Konten dari Pengguna

Menikah Demi Topeng Sosial: Mengapa Lavender Marriage Cacat Secara Hukum Islam?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Damri Hasibuan (Uda) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sepasang pengantin. Foto: Tuti Isnawati/pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepasang pengantin. Foto: Tuti Isnawati/pexels.

Pernahkah Anda menyaksikan sepasang pengantin tersenyum manis di pelaminan mewah? Dikelilingi decak kagum sanak famili dan ucapan selamat bertubi-tubi. Namun, di balik layar kamar pengantin, keduanya menyimpan kesepakatan rahasia anomali dan berjarak.

Janji suci yang diucapkan di depan penghulu diniatkan tidak untuk merajut cinta sehidup semati, melainkan sekadar kamuflase sosial demi membungkam bisik-bisik tetangga, stigma sosial, dan tuntutan keluarga besar. Di atas kertas mereka sah sebagai suami istri, tetapi secara realitas batin, ikatan itu tak lebih dari panggung sandiwara yang dirancang rapi.

Fenomena pernikahan kamuflase ini populer dengan istilah lavender marriage—pernikahan antara pria dan wanita yang dilangsungkan bukan atas dasar ketertarikan asmara yang tulus melainkan sebagai siasat strategis untuk menutupi orientasi seksual non-heteroseksual dari salah satu atau kedua belah pihak.

Praktik yang mulanya mencuat di industri hiburan Hollywood era 1920-an untuk menyelamatkan karier para aktor dari stigma sosial ini belakangan kembali mencuat ke ruang publik Indonesia.

Di tengah struktur masyarakat yang konservatif dan heteronormatif, pernikahan kerap dijadikan tolok ukur status moral dan kedewasaan sosial. Akibatnya, sebagian individu memilih jalan kompromi. Melangsungkan pernikahan heteroseksual formal demi tampil "normal" di hadapan publik.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukum keluarga Islam di Indonesia memandang ikatan suci yang sejak awal berdiri di atas fondasi kepura-puraan ini?

Esensi Sakral Pernikahan sebagai Mīṡāqan Galīẓan

Dalam kacamata hukum keluarga Islam dan regulasi positif di Indonesia, pernikahan bukanlah transaksi perdata biasa, apalagi panggung rekayasa sosial. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 dan 3 secara tegas mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan yang sangat kuat (mīṡāqan galīẓan) untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dengan tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakīnah, mawaddah, dan raḥmah.

Fondasi sakral tersebut menuntut kesungguhan komitmen lahiriah maupun batiniah. Suatu akad pernikahan tidak cukup hanya dinilai dari terpenuhinya rukun formal administratif—adanya mempelai, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul. Dalam diskursus usul fikih, keabsahan substansial sebuah akad sangat bergantung pada kesesuaian antara ikrar lisan dan niat batiniah (innamal a‘mālu bin-niyyāt).

Ketika ijab kabul diucapkan namun niat hakikinya sejak awal semata-mata menjadikan pasangan sebagai perisai dari tekanan sosial, maka pernikahan tersebut kehilangan jiwa spiritualnya. Akad semacam ini mengalami distorsi makna yang fatal. Mereduksi ibadah yang luhur menjadi sekadar instrumen perlindungan reputasi duniawi.

Jebakan Tadlīs dan Ilusi Kerelaan

Masalah yuridis-normatif yang paling krusial dalam praktik lavender marriage adalah persoalan kejujuran dan keterbukaan informasi esensial. Literatur fikih munākaḥāt mensyaratkan adanya prinsip transparansi mutlak sebelum akad dilangsungkan. Sebab, pernikahan melahirkan hak dan kewajiban batiniah yang mengikat kedua belah pihak.

Dalam dinamika sosial, lavender marriage kerap terbagi ke dalam dua varian, dan keduanya memicu implikasi hukum yang serius:

1. Model Konsensual (Pura-Pura Sadar): Kedua pasangan sama-sama menyadari orientasi seksual masing-masing dan bersepakat menikah demi kepentingan pragmatis (ekonomi, status sosial, atau menghindari desakan keluarga). Meski terkesan adil bagi kedua belah pihak, perkawinan model ini tetap bermasalah secara hukum Islam karena diniatkan menyimpang dari tujuan pokok pernikahan itu sendiri (mukhālafat li maqāṣid asy-syarī‘ah).

2. Model Asimetris (Penyembunyian Identitas): Salah satu pihak menyembunyikan identitas seksualnya secara sepihak dari calon pasangannya demi mendapatkan citra keluarga normal.

Model kedua inilah yang melahirkan kezaliman nyata. Menyembunyikan orientasi seksual yang berpotensi menghalangi pemenuhan nafkah batin dan relasi intim yang wajar termasuk dalam kategori tadlīs (penipuan) dan garar (ketidakjelasan objek akad). Prinsip kerelaan (riḍā) dari pihak yang tertipu menjadi gugur karena ia menyetujui akad atas dasar informasi palsu.

Dalam kerangka regulasi KHI Pasal 73 hingga 76, perkawinan yang di dalamnya terbukti terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri secara substansial dapat diajukan pembatalannya (faskh) ke Pengadilan Agama. Penipuan karakter esensial ini bukan hanya merusak keabsahan akad secara syar'i, melainkan melahirkan mudarat psikologis yang mendalam bagi pasangan yang menjadi korban kebohongan tersebut.

Meruntuhkan Fondasi Maqāṣid asy-Syarī‘ah

Jika dibedah melalui kacamata filosofis hukum Islam (maqāṣid asy-syarī‘ah), praktik lavender marriage nyata-nyata mencederai kemaslahatan inti yang hendak dilindungi oleh syariat. Dari lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khamsah), setidaknya ada dua pilar utama yang diruntuhkan oleh praktik pernikahan semu ini:

Pertama, perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ an-nasl). Salah satu orientasi luhur disyariatkannya institusi pernikahan adalah melanjutkan estafet generasi manusia secara terhormat dan penuh kasih sayang dalam naungan keluarga yang stabil. Dalam banyak kasus lavender marriage, ketiadaan ketertarikan seksual alamiah membuat relasi suami-istri menjadi hambar. Penuh keterpaksaan, atau bahkan sama sekali menolak interaksi biologis. Kalaupun anak dilahirkan dari hubungan tersebut, sang anak rentan tumbuh dalam atmosfer "kebahagiaan semu" di mana kedua orang tuanya hidup dalam keterasingan batin dan krisis identitas yang berkepanjangan.

Kedua, perlindungan terhadap kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Melindungi kehormatan diri tidak bisa dicapai dengan cara memperalat orang lain dan menodai kesucian institusi pernikahan. Menjadikan pasangan sah sebagai "tameng" di hadapan khalayak ramai sesungguhnya adalah bentuk dehumanisasi—mereduksi seorang manusia merdeka menjadi sekadar objek dekoratif untuk menutupi rahasia pribadi.

Pernikahan bukanlah panggung sandiwara untuk memuaskan ekspektasi lingkungan. Apalagi benteng kepura-puraan demi rasa aman semu. Tekanan sosial dan norma heteronormatif memang nyata dan berat, namun mengorbankan masa depan orang lain atas nama ketakutan pribadi adalah sebuah ketidakadilan etis yang tidak pernah dibenarkan oleh syariat.

Sudah saatnya kita menatap institusi keluarga dengan jernih. Kemuliaan sebuah rumah tangga tidak pernah diukur dari riuhnya pesta atau decak kagum para tamu, melainkan dari ketulusan niat, kejujuran nurani, dan keberanian untuk memuliakan pasangan sebagai sesama manusia yang utuh. Jangan biarkan ikatan suci mīṡāqan galīẓan ternodai menjadi sekadar topeng sosial yang rapuh dan hampa makna!