Menteri P2MI Sebut PMI Asal Cianjur yang Bersimbah Darah di Libya Korban TPPO

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, Ai Juriah (43), merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus korban penempatan secara nonprosedural saat bekerja di Libya.
Mukhtarudin mengatakan, pemerintah telah berhasil memulangkan Ai ke Indonesia setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang dengan pihak di Libya. Bahkan, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada pihak majikan agar Ai dapat dipulangkan.
“Yang si Ai Juriah, yang kita yang pulangkan dari Libya kemarin memang negosiasi itu cukup panjang dan kita harus bayar ganti rugi ya kepada pihak majikan. Yang jelas Ai Juriah itu adalah korban penempatan non-prosedural dan juga sekaligus korban TPPO karena dia beberapa kali pindah majikan, pindah majikan, pindah sana, pindah ke sini,” kata Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut Mukhtarudin, Ai kini telah kembali ke kampung halamannya di Cianjur. Ia berharap pengalaman Ai dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Dan alhamdulillah, kemarin sudah kita pulangkan dan sudah kembali ke Cianjur ya, ke Cianjur dan kita minta dia sebagai, memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dan itu akibat ketidaktahuan ya, ketidaktahuan dan dia korban TPPO,” ujarnya.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan pelindungan kepada seluruh pekerja migran Indonesia yang menjadi korban, baik korban TPPO maupun mereka yang berangkat secara nonprosedural.
“Prinsipnya intinya korban TPPO ya, korban TPPO, tapi ya mau korban TPPO mau dia nonprosedural ya kita atasi bersama-sama,” ucapnya.
Ia berharap kasus yang dialami Ai Juriah menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan pekerja migran secara ilegal.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi Ai Ai yang lain ya, Ai Juriah yang lain,” pungkas dia.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Ai viral bersimbah darah di Libya dan kini telah dipulangkan ke Indonesia. PMI asal Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu tiba di kampung halamannya pada Senin (13/7).
Kepulangan Ai, sempat terkendala terkait dualisme pemerintahan Libya dan denda Rp 150 juta karena berangkat secara nonprosedural.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Singgih Hermawan mengatakan, proses pemulangan Ai, terbilang cepat. Meskipun, terdapat beberapa kendala dalam prosesnya.
“Ini hasil kerja bareng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KBRI, serta pemerintah daerah dan provinsi. Sehingga proses pemulangan, Ai dapat berjalan cepat dan lancar,” kata Singgih, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Cianjur.
Terkait dugaan adanya pelaku yang terlibat dalam proses pemberangkatan Ai, Singgih menyerahkan penyelidikannya ke polisi.
