Menteri Ara Sebut Pembangunan Rumah Rakyat Harus Kreatif: Aturan Bisa Diubah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengatakan pemerintah perlu lebih kreatif dalam mengejar target penyediaan rumah bagi masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan program tidak harus terpaku pada prosedur apabila aturan yang ada dapat disesuaikan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan hunian.

Hal itu disampaikan Ara usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9). Awalnya ia menjelaskan penyediaan rumah subsidi memiliki dua opsi, rumah tapak atau susun.

“Kalau membangun baru itu negara hadir dengan rumah subsidi. Rumah subsidi itu dua, ada yang tapak, ada yang rusun. Rusun kita sudah mulai itu di Manggarai kurang lebih seminggu lalu ya, di situ,” kata Ara.

Ia melanjutkan, dalam mengejar penyediaan rumah, Kementerian PKP juga memanfaatkan dukungan lintas kementerian. Ara menyebut contoh Kementerian Hukum yang menyediakan sekitar 3 hektare lahan di Tangerang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan sekitar 40-45 hektare di Depok.

“Kami juga sudah mendapatkan dukungan dari dua departemen. Yang pertama Menteri Hukum, itu ada sekitar 3 hektare ya, Tangerang. Kemudian dari Menteri Komdigi, sekitar 40 atau 45 hektare di Depok,” ujarnya.

Ara mengatakan, lahan negara yang tersedia nantinya dapat dikembangkan dengan berbagai skema. Pembangunan tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi dapat melibatkan BUMN maupun pihak swasta.

“Jadi kalau tanah negara nanti yang bangun siapa, apakah APBN, apakah BUMN, apakah swasta,” kata Ara.

Ia menilai pendekatan tersebut membutuhkan kreativitas dan perluasan jejaring agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mengejar kebutuhan perumahan.

“Jadi kita mesti kreatif gitu. Jadi yang tidak terbatas itu kan adalah kepercayaan, network, dan ide, konsep,” ucapnya.

Menurut Ara, kreativitas dalam menjalankan program juga tidak berarti pemerintah mengabaikan aturan. Namun, regulasi dapat diubah apabila diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Tapi konsep-konsep itu juga tentu harus sesuai aturan. Walaupun kadang kita merubah aturan. Contoh, kita pernah merubah aturan BPHTB, PBG, tadinya bayar kan, jadi gratis,” kata Ara.

“Apakah itu tidak merubah aturan? Merubah. Tapi untuk kepentingan siapa? Untuk kepentingan rakyat. Masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.