standar, pelaksanaan, dan pengawasan.

Dudy mengatakan pencegahan kecelakaan kapal harus dilakukan secara berlapis, mulai dari regulasi hingga pemeriksaan akhir sebelum kapal mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kementerian Perhubungan telah menyiapkan beberapa instrumen utama antara lain pengaturan kendaraan listrik di kapal, self inspection, pengawasan kendaraan dan risiko kebakaran, serta harmonisasi survei dan sertifikasi,” tuturnya.

Dia menekankan setiap temuan yang berpotensi membahayakan keselamatan harus segera ditindaklanjuti. Jika ditemukan kekurangan atau masalah serius (major deficiency), kapal tidak boleh langsung diberangkatkan.

Dudy mengatakan tujuan akhirnya adalah mencegah kebakaran maupun kecelakaan, sekaligus memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal.

“Tujuan akhirnya adalah jelas, mencegah kebakaran dan kecelakaan, menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal, menjaga kelancaran operasional pelayaran serta meningkatkan budaya keselamatan,” tuturnya.

Tim SAR gabungan berupaya mengikat tali pada Kapal Mentawai Fast 01 yang kandas dan mati mesin di pintu Muara Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/8/2026). Foto: Fitra Yogi/ANTARA FOTO

Kompetensi dan Pengawasan Awak Kapal Diperkuat

Selain pengaturan jam kerja, Kementerian Perhubungan memperkuat kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia pelayaran melalui sejumlah program peningkatan kapasitas bagi auditor, petugas pemeriksa, hingga marine inspector.

“Pada aspek pengendalian, kami terus memperkuat kompetensi dan sertifikasi SDM pelayaran. Ini dilakukan melalui revalidasi auditor Internasional Safety Management, pengukuhan dan revalidasi Port State Control Officer, revalidasi auditor International Ship and Port Facility Security Code, mentoring PSCO, peningkatan kualitas marine inspector serta diklat teknis transportasi laut,” jelasnya.

Dudy juga menilai latihan keselamatan penting dilakukan secara rutin untuk memastikan prosedur keselamatan dapat dijalankan ketika terjadi keadaan darurat.

Pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan secara rutin oleh marine inspector. Pemeriksaan diperkuat pada periode dengan mobilitas masyarakat tinggi, seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, serta libur sekolah.

“Pada aspek pengawasan, Kementerian Perhubungan melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan kapal secara rutin oleh marine inspector, khususnya pada masa lebaran, nataru, dan libur sekolah,” ungkapnya.

“Pengawasan menyangkut audit Port Facility Security Plans pelabuhan, verifikasi dokumen niaga, kelengkapan dermaga, serta kesiapsiagaan Port Facility Security Officer, penguatan keandalan SBNP, telekomunikasi pelayaran, pengawasan alur dan implementasi I-Motion, revalidasi PSCO, surveillance audit ISM Code, evaluasi DOC dan SMC,” sambung dia.

Selain itu, pemerintah melakukan pengawasan terhadap barang berbahaya, pembangunan dan perombakan kapal, hingga penataan dan pengikatan muatan di kapal.

“Pengawasan dangerous goods, pengawasan pembangunan dan perombakan kapal serta pengawasan stowage dan lashing,” katanya.

“Melakukan patroli perairan, penerbitan sertifikat, investigasi kecelakaan, perbaikan uji petik dan penegakan hukum pelayaran juga terus kami lakukan,” tambah dia.

Para penumpang di atas kapal feri KMP Putri Yasmin bereaksi setelah dievakuasi di pelabuhan Lembar di Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8/2026). Foto: Stringer/REUTERS

Dorong Manifes 100 Persen dan Real Time

Dari berbagai evaluasi keselamatan pelayaran, Dudy menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat. Salah satunya memastikan seluruh penumpang dan kendaraan tercatat dalam manifes.

“Dari seluruh evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa hal yang perlu kita dorong bersama. Pertama, manifes 100% untuk penumpang dan kendaraan. Kita perlu membangun integrasi antara manifes, ticketing, dan boarding sehingga jumlah penumpang, kendaraan dan muatan yang tercatat benar-benar sama dengan kondisi faktual di kapal,” jelas Dudy.

“Kedua, manifes harus real time. Kami perlu menuju single data system sehingga perubahan data dapat langsung diperbarui dan divalidasi. Ke depannya prinsipnya harus tegas, SPB tidak akan diterbitkan apabila data belum ter-validasi,” tambahnya.

Dudy juga menekankan pentingnya tiket individu dan akurasi identitas penumpang. Setiap orang yang berada di kapal harus tercatat sehingga dapat ditelusuri apabila terjadi keadaan darurat.

“Ketiga, tiket individu dan akurasi identitas penumpang. Setiap orang yang berada di atas kapal harus tercatat dan dapat ditelusuri. Ini menjadi penting ketika terjadi kondisi darurat,” katanya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengendalian overloading, overdimension, dan stabilitas kapal. Dudy mendorong penggunaan teknologi weight in motion atau timbangan kendaraan agar berat kendaraan dapat diketahui dan datanya terintegrasi dengan manifes.

“Keempat, pengendalian overloading, overdimension dan stabilitas kapal. Pemanfaatan weight in motion atau timbangan kendaraan perlu dipertegas dan hasilnya diintegrasikan dengan manifes sehingga berat dan distribusi muatan dapat dipastikan sesuai dengan batas stabilitas kapal,” tuturnya.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap barang berbahaya (dangerous goods). Deklarasi barang berbahaya akan diarahkan semakin terdigitalisasi dan harus diverifikasi sebelum kendaraan maupun barang naik ke kapal.

Dudy juga mendorong peningkatan pemeriksaan acak sebelum kapal berangkat. Pemeriksaan tersebut mencakup manifes, muatan, stabilitas kapal, alat keselamatan, kondisi kendaraan, dan kepatuhan terhadap aturan operasional.

“Keenam, memperkuat inspeksi. Random inspection sebelum keberangkatan harus ditingkatkan terutama terhadap manifes, muatan, stabilitas, alat keselamatan, kondisi kendaraan dan kepatuhan operasional,” ungkapnya.

“Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda sampai persoalan diselesaikan atau keberangkatan dibatalkan,” tambah Dudy.

Selain pengawasan pemerintah dan operator, Dudy mengatakan masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga keselamatan pelayaran.

Dia meminta sosialisasi budaya keselamatan di kapal terus diperkuat. Penumpang harus memahami lokasi dan penggunaan alat keselamatan serta prosedur ketika terjadi keadaan darurat.

“Kedelapan, sosialisasi budaya keselamatan di atas kapal, memastikan penumpang memahami lokasi dan penggunaan life jacket, APAR, serta prosedur keamanan keadaan darurat termasuk disiplin terhadap larangan merokok pada area berisiko,” jelas dia.

Sejumlah penumpang dari Pulau Weh menunggu turun dari kapal BRR pada H+1 arus balik Idul Fitri di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Senin (23/3/2026). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Pemeriksaan Penumpang dan Barang Diperketat

Dudy menyebut sterilisasi dan pengawasan area pelabuhan serta prosedur pemeriksaan penumpang dan barang juga perlu diperkuat.

“Kesembilan, sterilisasi dan pengawasan area pelabuhan. Kesepuluh, penguatan prosedur pemeriksaan penumpang dan barang,” katanya.

Dalam mekanisme pemeriksaan, operator akan mengecek jumlah penumpang dan barang dalam kendaraan sejak check-in gate. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan kembali oleh petugas operator kapal.

“Prosedur pemeriksaan diawali pengecekan jumlah penumpang dan barang dalam kendaraan oleh operator pada check-in gate yang kemudian diperiksa ulang oleh petugas operator kapal,” tutur Dudy.

“Hasil informasi muatan kendaraan diinput oleh operator kapal ke dalam sistem cargo declaration,” tambahnya.

Dudy menegaskan keselamatan tidak boleh baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, seluruh aspek keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama pelayaran, hingga penumpang tiba di tujuan.

“Pada akhirnya keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kejadian terjadi. Harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan,” jelasnya.

“Dalam keselamatan lebih baik tidak berangkat daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan,” tambah dia.

Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan sistem keselamatan pelayaran. Namun, pemerintah juga membutuhkan dukungan DPR dan seluruh pemangku kepentingan agar penguatan keselamatan dapat diterapkan secara konsisten.

“Karena dalam keselamatan satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” tutupnya.