Modus Dokter Klinik Kampus Unri Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual ke 30 Mahasiswi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Klinik Kampus Universitas Riau (Unri) Foto: Unri
zoom-in-whitePerbesar
Klinik Kampus Universitas Riau (Unri) Foto: Unri

Modus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dokter laki-laki di Klinik Pratama Universitas Riau (Unri) Sehati 1 terungkap dari keterangan para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah korban mengaku diminta melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur medis saat menjalani pemeriksaan.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri, Separen, mengungkapkan bahwa korban diminta membuka pakaian secara tidak wajar.

"Saat pemeriksaan, korban disuruh membuka seluruh kancing baju. Kemudian ada tindakan yang menyentuh area sensitif. Bahkan, ada yang diminta membuka ritsleting celana," kata Separen kepada wartawan, Kamis (30/4).

Klinik Pratama Unri Sehati 1, Klinik milik Universitas Riau, Pekanbaru. Foto: Dok. Istimewa

Minta Nomor Telepon Korban

Selain itu, terduga pelaku juga diduga meminta nomor telepon korban dan menjalin komunikasi di luar konteks pelayanan medis.

"Pelaku juga meminta nomor ponsel dan berbicara di luar SOP medis," ucapnya.

Hingga kini, jumlah pelapor terus bertambah. Satgas PPKPT mencatat sekitar 30 orang telah melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut. Namun, baru tiga korban yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari puluhan laporan tersebut, satu korban dilaporkan mengalami trauma dan rasa malu yang cukup mendalam. Pihak kampus memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis.

"Ada satu korban yang mengalami trauma dan merasa malu. Kita akan tangani melalui konselor dari Unri," jelas Separen.

Gedung Universitas Riau. Foto: Dok. Unri

Saat ini, Satgas PPKPT masih fokus menghimpun keterangan dari para korban sebelum memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap terduga akan dilakukan setelah data dan bukti awal dinilai cukup, dengan melibatkan saksi ahli dari berbagai bidang.

"Terduga pelaku belum kita periksa. Kita masih menghimpun keterangan dari para korban. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli, baik ahli hukum, kesehatan, maupun psikolog," tegasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah korban mengungkap pengalaman mereka melalui media sosial. Dugaan tindakan tidak pantas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan.

Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Unri juga menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta menjamin perlindungan identitas para korban.