Menjadi 'Alien' Berseragam KORPRI demi Menjaga Jiwa Korsa ASN di Daerah
Tulisan dari Yoyon Sugiyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menyambut semangat ajang lomba ASN menulis 2026, pagi hari di instansi-instansi pemerintahan Kabupaten Sampang (Madura), selalu menyuguhkan pemandangan yang menarik. Jika kita amati lebih dekat, ada dinamika kepatuhan seragam para ASN yang cukup unik, kompleks dan sangat terkotak-kotak. Pada hari Kamis dan Jumat di minggu pertama setiap bulan, lorong-lorong kantor dipenuhi ASN yang tampak serasi dalam balutan Batik Trunojoyo. Bergeser ke Kamis dan Jumat pada minggu keempat, giliran para ASN pendidik (guru) yang mendominasi area sekolah dengan kebanggaan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Di saat yang sama, ASN non-guru di instansi lainnya tampil santai dengan batik bebas. Sementara pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu di luar minggu pertama dan keempat, pakaian batik bebas menjadi pilihan utama.
Solidaritas sektoral ini luar biasa kompak dan masif, sehingga menciptakan sebuah pemandangan kepatuhan lokal yang patut diacungi jempol. Namun, mari kita jujur sejenak. Di balik riuhnya warna-warni ketaatan pada jadwal seragam daerah tersebut, ada satu seragam kebanggaan nasional yang mendadak 'ngumpet', yaitu Batik KORPRI.
Padahal, mari kita buka lembaran regulasi dari pusat. Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 telah menetapkan kewajiban Batik KORPRI pada tanggal 17, upacara hari besar, dan momen-momen KORPRI lainnya. Aturan yang lebih tajam dan spesifik kemudian hadir dari Badan Kepegawaian Negara. Secara eksplisit, Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 menginstruksikan seluruh Pegawai ASN untuk menggunakan seragam Batik KORPRI pada "setiap hari Kamis".
Ironisnya, edaran BKN yang sangat jelas ini seolah "menguap" di lapangan. Implementasi KORPRI di hari Kamis justru tertutup oleh hiruk-pikuk kebiasaan lokal, interpretasi Peraturan Bupati (Perbup) yang longgar tentang pakaian batik, dan SE tingkat dinas tentang penggunaan batik PGRI yang membagi-bagi jadwal penggunaan seragam.
Anomali ini semakin terasa menggelitik jika kita mengkritisinya lebih dalam. Di satu sisi, SE tingkat dinas mampu mewajibkan seluruh guru berseragam PGRI pada hari Kamis dan Jumat minggu keempat. Padahal, kita tahu persis bahwa PGRI sejatinya "hanya" salah satu organisasi profesi pendidik, sementara ada banyak organisasi profesi guru lain yang juga diakui negara. Namun di sisi lain, aturan hierarki nasional (SE BKN) yang memayungi seluruh ASN tanpa sekat profesi justru diabaikan. Logika kepatuhan kita seolah terbalik yang mana ego sektoral dan kebanggaan profesi tunggal dijunjung tinggi, sementara KORPRI sebagai identitas pemersatu bangsa malah dianaktirikan.
Tameng "Otonomi" dan Jebakan Konformitas ASN
Fenoma sepinya KORPRI di hari Kamis ini pernah menjafi perdebatan hangat di komunitas kami. Saat mendiskusikan mengapa edaran BKN jarang menyentuh tubuh para abdi negara di daerah, muncul argumen klasik. Beberapa orang beranggapan bahwa kita adalah "ASN Daerah, bukan ASN Pusat", sehingga patokannya cukup mengikuti aturan Perbup (otonomi daerah) yang dipahami secara longgar sebagai kebebasan memakai batik apa saja di hari Kamis. Selain itu, ada pula dalih birokratis yang tak kalah populer. "Kita tunggu saja perubahan Perbup-nya terbit, baru kita laksanakan."
Argumen-argumen ini sepintas terdengar logis, namun sejatinya menyimpan kesesatan dalam berpikir. Padahal, tanpa menunggu perubahan Perbup, aturan pusat ini sejatinya sudah bisa, dan harus langsung diterapkan. Jika kita baca tujuan surat SE BKN Nomor 2 Tahun 2026 tertulis sangat gamblang. Surat itu ditujukan secara eksplisit kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, dan Seluruh Pegawai ASN di Indonesia.
Mengabaikannya dengan dalih otonomi adalah sebuah kekeliruan. Undang-undang ASN dengan tegas mengamanatkan salah satu fungsi utama kita sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Tidak ada dinding pemisah identitas antara ASN kementerian di Jakarta dengan ASN di pelosok daerah,, karena kita semua bernaung di bawah satu atap, yakni KORPRI.
Namun, alasan regulasi sering kali hanyalah tameng. Dari obrolan jujur di meja kopi hingga lorong kantor, akar masalah yang sebenarnya jauh lebih psikologis, yaitu adanya rasa takut menjadi berbeda.
Banyak rekan sejawat sejatinya sadar akan SE BKN tersebut. Namun, saat tangan mereka hendak mengambil kemeja Batik KORPRI dari lemari di hari Kamis, mental mereka ciut membayangkan rekan seruangan yang asyik memakai batik bebas. Inilah yang membuat banyak ASN merasa risih, canggung, dan takut dianggap "sok suci" jika memakai KORPRI sendirian.
Inilah realita peer pressure atau tekanan sosial di tempat kerja. Ketika sebuah kelalaian dibiarkan dan dilakukan oleh mayoritas, hal itu perlahan berubah menjadi kewajaran baru. Sebaliknya, mereka yang memilih setia pada aturan justru dipandang aneh, seolah menjadi "alien" yang tersesat di kantor sendiri.
Menjawab Kebingungan Jadwal KORPRI dengan ASKOS
Menghadapi situasi ini, saya pribadi memilih untuk tetap menjadi "alien". Setiap kali hari Kamis tiba (di luar jadwal wajib Trunojoyo dan PGRI), saya melangkah ke kantor dengan kemeja biru kebanggaan yang terpasang rapi lengkap dengan peci nasional di kepala. Bagi saya, ini bukanlah ajang pamer kedisiplinan, melainkan sebuah bentuk edukasi hening. Jika bukan kita sendiri yang mulai menghargai lambang di dada kiri ini, lantas siapa lagi?
Meski demikian, hanya mengkritik rekan kerja tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Saya menyadari bahwa banyak ASN yang tidak patuh bukan murni karena ingin membangkang. Mereka hanya kebingungan dan kelelahan mengingat matriks jadwal pakaian dinas yang sangat rumit. Membedakan jadwal Batik Trunojoyo di minggu pertama, memisahkan aturan guru yang wajib PGRI di minggu keempat, lalu menimbang antara batik bebas atau KORPRI bagi ASN non-guru di sisa hari Kamis,, tentu menciptakan disorientasi tersendiri di tengah tumpukan berkas pelayanan masyarakat.
Daripada hanya mengeluh, saya menyadari bahwa birokrasi butuh empati dan solusi. Berangkat dari keresahan tersebut, saya merancang sebuah aplikasi web sederhana yang saya beri nama ASKOS (Anti Salah Kostum). Aplikasi ini dapat diakses secara terbuka melalui tautan https://askos.pages.dev.
ASKOS hadir sebagai kompas digital yang secara cerdas mengharmonisasi empat aturan tumpang-tindih yaitu SE BKN No. 2 Tahun 2026, Peraturan Bupati Sampang No. 4 Tahun 2026, SE Bupati tentang Busana Adat, dan SE Dinas Pendidikan tentang Batik PGRI.
Hanya dengan melihat kalender di layar ponsel, sistem ASKOS akan bekerja dengan algoritma prioritas. Misalnya, jika tanggal 17 jatuh pada reguler, sistem otomatis menetapkan KORPRI sebagai prioritas tertinggi. Sistem juga menghitung benturan jadwal hari Kamis, jika Kamis bertepatan dengan minggu pertama (wajib Trunojoyo) atau minggu keempat (wajib PGRI), maka jadwal KORPRI mengalah. Artinya, aplikasi ini mengedukasi pengguna bahwa KORPRI wajib dikenakan pada Kamis minggu kedua, ketiga, atau kelima. Tidak hanya itu, ASKOS bahkan merinci kewajiban atribut penyerta, seperti kewajiban memakai Peci Nasional untuk KORPRI atau Odheng (ikat kepala khas Madura) bagi laki-laki saat jadwal batik Trunojoyo maupun batik bebas.
Melalui ASKOS, saya ingin merangkul rekan-rekan ASN sekaligus meruntuhkan alasan klasik tentang ketidaktahuan jadwal. Jika teknologi bisa menghapus kebingunan, kita bisa melangkah bersama dengan lebih percaya diri tanpa takut salah kostum.
Merawat Jiwa Korsa dari Hal Kecil
Keberhasilan aturan seragam sektoral di Kabupaten Sampang membawa satu pesan optimis bahwasanya ASN di daerah pada dasarnya adalah individu yang taat. Kita sanggup berseragam serasi jika ada arahan yang jelas, terarah, dan yang terpenting, dicontohkan langsung oleh para pimpinan.
Masalah meredupnya pamor seragam KORPRI di hari Kamis bukan hanya persoalan salah pilih baju. Ini adalah refleksi dari seberapa dalam kita memaknai jiwa korsa. Seragam KORPRI adalah benang biru yang menjahit persaudaraan seorang abdi negara di Sampang dengan rekannya di ujung Sabang hingga Merauke.
Perubahan sejati selalu membutuhkan keteladanan. Kita merindukan ketegasan dan kekompakan dari jajaran pimpinan daerah, yang meliputi Sekda, BKPSDM, hingga kepala OPD. Pimpinan harus menjadi sosok terdepan yang bangga mengenakan Batik KORPRI agar para staf di bawahnya merasa aman, didukung, dan tidak lagi canggung untuk patuh pada aturan hierarki nasional.
Sembari menanti keteladanan kolektif itu terwujud, saya akan terus merawat kebanggaan ini. Biarlah untuk sementara waktu saya dianggap sebagai "alien" di hari Kamis. Karena bagi saya, mematuhi aturan dan merawat identitas korps tidak seharusnya membuat kita merasa terasing di rumah kita sendiri.
Mari manfaatkan teknologi, benahi empati, dan nyalakan kembali jiwa korsa. Sebab dari kepatuhan pada hal-hal kecil seperti selembar seragam inilah, integritas besar seorang ASN diuji dan ditempa.
Kategori: KORPRI dan Persatuan Bangsa

