Menteri Natalius Pigai Ingin Tim Asesor Aktivis HAM, Mengapa Kontroversial?
Menteri Natalius Pigai Ingin Tim Asesor Aktivis HAM, Mengapa Kontroversial?
Polemik penyandang status aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mencuat setelah Menteri Natalius Pigai ingin mengaturnya di dalam draf revisi Undang Undang HAM.
Hingga saat ini tak satupun regulasi di Indonesia yang secara khusus dapat menetapkan seseorang menyandang status "aktivis HAM".
Predikat tersebut pada dasarnya masuk dalam ruang sosial, bukan status formal yang perlu mendapat "akreditasi" seperti pegawai negeri atau inspektur, menurut akademisi.
Rencana ini menuai gelombang kritik, termasuk di kalangan pegiat HAM yang pernah dijebloskan penjara karena memperjuangkan lingkungan hidup.
Berikut lima hal tentang polemik status aktivis HAM yang perlu diketahui.
Bagaimana perkembangan berita soal status aktivis HAM?
Sejumlah media memberitakan, pemerintah melalui Kementerian HAM akan jadi penentu status aktivis HAM pada seseorang. Hal ini akan diatur dalam draf revisi Undang Undang HAM.
Pemberitaan ini berdasarkan wawancara khusus Menteri HAM Natalius Pigai dengan kantor berita ANTARA yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/04).
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai seperti dikutip Kompas.com.
Tim asesor, kata Pigai, berisi unsur masyarakat sipil, pemerintah, komisi nasional yang bergerak di bidang HAM, dan aparat penegak hukum.
Status aktivis HAM dari tim asesor inilah yang akan menentukan apakah orang tersebut akan memperoleh perlindungan hukum. Status ini tidak akan diberikan kepada orang-orang yang "bekerja atas bayaran".
Meski begitu, sehari kemudian, Menteri Pigai segera mengklarifikasi bahwa tim asesor dalam draf revisi UU HAM nantinya tidak menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.
Ia menolak narasi yang berkembang bahwa "status aktivis atau pembela HAM ditentukan oleh tim asesor bentukan pemerintah".
"Itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana," katanya, Kamis (30/04).
Pigai menegaskan tugas tim asesor ini bukan untuk membatasi atau menentukan status aktivis HAM secara sepihak, melainkan memastikan perlindungan secara tepat kepada pihak yang menjalankan fungsi pembelaan HAM.
Pendekatan yang digunakan berdasarkan konteks tindakan, bukan label individu. Penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa.
"Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM," tambahnya.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM, sekaligus penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM untuk kepentingan pribadi dan komersial.
Mengapa institusionalisasi status aktivis menuai kritik?
Pemberian status aktivis atau pembela HAM merupakan ranah masyarakat sipil, kata Firman Manan, dosen ilmu politik di Universitas Padjajaran.
"Tidak memerlukan ada akreditasi. Tidak perlu ada penilaian siapa yang kemudian berhak menjadi aktivis, siapa yang tidak. Karena ini ranah civil society," katanya.
Siapa yang berhak memberi status aktivis atau pembela HAM adalah "pengakuan publik". Aktivis HAM dapat dilihat dari jejak rekamnya dalam melakukan pembelaan hak asasi, penegakan hukum berbasis HAM, termasuk lingkungan.
"Pengakuan masyarakat dengan melihat track record-nya apa yang kemudian memang sudah dilakukan secara nyata di ruang publik," tambah Firman.
Apakah perlindungan aktivis HAM sesuai konstitusi?
Firman menambahkan, dalih perlindungan kepada aktivis HAM hasil rekomendasi tim asesor "aneh logika berpikirnya". Musababnya, konstitusi telah memberi mandat pemerintah untuk melindungi setiap warganya.
UUD 1945 menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lebih rinci, pada Pasal 28C ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif.
"Kalau misalnya sudah dapat label aktivis kemudian dia mendapatkan perlindungan, tapi kalau tidak, tidak mendapatkan perlindungan. Kan fungsi negaranya jadi tidak jalan, dan negara berarti tidak menjalankan amanah konstitusi. Jadi menurut saya, agak aneh logika berpikirnya," katanya.
Komnas HAM juga merespons rencana tim asesor aktivis HAM dalam draf RUU HAM. Lembaga ini menyatakan "Pembela HAM tak perlu sertifikasi".
"Negara justru memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Pembela HAM, serta memastikan ruang pembelaan HAM tetap aman dan kondusif bagi semua," tulis pernyataan Komnas HAM dalam akun Instagram.
Dalam takarirnya, Komnas HAM juga berpantun:
Beli mangga di pinggir kali
Lupa bayar karena terburu-buru
Kalau pembela HAM harus disertifikasi
Siapa yang nilai negara waktu keliru
Selain itu, sejumlah anggota parlemen juga mempertanyakan rencana kebijakan Menteri Pigai ini.
Misalnya, kritik dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya yang dikutip dari Kompas.com. Menurutnya, negara berkewajiban melindungi semua pembela HAM, bukan justru menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis.
Bagaimana pandangan dari aktivis yang pernah 'dikriminalisasi'?
Daniel Frits Mauritus Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat berurusan dengan hukum, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini.
Daniel divonis tujuh bulan penjara atas kasus UU ITE pada 2024.
Kasusnya berawal pada 2022, saat ia melontarkan kritik di media sosial pada salah satu pantai Karimunjawa yang tercemar akibat tambak udang.
Di tingkat banding, Daniel diputus lepas dari segala tuntutan karena terbukti sebagai pembela lingkungan hidup. Artinya, Daniel tak bisa digugat balik atau dituntut pidana atas unggahan kerusakan lingkungan di Karimunjawa.
Sejumlah organisasi sipil menyebut Daniel sebagai "aktivis lingkungan yang dikriminalisasi".
"Sangat tidak setuju," kata Daniel terkait usulan Pigai terkait aktivis HAM, kepada BBC News Indonesia.
Menurutnya, rencana kebijakan ini akan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Misalnya, Undang Undang tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Salah satu pasalnya menyebutkan mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat digugat balik secara perdata atau dituntut pidana.
Pasal ini bahkan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi dengan subjek tak terbatas pada perorangan, tapi meliputi kumpulan orang, termasuk organisasi sipil.
"Itu [UU PPLH] malah belum diimplementasikan dengan baik," kata Daniel sambil menambahkan, banyak PR Kementerian HAM yang jauh lebih penting seperti penuntasan kasus HAM masa lalu.
"Nggak usah jauh-jauh, Aksi Kamisan awalnya kan ada permasalahan HAM yang nggak kelar-kelar".
Aksi Kamisan ke-900: Sumarsih setia berdiri di depan Istana Negara, mencari pembunuh anaknya
Kisah Farwiza Farhan merawat hutan Leuser di Aceh demi 'membantu bumi sembuh dari penyakitnya'
'Kami diadu perusahaan' – Penyerangan terhadap masyarakat adat penentang PSN Merauke
Kembali ke kasus Daniel, kantor Staf Presiden (KSP) sempat menyebut vonis bebas Daniel adalah "bukti penegakan HAM dan keadilan tidak pernah mati".
Namun, selama proses hukumnya bergulir, kata Daniel, perlindungan dari negara yang ia butuhkan tidak pernah hadir.
"Solidaritas masyarakat sipil. Dari individu sampai organisasi, itu benar-benar masyarakat sipil yang [hadir] membantu," katanya.
Ia khawatir, jika rencana tim asesor aktivis HAM ini diteruskan dapat terjadi persoalan pada penegakan HAM di lapangan. Kata dia, tim asesor yang memasukkan unsur aparat penegak hukum akan sarat konflik kepentingan.
"Masalah HAM ini selalu bertabrakan dengan kepentingan negara... Bisa jadi konflik kepentingan dan tebang pilih. Mana yang bisa temenan sama gua. Sementara mereka yang benar-benar melawan malah dianggap sebagai penjahat," tambahnya.
Bagaimana posisi aktivis HAM di Indonesia?
Aktivis atau pembela HAM punya tingkat kerentanan tinggi terhadap serangan maupun kriminalisasi, salah satunya penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Kerentanan pembela HAM ini telah menjadi isu global. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah memberi perhatian ini melalui Deklarasi Pembela HAM 1998. Deklarasi ini menyerukan negara-negara anggota PBB mengakui nilai dari pembelaan HAM, termasuk melindungi pembela HAM dari tindakan sewenang-wenang.
Bagaimanapun, setiap orang bisa menjelma pembela HAM, tanpa harus disempitkan profesi tertentu. Buruh, guru, dosen, mahasiswa, seniman, masyarakat adat, petani, nelayan juga bisa menjadi pembela HAM, selama mereka memperjuangkan hak asasi.
"Siapapun warga bisa sebagai pembela HAM, sejauh ia ada dalam tindakan untuk secara damai membela, mempertahankan dan memperluas HAM. Bagi saya pembela HAM itu melekat dalam identitas kewarganegaraan dari suatu masyarakat demokratis," kata Robertus Robert, Guru Besar Filsafat Sosial di Universitas Negeri Jakarta.
Situasi HAM di Indonesia saat ini disebut "malapetaka" oleh Amnesty Internasional Indonesia.
Organisasi ini menyebut "situasi HAM dari Januari hingga Desember 2025 mengalami erosi terparah selama reformasi".
Robertus mengakui, saat ini ada banyak orang atau kelompok dalam kondisi rentan karena berjuang untuk hak asasi. Terutama di daerah-daerah, di mana konflik energi dan sumber daya alam terbilang "kencang".
Ia juga menyoroti kelompok gender minoritas yang rentan, terutama saat musim pemilu di mana politisi menggunakan isu-isu moral untuk memobilisasi dukungan dan menjadikan kaum gender minoritas sebagai sasaran.
"Mereka ini memerlukan sejenis perlindungan formal. Tugas negara dalam soal HAM itu satu: Melindungi dan memenuhi. Ini artinya perlindungan terhadap pembela HAM itu mestinya adalah status privilege (keistimewaan) yang dengan sendirinya negara wajib melindungi," kata Robertus Robet.
Indonesia telah memiliki regulasi terkait perlindungan pembela HAM, seperti UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lainnya, ada UU HAM yang menjamin hak tiap orang atau kelompok untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
Komnas HAM juga punya regulasi internal untuk menetapkan seseorang sebagai pembela HAM yang menentukan cara lembaga ini menangani kasusnya.
Selain itu, ada pula UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang merupakan jaminan negara terhadap setiap aktivitas pembela HAM dalam berdemonstrasi, aksi protes hingga kampanye publik. Lainnya, peraturan Perlindungan Saksi dan Korban juga bisa diterapkan kepada pembela HAM yang melakukan pelaporan atau menjadi saksi.
Namun, sejauh ini, memang tidak ada aturan yang secara khusus di mana pemerintah dapat menentukan seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM atau bukan.
Robertus menyebut memang perlu ada perlindungan khusus dari negara terhadap pembela HAM.
Tapi, siapa yang berhak memberikan status pembela HAM?
"Nah di sini perlu kehati-hatian. Kalau yang menetapkan status itu pemerintah, maka hasilnya akan dipandang dengan kooptasi. Oleh karena itu, baiknya status diberikan oleh lembaga yang lebih independen yakni Komnas HAM dan LPSK," katanya.
