Momen Ketua Komisi V Cecar Pemilik KM Mutiara Sentosa 2 Gara-gara Tak Ada Sekoci

Ketua Komisi V DPR Lasarus mencecar perusahaan pemilik KM Mutiara Sentosa 2, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), terkait tidak adanya sekoci penolong di kapal tersebut. Padahal, sekoci merupakan salah satu perlengkapan keselamatan yang wajib tersedia di kapal.
Kapal Mutiara Sentosa 2 adalah kapal angkutan yang terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (2/8). Sebanyak 236 orang berhasil dievakuasi, terdiri dari 231 penumpang selamat dan lima orang meninggal dunia.
Mulanya, Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono memaparkan temuannya. KNKT tidak menemukan sekoci di atas kapal Mutiara Sentosa 2.
“Nah di sini berdasarkan Safety and Fire Control Plan di kapal ini harusnya terdapat dua sekoci penolong tapi memang kami menemukan dari interview dengan awak kapal, kami tidak menemukan adanya sekoci tersebut di atas kapal. Jumlah pelampung penolong sebesar 11 unit, jumlah jaket penolong untuk dewasa 792 dan anak-anak 60 buah,” kata Soerjanto dalam rapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
“Rakit penolong 37 unit dengan total penumpang yang dapat ditampung sekitar 920. Rescue boat satu, terus kemudian tidak ada sekoci dan kapal ini dilengkapi dengan Marine Evacuation System atau tangga peluncur sebanyak empat unit,” sambungnya.
Salah satu anggota Komisi V kemudian mempertanyakan kewajiban keberadaan sekoci di kapal tersebut. Soerjanto menegaskan sekoci penolong memang diwajibkan dengan kapasitas tertentu berdasarkan jumlah penumpang kapal.
“Ada aturannya minimum 15% kanan kiri masing-masing 15% dari jumlah penumpang. Iya (wajib), 15%-15%,” jawab Soerjanto.
Lasarus kemudian mencecar pihak perusahaan pemilik KM Mutiara Sentosa 2 terkait tidak adanya sekoci penolong di kapal tersebut. Dia meminta pihak perusahaan menjelaskan temuan KNKT tersebut.
“Pak Menteri, pemilik kapal Mutiara Sentosa 2 ada datang kah? Pak, saya langsung ke Bapak aja ini. Ini kan temuan dari KNKT tidak ada sekoci yang harusnya ada sekoci 30% di kiri, 30% di kanan. Bapak ada mic situ coba Bapak jawab. Kenapa Bapak tidak pasang sekoci di kapalnya? Jelaskan, Pak,” kata Lasarus.
Direktur Operasi dan Komersial PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) Asep Suparman menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sertifikat sebagai dasar dalam mengoperasikan kapal. Menurutnya, kapal tersebut telah memiliki sertifikat laik laut dan Safety Management Certificate (SMC).
“Iya, jadi dasar kami mengoperasikan kapal adalah sertifikat, Pak. Jadi di kapal itu adalah SKP-nya, Pak, laik Laut dan SMC-nya, Safety Management Certificate laik laut. Itu saja dasarnya, Pak,” jawab Asep.
Lasarus kemudian kembali mempertanyakan apakah Asep mengetahui adanya ketentuan mengenai kewajiban sekoci di sisi kiri dan kanan kapal.
“Bapak sadar nggak kalau ada kewajiban ada sekoci di kiri di kanan tuh tidak diatur? Bapak tidak tahu?” tanya Lasarus.
Asep mengaku tidak mengetahui ketentuan tersebut.
“Kami tidak tahu, Pak,” jawabnya.
Lasarus kembali menegaskan bahwa persoalan sekoci merupakan temuan penting dalam pemeriksaan KNKT. Dia mempertanyakan bagaimana kapal tersebut dapat dinyatakan laik berlayar apabila tidak dilengkapi sekoci sesuai ketentuan.
“Pak, tidak tahu, Pak? Tidak tahu di aturan kalau ada harus ada sekoci 30% di kiri 30% di kanan. Tidak tahu. 15% di kiri 15% di kanan. Tidak tahu? Dan itu tidak menjadi syarat selama ini, Pak ya? Tidak menjadi syarat untuk kelaikan kapal Bapak berlayar,” ujar Lasarus.
“Kapal itu udah dioperasikan mungkin 11 tahun, 12 tahun di Indonesia, Pak,” kata Asep.
Lasarus pun kembali menyoroti fakta bahwa selama belasan tahun kapal tersebut disebut beroperasi tanpa sekoci.
“Sudah 12 tahun di Indonesia dan tidak ada sekoci di atasnya?” tanya Lasarus.
“Iya, tapi peralatan yang lain ada, Pak,” jawab Asep.
Lasarus kemudian menegaskan yang menjadi persoalan dalam rapat tersebut adalah keberadaan sekoci, bukan perlengkapan keselamatan lainnya.
“Saya tidak tanya yang lain. Saya tanya sekoci. Saya tanya sekoci ini. Bapak bawa penumpang kan? Bisa bawa sampai 600 orang, Pak ya? Iya. Betul? Bapak kebayang nggak kalau 600 orang ini ada apa-apa tanpa sekoci yang bisa membantu life jacket yang ada, ini bisa membahayakan nyawa orang. Tapi ndak papa Bapak kan tidak tahu. Dan tidak tahu dan sudah 11 tahun beroperasi. Kok bisa keluar izin kelaikan kapalnya Bapak punya?” tegas Lasarus.
Lasarus kemudian meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperhatikan persoalan keselamatan kapal penumpang secara lebih serius. Dia menilai kasus KM Mutiara Sentosa 2 menjadi gambaran kondisi keselamatan transportasi laut yang masih perlu diperbaiki.
“Ini Pak Menteri, kapal kita ribuan sih, Pak. Kalau nanya Pak Menteri ya kita pusing Pak Menteri jawabnya mana Pak Menteri tahu. Tapi inilah kondisi di bawah, Pak Menteri, yang harus kita perbaiki. Standar keselamatan. Tadi Pak Menteri sudah menyampaikan, satu korban terlalu banyak. Tanpa sekoci kapal Bapak mau berapa korban yang akan timbul, Pak?” ujar Lasarus.
Dia juga menggambarkan risiko yang dapat terjadi apabila kapal mengalami kondisi darurat di tengah laut dan penumpang tidak memiliki sekoci sebagai sarana evakuasi.
“Kalau sampai nanti mereka terseret ke samudra yang ombaknya 12 meter, tak ada kapal pula si Basarnas ini bisa menyelamatkan. Hanya bisa mengirim pesawat lalu diteropong. Di sana posisi orangnya tapi tidak bisa diambil. Cuma lihat-lihat saja kita dari atas nggak bisa diambil, Pak,” katanya.
Lasarus menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan standar keselamatan kapal, termasuk pengawasan terhadap kapal-kapal yang mengangkut penumpang. Dia juga meminta Kementerian Perhubungan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Inilah potret dari kondisi kita hari ini. Sudahlah Pak Menteri tegas-tegas saja dah, Pak. Yang tidak berkompeten, KSOP-KSOP Bapak udah Bapak rapiin deh, itu aja bahasa saya udah. Kita dukung seluruh kebijakan Pak Menteri demi keselamatan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Seperti tadi saya bilang Pak Menteri biar langit runtuh aturan Bapak tegakkan. Karena kewenangan ada pada Pak Menteri hari ini. Kita berharap kejadian ini tidak berulang,” tutur Lasarus.
Dia juga menyayangkan pihak perusahaan yang mengaku tidak mengetahui kewajiban sekoci, meski kapal tersebut telah membawa penumpang selama bertahun-tahun.
“Ini memalukan ini, Pak, menurut saya bahasa saya sampai pemilik kapal aja nggak tahu, Pak. Bawa 600 orang dia tidak menyadari sekoci itu penting untuk keselamatan. Ini bagaimana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan terhadap seluruh kapal-kapal yang bawa penumpang? Baik, saya tidak ingin mendalami lebih jauh karena tidak mau mengerti, mau pakai bahasa apa saya menanggapi jawaban Bapak yang bilang tidak tahu tadi,” pungkas Lasarus.
