Konten dari Pengguna

"Ndableg" Koruptor

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Dinamika politik kenegaraan kerap diwarnai oleh penggunaan gaya bahasa yang mencerminkan realitas sosiologis suatu bangsa. Salah satu momen penuh perhatian publik terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penuh kejengkelan dan amarah memuncak terkait perilaku koruptor yang merajalela di Indonesia. Dalam kesempatan Muktamar NU ke-35, Presiden melontarkan kekesalannya dengan memilih diksi yang tidak biasa bagi seorang kepala negara—yaitu sebutan "ndableg" (istilah dalam bahasa Jawa yang menggambarkan sifat kepala batu, bebal, atau sulit diatur) serta menyentil sifat perilaku penyelewengan dengan asosiasi karakter fauna.

Pilihan panggung Muktamar NU ke-35 sebagai medium penyampaian retorika ini tentu bukan tanpa kalkulasi politik. Kehadiran Presiden di tengah ormas keagamaan terbesar di Indonesia tersebut bertujuan mendasar: memobilisasi legitimasi moral masyarakat akar rumput guna memastikan kepastian keberlanjutan dan keberhasilan program-program prioritas pemerintahannya. Mulai dari efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan negara, hingga perbaikan keadilan sosial, seluruh visi tersebut terancam gagal total apabila tindak pidana korupsi terus menggerogoti APBN di semua tingkatan birokrasi.

Namun, kejengkelan retoris ini menimbulkan diskursus teoritis yang mendalam. Mengapa seorang kepala negara sampai mengekspresikan kekecewaannya dengan diksi tajam seperti "ndableg" dan perumpamaan karakter fauna tersebut?

Fenomena Bebal Sistemik

Untuk memahami mengapa kemarahan puncak Presiden Prabowo termanifestasi dalam ucapan "ndableg," fenomena korupsi di negara berkembang perlu dipahami melalui kacamata studi ilmu politik dan sosiologi hukum internasional.

Ilmuwan politik terkemuka Alena V. Ledeneva (Politics and Society di University College London / UCL), dalam bukunya Can Russia Modernise? Systemic Corruption, Neo-Patrimonialism and Governance (2013), membedakan antara korupsi transaksional biasa dan korupsi yang mendarah daging dalam sistem governance yang ia sebut sebagai systemic informal practices. Menurut Ledeneva (2013), ketika praktik kejahatan finansial telah menyatu dengan jalinan kekuasaan informal, para pelakunya mengembangkan ketahanan (resiliensi) luar biasa terhadap norma hukum dan teguran moral. Keadaan ini menciptakan mentalitas "bebal" atau "ndableg": tindakan ilegal tidak lagi dianggap sebagai kejahatan yang memalukan, melainkan sebagai norma kelangsungan hidup politik (survival norm). Pelaku korupsi menjadi kebal terhadap imbauan kesadaran karena sistem informal di sekeliling mereka terus melegitimasi dan melindungi tindak penyelewengan tersebut.

Secara paralel, pakar sosiologi politik Janine R. Wedel dari George Mason University, dalam bukunya Shadow Elite: How the New Elite-Surrogate Crypto-PDKs, and Other Stealth Networks Are Taking Our Democracy, Government, and Property (2009), menganalisis bagaimana elit informal bekerja memanipulasi celah kelembagaan. Wedel mengamati bahwa ketika jejaring elit kriminal sudah begitu solid, norma etika publik mengalami kebangkrutan total. Para agen kejahatan finansial bertindak wajar tanpa rasa bersalah meski telah mengeksploitasi hak-hak rakyat miskin.

Ulasan akademis di atas memperlihatkan akar dari lontaran kata "ndableg" dan metafora karakter fauna oleh Presiden Prabowo. Penggunaan kata "ndableg" mengekspresikan frustrasi kepemimpinan eksekutif terhadap tatanan birokrasi dan kultur koruptif yang tidak merespon teguran imbauan moral maupun ancaman sanksi hukum biasa. Koruptor yang "ndableg" adalah mereka yang mengabaikan penderitaan publik demi akumulasi kekayaan pribadi. Sementara itu, pemakaian analogi fauna merupakan metafora sosiologis-hukum (legal zoomorphism) untuk menelanjangi pudarnya nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan rasa malu (sense of shame) dari para pelaku kejahatan anggaran negara. Ketika perilaku penyelewengan dana publik dilakukan berulang kali tanpa mengindahkan penderitaan rakyat miskin, tindak-tanduk tersebut dinilai telah bergeser dari rasionalitas etika manusia menuju pola impulsif yang tak mengindahkan kaidah moral dasar.

Mengubah Amarah Menjadi Kebijakan Konkret

Narasi amarah dari podium kepresidenan tidak akan membawa perubahan signifikan jika hanya berhenti pada wacana dan retorika politik semata. Diksi keras kepala negara harus mampu ditransformasikan menjadi instruksi hukum yang konkret kepada seluruh instansi penegak hukum—Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan aksi nyata yang fokus pada dua hal utama:

1.Efisiensi dan Pemangkasan Kebocoran APBN: Kemarahan Presiden harus diterjemahkan menjadi transparansi penuh pada setiap alokasi anggaran belanja publik. Sistem digitalisasi pengadaan barang dan jasa serta pengawasan ketat terhadap anggaran kementerian/lembaga harus menjadi benteng utama agar tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk bermain.

2.Pemberantasan Tanpa Tebang Pilih: Sifat "ndableg" sering kali muncul karena para pelaku merasa terlindungi oleh oligarki atau jejaring kekuasaan tertentu. Hukum harus ditegakkan secara proporsional dan adil, menjangkau siapa pun tanpa memandang latar belakang politik, jabatan, maupun relasi kekuasaan (equality before the law).

Mengapa Koruptor di Indonesia Tetap "Ndableg"?

Fenomena bertahan tingginya angka korupsi di Indonesia melahirkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas tatanan hukum nasional. Setidaknya terdapat dua faktor utama yang memicu timbulnya sifat "ndableg" para penyeleweng anggaran:

1. Lemahnya Deterrent Effect (Efek Jera). Aspek pemidanaan di Indonesia kerap kali belum mampu memberikan rasa takut yang cukup bagi para calon pelaku. Hukuman penjara yang relatif singkat, potongan masa tahanan (remisi), hingga keberadaan fasilitas penjara yang dinilai masih belum memberi efek jera memicu persepsi bahwa "biaya kejahatan korupsi jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan finansial yang didapat". Apabila analisis kalkulasi untung-rugi kejahatan masih memihak pelaku, tindak pidana akan terus terjadi.

2. Kerapuhan Etika & Normalisasi Korupsi. Di level structures dan kultural, praktik gratifikasi atau pembagian jatah anggaran tidak jarang dinormalisasi sebagai "biaya operasional politik" atau "pelicin urusan". Ketiadaan instrumen pemiskinan koruptor secara tegas membuat jejaring keuangan hasil kejahatan tetap utuh. Akibatnya, pelaku merasa tetap aman secara finansial meskipun telah merugikan kas negara triliunan rupiah.

Dialektika Gerakan Rakyat: Dorongan Aksi Pati dan RUU Perampasan Aset

Sentilan retoris Presiden Prabowo mengenai mentalitas "ndableg" menemukan pasangan dialektisnya dalam gerakan akar rumput yang digerakkan oleh elemen masyarakat sipil. Gejolak kekecewaan publik terhadap kebalnya sanksi hukum bagi koruptor terakumulasi dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang dipimpin oleh aktivis asal Pati, Supriyono atau yang akrab disapa Botok Pati. Gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama jejaring aktivis lainnya bergerak secara konkret mendatangi Gedung DPR RI untuk menuntut hal paling krusial dalam pemberantasan korupsi: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tuntutan yang dimotori oleh Botok Pati dan kawan-kawan menyasar simpul utama dari sifat "ndableg" itu sendiri. Selama instrumen hukum nasional hanya mampu memenjarakan fisik tanpa menyentuh dan memiskinan akumulasi kekayaan ilegal hasil korupsi, imbauan moral dari pimpinan negara akan selalu bertepuk sebelah tangan. Gelombang aksi dari daerah hingga ke pusat Senayan ini menjadi sinyal kuat bahwa rakyat membutuhkan kepastian legislasi yang sanggup merampas aset kejahatan secara agresif.

Pertemuan antara retorika anti-korupsi dari kepresidenan dan tekanan publik dari demonstran Pati ini menegaskan bahwa solusi atas kebebalan koruptor tidak bisa lagi mengandalkan kompromi politik. Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar agenda teknis hukum, melainkan syarat mutlak untuk merealisasikan pesan kemarahan Presiden Prabowo menjadi senjata pamungkas yang paling ditakuti oleh para penyeleweng uang negara.

Solusi Strategis Penataan Sistemik

Untuk menundukkan sifat bebal pelaku kejahatan anggaran, pemerintah bersama lembaga legislatif dan yudikatif perlu mengambil langkah-langkah terobosan yang melampaui metode konvensional:

Pengesahan dan Penerapan UU Perampasan Aset: Pelaku kejahatan finansial paling takut kehilangan kekayaan hasil kejahatannya. Penerapan instrumen pemiskinan melalui asset recovery yang agresif adalah obat paling mujarab untuk melumpuhkan sifat "ndableg."

Digitalisasi Sistemik dan Pengawasan Terintegrasi: Meminimalkan kontak langsung dalam transaksi publik dan mengintegrasikan data perbankan, perpajakan, serta aset birokrat untuk membatasi ruang gerak pencucian uang.

Penguatan Budaya Integritas Birokrasi: Pengawasan internal di kementerian dan lembaga negara harus ditingkatkan kualitasnya agar fungsi pencegahan dapat berjalan sebelum kebocoran anggaran terjadi.

Solusi Nyata Pemberantasan Kejahatan Anggaran

Pernyataan keras pimpinan negara terhadap maraknya penyelewengan anggaran merupakan peringatan penting bagi seluruh tatanan birokrasi dan masyarakat. Kata "ndableg" harus menjadi momentum evaluasi total bagi penegakan hukum di Indonesia. Amarah retoris di panggung politik harus dibuktikan melalui reformasi hukum yang nyata, tegas, dan konsisten. Bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan keuangan negara habis digerogoti oleh praktik kejahatan anggaran; tindakan tegas dan pembenahan sistemik merupakan jalan utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada keberanian politik untuk mengeksekusi instrumen pemiskinan koruptor serta mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil. Tanpa adanya kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset dan tindakan tanpa tebang pilih, teguran sekeras apa pun akan menguap sebagai dinamika retorika semata. Pemberantasan korupsi yang efektif menuntut penyatuan antara ketegasan instruksi eksekutif, keberanian lembaga penegak hukum, dan pengawasan publik secara berkelanjutan demi menyelamatkan masa depan bangsa.