Modus Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Korupsi: Beli Tanah-Saham RS

KPK mengungkap penggunaan uang korupsi oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset tanah hingga ditempatkan di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (21/7) di Gedung Merah Putih KPK.
“Dari uang-uang yang diterima LAZ (Zaini), diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, LAZ dan SUD (Sudirman) juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham atau pun uang operasional Bupati,” kata Achmad kepada wartawan.
Achmad menjelaskan, penyidik awalnya menduga uang tersebut akan digunakan untuk membeli aset atas milik Lalu Ahmad Zaini. Namun, rencana itu diduga berubah karena mereka khawatir uang tersebut nantinya ditemukan.
Menurutnya, uang tersebut kemudian diduga dialihkan seolah-olah digunakan untuk membeli saham di rumah sakit.
“Bahwa sebenarnya tim mengendus bahwa uang itu sebenarnya akan dibelikan atau untuk bertransaksi kepemilikan aset milik saudara LAZ,” ujar Achmad.
“Tapi kemudian mungkin karena curiga atau karena khawatir ditemukan begitu, kemudian itu dipindahkan seolah-olah itu untuk membeli saham di rumah sakit tersebut,” lanjutnya.
Dalam kasus ini Lalu Zaini telah dijerat tersangka suap dan gratifikasi bersama dengan Sudirman dan seorang swasta Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Zaini diduga menerima uang dan barang senilai puluhan miliar rupiah terkait pengaturan proyek di Lombok Barat.
