NasDem Ikuti MK soal 30 Persen Caleg Wajib Perempuan: Sudah Kami Lakukan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan klarifkasi terkait percobaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Jakarta, Sabtu (10/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan klarifkasi terkait percobaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Jakarta, Sabtu (10/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan 30 persen calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) harus perempuan. Bila tidak diikuti, maka parpol itu bisa didepak dari daerah pemilihan (dapil).

Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut NasDem selalu siap untuk mengikuti aturan yang ada, termasuk soal wajibnya 30 persen caleg perempuan ini.

“Selama ini udah berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya, jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan,” ucap Sahroni saat dihubungi, Senin (25/5).

“Apresiasi buat MK,” tambahnya.

Ia menegaskan, terkait aturan, NasDem selalu yang paling maju untuk tertib. Terlebih kalau suatu putusan sudah menjadi keputusan KPU.

“NasDem terkait aturan KPU selalu yang paling utama mengikutinya dengan tertib,” ucap Sahroni.

“Wajib hukumnya,” tambahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan, aturan 30 persen caleg perempuan ini tak sulit diikuti. Dari periode kedua NasDem ikut Pileg, mereka selalu mengikuti.

“NasDem sudah lakukan dari periode kedua NasDem bergabung mengikuti pemilu,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).

Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut bunyinya:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Bunyi pasal tersebut menjadi:

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Gugatan ini dilayangkan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.