Modus Guru Ngaji Sodomi 24 Murid di Cilacap: Sumpah Al-Quran hingga Iming Uang

Warsono (39), guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengancam 24 korbannya dengan sumpah Al-Quran bila tak menuruti nafsu bejatnya. Mirisnya, aksi ini dilakukan di lingkungan masjid.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari mengatakan, sebelum menyodomi para korban, Warsono meminta mereka melakukan sumpah di atas Al Quran.
"Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain. Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban," ujar Wulan, Senin (7/9).
WR juga memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid untuk memanipulasi para korban dengan memberikan iming-iming.
"Untuk modus operandi tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 20.000 sampai dengan 50.000 atau memberikan sarung," jelas dia.
Kasus ini terungkap pada 23 Juli 2026 setelah seorang korban yang masih berusia 13 tahun melapor ke orang tuanya. Korban menolak mengaji karena takut bertemu Warsono.
"Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR. Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR," ungkap dia.
Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata jumlah korban guru ngaji bejat itu mencapai puluhan orang. Aksi itu bahkan sudah berjalan selama 8 tahun.
"Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir," jelas dia.
Aksi sodomi itu dilakukan di rumah tersangka dan di lantai dua masjid yang biasa digunakan tersangka untuk mengajar ngaji.
"Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi," ungkap dia.
Polisi juga sudah melakukan trauma healing bagi orang tua dan para korban yang mengalami trauma.
"Korban dan orang tua sudah dilakukan trauma healing," kata Wulan.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," kata Wulan.
