Konten dari Pengguna

Merekam Teman Ketika Presentasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Syami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antara Pelanggaran Nilai Pancasila dan Etika Hukum Di Kampus

Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).

Pernahkah kita melihat teman yang sedang menyampaikan presentasi di depan kelas, lalu ada mahasiswa lain yang diam-diam merekamnya menggunakan HP? Bagi sebagian orang, kejadian seperti ini mungkin dianggap hal yang biasa. Ada juga yang menganggapnya sekadar hiburan atau bahan bercanda. Namun, kalau kita melihatnya dari sudut pandang orang yang direkam, belum tentu tindakan tersebut terasa menyenangkan.

Coba bayangkan kita sendiri yang sedang berdiri di depan kelas untuk menjelaskan materi. Mungkin kita merasa gugup, takut salah berbicara, atau khawatir tidak bisa menjawab pertanyaan dari teman-teman. Di tengah keadaan seperti itu, ternyata ada seseorang yang merekam kita tanpa sepengetahuan kita. Keadaannya bisa menjadi lebih buruk apabila video tersebut kemudian disebarkan ke media sosial dan dijadikan bahan tertawaan.

Dari kejadian sederhana tersebut, kita bisa melihat bahwa persoalannya bukan hanya tentang penggunaan kamera HP, tetapi juga tentang sikap kita dalam menghormati orang lain. Sebagai mahasiswa, kita seharusnya mampu memahami bahwa tidak semua hal yang dianggap lucu oleh diri sendiri juga menyenangkan bagi orang lain.

Oleh karena itu, persoalan ini menarik untuk dibahas melalui sudut pandang Pancasila dan hukum di Indonesia. Kita perlu mempertanyakan apakah merekam teman saat presentasi tanpa izin bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dalam keadaan seperti apa tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Berdasarkan kejadian tersebut, ada dua hal yang perlu kita bahas. Pertama, apakah tindakan merekam teman ketika sedang presentasi tanpa meminta izin sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Kedua, bagaimana tindakan tersebut dapat ditinjau berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia?

Kedua pertanyaan ini penting karena sesuatu yang dianggap sebagai candaan belum tentu tidak merugikan orang lain. Kita perlu mempertimbangkan bukan hanya niat orang yang merekam, tetapi juga cara rekaman tersebut digunakan dan dampaknya terhadap orang yang direkam.

Pancasila sering kita pelajari sejak bangku sekolah, mulai dari menghafalkan kelima silanya hingga memahami makna yang terkandung di dalamnya. Namun, penerapan Pancasila sebenarnya tidak berhenti pada pelajaran di kelas. Nilai-nilai tersebut juga harus terlihat dalam cara kita bersikap terhadap teman, termasuk ketika mengikuti kegiatan perkuliahan.

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama mengingatkan kita untuk menjalani kehidupan dengan menjunjung tinggi nilai moral dan perilaku yang baik. Dalam hubungan pertemanan, salah satu bentuknya adalah tidak sengaja maupun sengaja menyakiti orang lain melalui tindakan yang merendahkan martabatnya.

Sebagai contoh, apabila kita merekam teman yang sedang presentasi hanya untuk menertawakan kesalahannya, kita perlu memikirkan kembali tujuan tindakan tersebut. Apakah kita benar-benar mendapatkan manfaat, atau justru membuat orang lain merasa malu? Sikap yang baik seharusnya mendorong kita untuk saling menghormati, bukan mencari kekurangan teman sebagai bahan hiburan.

Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menurut saya, sila kedua memiliki hubungan yang sangat erat dengan persoalan ini. Sila tersebut mengajarkan kita untuk menghargai harkat dan martabat setiap manusia serta memperlakukan orang lain secara adil dan beradab.

Misalnya, seorang mahasiswa melakukan kesalahan ketika menjelaskan materi atau terlihat gugup saat berbicara di depan kelas. Hal itu sebenarnya wajar karena setiap orang memiliki kekurangan dan masih perlu belajar. Akan tetapi, jika kejadian tersebut direkam kemudian digunakan untuk mempermalukannya, tindakan itu menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap perasaan orang lain.

Kita perlu menyadari bahwa status sebagai teman tidak membuat kita bebas melakukan apa saja terhadap orang lain. Justru dalam pertemanan, kita seharusnya mampu menjaga kepercayaan dan menghargai batasan masing-masing.

Sila ketiga: Persatuan Indonesia

Sekarang, bayangkan jika video seorang teman yang sedang presentasi dibagikan ke grup kelas dan mulai ditertawakan oleh mahasiswa lain. Awalnya mungkin hanya satu atau dua orang yang menganggapnya lucu. Namun, apabila semakin banyak orang ikut mengejek, keadaan tersebut dapat merusak hubungan pertemanan.

Mahasiswa yang menjadi sasaran mungkin merasa malu, kehilangan kepercayaan diri, atau bahkan tidak nyaman ketika harus kembali berbicara di depan kelas. Jika dibiarkan, kejadian seperti ini bisa menimbulkan jarak dan ketegangan di antara mahasiswa.

Padahal, lingkungan kampus seharusnya menjadi tempat untuk saling membantu dan mendukung proses belajar. Karena itu, menghargai teman yang sedang presentasi merupakan salah satu bentuk menjaga kebersamaan dan menghindari konflik yang tidak perlu.

Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat mengajarkan pentingnya kebijaksanaan dan sikap menghargai orang lain. Dalam persoalan perekaman video, nilai tersebut dapat diterapkan melalui komunikasi yang baik sebelum mengambil gambar atau video seseorang.

Contohnya, kita ingin merekam presentasi teman karena materi yang disampaikan bermanfaat untuk dipelajari kembali. Daripada langsung mengarahkan kamera, lebih baik kita menjelaskan tujuan tersebut dan meminta izin terlebih dahulu.

Apabila teman yang bersangkutan tidak bersedia direkam, kita sebaiknya menghormati keputusannya. Kita tidak perlu memaksakan kehendak hanya karena merasa perekaman tersebut merupakan hak kita. Jika terjadi perbedaan pendapat, masalahnya dapat dibicarakan secara baik-baik agar tidak berkembang menjadi pertengkaran.

Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Coba kita bayangkan bagaimana rasanya ketika kita sudah berusaha mempersiapkan presentasi, tetapi justru menjadi bahan tertawaan karena video kita disebarkan kepada orang lain. Tentu keadaan tersebut bisa terasa tidak adil, terlebih jika rekaman digunakan untuk mempermalukan kita.

Setiap mahasiswa seharusnya memiliki kesempatan untuk belajar dan menyampaikan pendapat tanpa harus merasa takut akan dijadikan bahan ejekan. Oleh sebab itu, kita perlu memahami bahwa kebebasan dalam menggunakan teknologi harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan orang lain.

Setelah membahas nilai-nilai Pancasila, sekarang kita perlu melihat persoalan ini dari sisi hukum. Mungkin muncul pertanyaan, apakah seseorang yang merekam teman ketika presentasi tanpa izin langsung dapat dianggap melakukan tindak pidana?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Kita harus melihat keadaan yang sebenarnya, mulai dari tujuan perekaman, situasi ketika video dibuat, isi rekaman, hingga cara video tersebut digunakan atau disebarkan.

Sebagai contoh, seorang mahasiswa merekam presentasi untuk membantu dirinya memahami materi perkuliahan. Keadaan ini tentu berbeda dengan seseorang yang merekam temannya secara diam-diam untuk dijadikan bahan ejekan atau mempermalukannya di hadapan banyak orang. Karena itu, penilaian hukumnya tidak bisa disamakan begitu saja.

Salah satu peraturan yang dapat menjadi bahan kajian adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peraturan ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi, sehingga relevan untuk dipertimbangkan apabila rekaman memuat informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang. Meskipun demikian, penerapannya harus memperhatikan konteks, dasar pemrosesan, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua video yang menampilkan seseorang otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

Persoalan juga dapat muncul ketika video disebarkan melalui media sosial untuk menghina, merendahkan, atau merugikan orang yang direkam. Dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi harus dilihat berdasarkan isi rekaman, cara penyebaran, dan unsur hukum yang terpenuhi. Kita tidak seharusnya langsung menyatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan fakta bahwa ia merekam atau mengunggah video.

Selain hukum negara, mahasiswa juga perlu memperhatikan peraturan yang berlaku di kampus. Apabila tindakan tersebut melanggar kode etik atau tata tertib akademik, terlebih jika disertai perundungan dan penghinaan, pihak kampus dapat menanganinya sesuai aturan yang berlaku.

Dari sini, kita bisa memahami bahwa merekam untuk kepentingan pembelajaran, merekam tanpa mempertimbangkan persetujuan orang lain, dan menyebarkan video dengan maksud mempermalukan seseorang merupakan situasi yang berbeda. Oleh karena itu, penilaian etika dan hukumnya harus dilakukan secara cermat sesuai keadaan masing-masing.

Menurut pendapat saya, kebiasaan merekam teman saat presentasi tanpa izin sebaiknya tidak dianggap sebagai persoalan kecil, terutama apabila tindakan tersebut bertujuan menjadikan orang lain sebagai bahan candaan.

Mari kita mencoba melihat keadaan dari sisi orang yang direkam. Ia mungkin sudah belajar, menyiapkan materi, dan berusaha mengatasi rasa gugup agar bisa menyampaikan presentasi dengan baik. Namun, ketika mengetahui dirinya direkam untuk ditertawakan, usaha yang telah dilakukan bisa terasa tidak dihargai.

Orang yang merekam mungkin beralasan bahwa tindakannya hanya untuk bercanda. Akan tetapi, kita harus memahami bahwa setiap orang memiliki batas kenyamanan yang berbeda. Sesuatu yang dianggap lucu oleh satu orang belum tentu menyenangkan bagi orang yang menjadi sasaran candaan tersebut.

Meskipun demikian, bukan berarti setiap perekaman saat presentasi merupakan tindakan yang keliru. Video dapat bermanfaat untuk mendokumentasikan kegiatan akademik atau membantu mahasiswa mengulang materi pembelajaran. Hal yang perlu diperhatikan adalah tujuan perekaman, persetujuan yang diperlukan, serta bagaimana rekaman tersebut dimanfaatkan.

Bagi saya, penerapan Pancasila bisa dimulai dari kebiasaan yang sederhana. Kita dapat menunjukkan sikap menghargai sesama dengan meminta izin sebelum merekam, tidak menertawakan kesalahan teman, dan tidak menyebarkan video yang berpotensi mempermalukan seseorang.

Jangan sampai kita mampu menghafalkan seluruh sila Pancasila, tetapi justru melupakan maknanya ketika berinteraksi dengan orang-orang di sekitar kita. Sebab, sikap menghormati sesama tidak cukup dibuktikan melalui ucapan, tetapi juga harus terlihat dalam tindakan sehari-hari.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar kejadian seperti ini tidak terus berulang di lingkungan kampus? Menurut saya, ada beberapa langkah yang bisa diterapkan bersama.

Pertama, meminta persetujuan sebelum melakukan perekaman. Jika kita ingin merekam presentasi untuk kepentingan belajar, sebaiknya kita menyampaikan maksud tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, orang yang direkam mengetahui tujuan perekaman dan dapat menyatakan apakah ia bersedia atau tidak.

Kedua, menggunakan rekaman secara bertanggung jawab. Video presentasi sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk mengejek atau menjatuhkan harga diri teman. Kita harus memikirkan dampaknya sebelum membagikan rekaman kepada orang lain, terutama melalui media sosial.

Ketiga, menyelesaikan persoalan melalui komunikasi. Apabila ada teman yang merasa terganggu karena direkam, kita perlu mendengarkan keberatannya. Jika kita melakukan kesalahan, meminta maaf dan mengambil langkah yang sesuai untuk mengurangi dampak buruk merupakan sikap yang lebih bijaksana.

Keempat, memperjelas aturan perekaman di kelas. Dosen dapat memberikan penjelasan mengenai kapan mahasiswa diperbolehkan merekam presentasi, untuk tujuan apa rekaman boleh digunakan, dan bagaimana aturan penyebarannya. Aturan yang jelas dapat membantu mencegah kesalahpahaman.

Kelima, membangun kesadaran mengenai hukum dan etika digital. Kita perlu memahami bahwa rekaman yang dibuat menggunakan HP bisa tersebar jauh melampaui lingkungan kelas. Karena itu, setiap mahasiswa harus lebih berhati-hati dalam membuat dan membagikan konten yang melibatkan orang lain.

Jika langkah-langkah tersebut dijalankan, lingkungan perkuliahan diharapkan menjadi lebih nyaman. Mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan mengembangkan kemampuannya tanpa harus terlalu khawatir akan dipermalukan oleh teman sendiri.

Dari pembahasan ini, kita dapat memahami bahwa merekam teman saat presentasi tanpa izin tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila apabila dilakukan dengan mengabaikan martabat, hak, dan perasaan orang lain. Apabila rekaman kemudian digunakan untuk mempermalukan atau merugikan seseorang, persoalan tersebut juga dapat berkembang menjadi masalah etika, pelanggaran aturan kampus, atau persoalan hukum, bergantung pada fakta dan ketentuan yang berlaku.

Menurut saya, hal terpenting dari persoalan ini bukan hanya menentukan boleh atau tidaknya seseorang merekam video, tetapi juga memahami tanggung jawab yang menyertai tindakan tersebut. Sebagai mahasiswa, kita perlu menggunakan teknologi secara bijaksana dan menghormati hak orang lain.

Pada akhirnya, Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi materi yang dipelajari untuk keperluan akademik, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati teman yang sedang presentasi, menjaga privasinya, dan tidak menjadikannya bahan ejekan merupakan langkah sederhana untuk mewujudkan lingkungan kampus yang lebih aman, adil, dan beradab.