Oknum Kolonel TNI Didakwa Beli Sabu 5 Kali, Dikirim lewat Udara

Oknum TNI Kolonel Cba Harfan Bahar menghadiri sidang perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9).
Harfan didakwa oditur membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima kali, dengan salah satu pengirimannya dilakukan melalui pesawat Super Air Jet IU 697.
Saat itu, Harfan menjabat sebagai Kasilogrem 041/Gamas di Bengkulu. Kini, Harfan menjabat sebagai Pamen Kodam XXI/Radin Inten di Lampung.
Oditur Militer, Kolonel Laut (H) Sunariyadi, mengatakan Harfan memesan narkotika jenis sabu kepada pacarnya bernama Januwati sebagai Saksi 2. Keduanya sebelumnya berkenalan di tempat hiburan malam di Pontianak pada November 2014.
Saat itu, Harfan sedang berdinas di Pontianak dan berhubungan dengan Januwati. Kemudian, Harfan berpindah tugas ke Jakarta pada 2016. Hubungan keduanya masih terjalin dengan baik.
Namun, pada 2017, hubungan Harfan dengan pacarnya renggang. Januwati kemudian memutuskan hubungan dengan memblokir kontak Harfan.
Selanjutnya, Harfan kembali menghubungi Januwati untuk memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada 15 Februari 2026.
"Bahwa terdakwa menghubungi Januwati melalui WhatsApp memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Sunariyadi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9).
Lalu, Harfan mentransfer uang pembelian narkoba tersebut kepada Januwati sebesar Rp 4,4 juta. Januwati kemudian menghubungi seseorang bernama Reki untuk membeli narkoba tersebut.
Januwati kemudian menghubungi Serma Ramli untuk meminta tolong mengirimkan paket berisi oleh-oleh dari Pontianak untuk temannya, yakni Harfan, dengan upah Rp 200 ribu.
Pada 16 Februari 2026, Serma Ramli menyerahkan paket barang tersebut kepada petugas bandara untuk dikirim menggunakan pesawat Super Air Jet IU 697.
"Saksi 3 Serma Ramli menyerahkan paket barang milik Januwati ke petugas check in pesawat Super Air Jet IU 697 untuk dikirim dengan menggunakan kode booking tamu penumpang dari Parmin," ucap Sunariyadi.
Januwati kemudian memberikan nomor seseorang bernama Heriyanto sebagai penerima di Bandara Soekarno-Hatta.
Harfan telah mengetahui barang tersebut dikirimkan dari Bandara Supadio, Kalimantan Barat. Kemudian, Harfan menghubungi Heriyanto yang bertugas di Protokoler Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan barang tersebut dengan upah Rp 250 ribu.
"Terdakwa menghubungi Heriyanto yang bertugas di protokoler Bandara Soekarno Hatta, mengatakan 'Nanti ada paket dari Kalimantan, tolong amankan dan dikirim ke Bengkulu, nanti ada yang menghubungi'. Terdakwa memberikan imbalan kepada Heriyanto sejumlah Rp 250 ribu," imbuh Sunariyadi.
Namun, petugas Avsec bandara mendeteksi barang tersebut dengan alat X-ray. Dalam pemeriksaan, ditemukan cairan yang terindikasi oli sehingga barang itu ditolak dan tidak boleh dibawa dalam penerbangan.
Serma Ramli kemudian menemui petugas Avsec untuk menanyakan alasan pengiriman barang tersebut ditolak. Serma Ramli bersama petugas Avsec membongkar paket kiriman Januwati dan menemukan sebuah kardus.
Kardus tersebut berisi satu botol kecil transparan berisi cairan, satu botol kecil warna putih bertutup biru berisi seperti semir rambut, satu botol oli, satu kotak kardus warna putih merek Elizabeth, dan satu kotak kardus warna hitam merek Connexion.
Kemudian, di balik penutup kardus pelapis ditemukan satu plastik klip kecil transparan berisi barang berbentuk serbuk kristal yang merupakan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, terdapat satu plastik klip kecil berisi empat butir pil ekstasi.
Petugas Avsec kemudian melaporkan hasil temuannya kepada pimpinan. Serma Ramli juga berkoordinasi dengan Pomdam XII/TPR, Kalimantan Barat, untuk membawa barang bukti tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua plastik klip itu dilakukan dan hasilnya positif mengandung narkoba, dengan berat 0,037 ons sabu-sabu dan empat butir pil ekstasi dengan berat 0,074 ons.
Sementara itu, Harfan menghubungi Januwati untuk mempertanyakan barang narkobanya yang tak kunjung datang. Namun, tidak ada respons.
Tak berapa lama kemudian, petugas protokoler bernama Heriyanto menghubungi Harfan dan mengatakan paket tersebut tidak keluar dari bagasi serta nomor handphone Serma Ramli tidak dapat dihubungi.
Pomdam XII/TPR kemudian menginterogasi Serma Ramli dan menjemput Januwati untuk mempertanyakan kepemilikan barang haram tersebut.
"Januwati mengatakan narkotika dibeli dari saudara Reki, kemudian Januwati selaku Saksi 2 minta tolong kepada Serma Ramli selaku saksi 3 untuk mengirimkan kepada terdakwa Harfan," imbuh Sunariyadi.
Perbuatan Harfan pun terungkap setelah pacarnya ditangkap di Pontianak pada 16 Februari 2026 karena akan mengirimkan narkoba tersebut kepada Harfan.
Selanjutnya, Danrem 041/Gamas memeriksa Harfan untuk meminta keterangannya lebih lanjut dan melimpahkan perkara Harfan kepada Denpom II/1 Bengkulu pada 21 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Harfan telah membeli narkoba dari Januwati sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebanyak lima kali, yaitu:
1. Pada 21 Desember 2025, sebanyak dua gram sabu dengan harga Rp 2,4 juta.
2. Pada 24 Desember 2025, dengan harga Rp 2,8 juta.
3. Pada 4 Januari 2026, dengan harga Rp 2,8 juta.
4. Pada 7 Februari 2026, dengan harga Rp 2,7 juta.
5. Pada 15 Februari 2026, dengan harga Rp 4,4 juta.
Oditur Militer Sunariyadi menuturkan terdakwa Harfan sering mengonsumsi narkoba. Alasannya, Harfan merasa senang dan lebih semangat untuk beraktivitas.
Narkoba tersebut hanya dikonsumsi oleh Harfan dan tidak diperjualbelikan kembali. Hasil tes urine Harfan juga positif mengandung metamfetamin.
"Setiap mengkonsumsi narkoba merasa senang dan lebih semangat untuk melakukan aktivitas dan bugar," ucap Oditur Militer.
"Narkotika tersebut terdakwa gunakan untuk diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan," sambung Oditur.
Harfan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilakukan pada 13 September 2026.
