Meutya Ingatkan Self Assessment PP Tunas Maksimal 6 Juni: Ada Sanksi Kalau Lewat
ยทwaktu baca 2 menit

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan batas waktu untuk melakukan self assesment bagi seluruh platform digital dalam rangka mematuhi PP Tunas. Laporan self assessment ini paling lambat diserahkan ke Komdigi pada 6 Juni 2026.
Adapun evaluasi mandiri yang dimaksud adalah dengan menonaktifkan akun pengguna pada masing-masing platform yang usia pemiliknya masih di bawah 16 tahun.
"Teman-teman sekalian, kita juga ingin menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk semua. Jadi tidak hanya TikTok," kata Meutya dalam konferensi pers di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4).
Meutya juga mengingatkan bahwa seluruh platform wajib menyampaikan hasil self assessment mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus mengimbau untuk melakukan self assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini," ucapnya.
Ia meminta platform yang belum melakukan self assessment untuk segera menyelesaikannya agar tidak menumpuk di akhir periode.
"Jadi kalau yang belum, silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kemkomdigi," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan konsekuensi bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Ya kita menerapkan mekanisme penjatuhan sanksi administratif," kata Alexander.
Meutya menambahkan bahwa sanksi tidak serta-merta berupa pembatasan langsung, melainkan melalui tahapan tertentu.
"Ya. Jadi nggak langsung semua dibatasi, ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi-sanksi administratif sebelum tentu kepada apa tindakan yang lebih tegas," ujar Meutya
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menegakkan aturan jika ditemukan pelanggaran.
"Tapi ya jangan dicoba ya karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan jalankan aturan ini," tandas dia.
