Oknum Polisi-Eks Kadinsos Labusel Tersangka Korupsi Bansos, Negara Rugi Rp 1,9 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Oknum Polisi berinisial YML jadi tersangka dugaan korupsi bansos tahun 2024. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum Polisi berinisial YML jadi tersangka dugaan korupsi bansos tahun 2024. Foto: Dok. Istimewa

Seorang oknum polisi berinisial Bripka YML jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada rehabilitasi sosial PMKS dan bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinsos Kabupaten Labuhanbatu Selatan periode 2024.

Kasi Intel Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, menjelaskan YML berperan mengatur perencanaan dalam hal pengadaan sembako untuk kegiatan bansos tersebut.

"Sesuai dengan hasil penyidikan oleh penyidik ditemukan fakta bahwa YML berperan dari awal mengatur perencanaan. Kemudian dalam hal pengadaan sembako dilaksanakan oleh yang bersangkutan dan yang menerima pembayaran dari kegiatan tersebut adalah tersangka YML," kata Oloan, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

Oloan menyebutkan, Bripka YML merupakan personel bintara Sikum Polres Labuhanbatu Selatan. YML juga merupakan menantu dari Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin.

"Iya (personel Polres Labusel). Posisi si YML ini kan pada saat itu menantu Bupati Labusel," ujar Oloan.

Konstruksi Kasus

Selain YML, total ada 6 tersangka lainnya yang juga dijerat dalam kasus ini, yakni:

  • N selaku Plt Kepala Dinas Sosial periode 2024;

  • AB selaku wiraswasta;

  • RN selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Sosial Labusel tahun anggaran 2024;

  • HN selaku Direktur CV Sri Rezeki;

  • PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan

  • GGRS selaku staf honorer (telah meninggal dunia tanggal 21 Mei 2026).

Oloan menuturkan, tersangka HN sebagai Direktur CV. Sri Rezeki menandatangani kontrak kerja sama dengan Dinas Sosial yang melibatkan N dan RN.

Selanjutnya, tersangka AB sebagai wiraswasta tersebut berhubungan dengan tersangka YML, untuk mencarikan sebuah perusahaan.

"Jadi si wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV. Sri Rezeki ini. Jadi secara berkontrak, dia berkontrak dengan CV. Sri Rezeki dan uang masuk ke CV. Sri Rezeki," ujar Oloan.

Ilustrasi bansos. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock

Kemudian, Bripka YML ini berperan sebagai perencanaan awal dan pengadaan sembako bantuan tersebut.

"Bahkan pada sampai sudah saat pembayaran, uang yang sudah masuk ke rekening CV. Sri Rezeki ini diambil oleh CV. Sri Rezeki diserahkan ke YML," ucap Oloan.

Oloan mengatakan, berdasarkan fakta dari penyidik bahwa selama ini Bripka YML selalu aktif berkunjung ke Dinas Sosial, dikarenakan saat itu YML adalah menantu Bupati Labusel.

"Jadi kalau dibilang 'Ini buat untuk sembako segala macam'. Ya jadi dia karena kan posisi si YML ini kan pada saat itu menantu bupati. Nah, jadi gampang lah masuk gitu. Dan berdasarkan fakta teman-teman penyidik, diperoleh fakta bahwa selama proses ini YML aktif sering ke Dinsos gitu," imbuh Oloan.

Namun, kata Oloan, Direktur CV. Sri Rezeki tidak pernah melakukan pengadaan dan hanya melakukan penandatanganan kontrak saja. Oloan menyebutkan, Bripka YML yang berperan melakukan pengadaan hingga sampai pembayaran tersebut.

"Dia (Direktur CV. Sri Rezeki) menandatangani tapi tidak pernah mengadakan sendiri. Si YML yang berperan aktif semua dari awal pengadaan sampai menerima pembayaran," ucap Oloan.

Oloan menuturkan, sembako atau bantuan sosial tersebut sebagian disalurkan dan tidak disalurkan. Ditemukan transaksi pengadaan fiktif yang tidak dilakukan namun dananya tetap dicairkan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar. Itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/XI/2025.

Keenam tersangka tersebut telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.