Momen Penindakan Tilang Manual di Surabaya: Tak Pakai Helm hingga Pelat Nomor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Situasi lalu lintas di perempatan Kedung Cowek, Surabaya, Senin (28/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi lalu lintas di perempatan Kedung Cowek, Surabaya, Senin (28/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Satlantas Polrestabes Surabaya kembali melaksanakan tilang manual di sejumlah titik sejak Senin (28/9). Salah satunya di simpang empat Jalan Kedung Cowek-Kenjeran, Surabaya.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @polantas_surabaya, tampak anggota polisi menilang sejumlah kendaraan roda dua.

Para pelanggar yang ditilang tampak tidak dilengkapi pelat nomor serta tidak mengenakan helm.

Kemudian, anggota polisi mengeluarkan surat tilang dan mencatat kendaraan yang ditindak.

“Karena di jalan raya, tertib bukan karena ada polisi tapi karena kesadaran keselamatan,” tulis akun Instagram @polantas_surabaya.

instagram embed

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pemberlakuan ini dilakukan setelah pihaknya melihat adanya pelanggaran lalu lintas di beberapa titik.

“Kita harus akui semenjak tidak ada tilang manual arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan. Tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie dalam video yang diunggah di akun Instagram @luthfie.daily.

Ia menyampaikan bahwa banyak pengendara yang berhenti di depan marka saat lampu merah. Ia menilai hal itu bisa membahayakan dan mencerminkan ketidaktertiban lalu lintas.

“Tujuan kita adalah memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya. Dan saya tekankan juga tilang tidak boleh nanti disalahgunakan. Begitu disalahgunakan saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini. Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Nggak boleh, nggak ada itu. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” ucapnya.

Luthfie mengatakan bahwa tilang manual ini akan diterapkan mulai hari ini, Senin (28/9), di Kota Surabaya.

“Mulai hari ini saya tetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” ujar dia.

Sementara, pantauan kumparan pada Senin (28/9), sekitar pukul 11.00 WIB di perempatan lampu merah Jalan Kedung Cowek, Surabaya, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas, terutama melewati garis marka saat menunggu lampu merah.

Dalam satu menit, terhitung sekitar 83 kendaraan yang melanggar, terutama didominasi kendaraan roda dua. Pelanggar itu juga berada di empat penjuru, yakni dari arah Jalan Kedung Cowek, Jalan Putro Agung, maupun dari Jalan Kenjeran.

Selain itu, beberapa pemotor juga tidak mengenakan helm serta melawan arah. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang nekat menunggu di tengah jalan agar bisa menerobos lampu merah.

Sahut-sahutan klakson pun terdengar yang mengarah pada pelanggar yang melewati marka maupun menerobos di tengah jalan.

Padahal, di sisi kiri perempatan, tepat di bawah lampu merah Jalan Putro Agung, terdapat papan peringatan.

Papan itu bertuliskan 'Ojok semrawut rek! Patuhi berhenti di belakang garis marka'. Papan tersebut juga mencantumkan pasal bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas: 'Pasal 287 ayat (1) Jo 106 (4) huruf B UU No. 22 tahun 2009: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dipidana dengan pidan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000'.

Selain di perempatan Kedung Cowek, pelanggar lalu lintas juga terlihat di perempatan Jalan Pandegiling. Dalam satu menit, terdapat sekitar 12 pemotor yang berhenti di luar garis marka saat menunggu lampu merah. Kemudian, terlihat juga ada 2 pemotor melawan arus dari arah Jalan Urip Sumoharjo menuju ke Jalan Pandegiling tanpa mengenakan helm.

Selanjutnya, di perempatan Wonokromo juga ada beberapa pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Dalam satu menit, terdapat 6 pemotor yang melewati garis marka dari arah Jalan Jagir Wonokromo. Tak hanya itu, ada sekitar 10 kendaraan roda dua putar balik dari arah Jalan Wonokromo saat lampu merah.